Pentingnya Prosedur Pemeriksaan Kapal oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) untuk menghindari Pra peradilan oleh kapal yang diberhentikan.
Jakarta 14 Oktober 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)
Pengantar
Prosedur pemeriksaan kapal oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Pemeriksaan ini tidak hanya mencakup aspek teknis terkait keselamatan kapal dan muatan, tetapi juga penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana. Untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai hukum, prosedur ini harus dijalankan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran .
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang benar juga sangat penting untuk menghindari potensi gugatan pra peradilan dari pihak kapal akibat pemberhentian atau penahanan kapal yang dianggap tidak sah. Oleh karena itu, berikut adalah prosedur pemeriksaan kapal oleh KPLP yang harus dilakukan secara lengkap dan sesuai aturan hukum.
Prosedur Pemeriksaan Kapal oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)
1. Dasar Hukum Pemeriksaan Kapal oleh KPLP
KUHAP memberikan dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kapal yang diduga terlibat dalam tindak pidana.Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memberikan wewenang kepada KPLP untuk melakukan pemeriksaan kapal terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) .
2. Persiapan Pemeriksaan Kapal
Kewenangan :Pastikan petugas KPLP memiliki kewenangan yang sah dengan membawa surat tugas resmi . Koordinasi dengan Syahbandar atau otoritas pelabuhan terkait untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.Peralatan dan Logistik :Persiapkan peralatan keselamatan dan logistik yang diperlukan, seperti alat komunikasi , alat keselamatan diri , serta perlengkapan teknis (alat ukur, detektor muatan berbahaya). Susun tim pemeriksa yang terdiri dari ahli di bidang keselamatan, keamanan, dan hukum pelayaran.
3. Pemberitahuan dan Persiapan Kapal
Pemberitahuan kepada Kapten Kapal :Sebelum pemeriksaan dimulai, kapten kapal atau perwakilannya harus diberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pemberitahuan ini bisa dilakukan secara lisan atau tertulis, sesuai situasi. Persiapan Dokumen :Kapten kapal wajib menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk diperiksa oleh KPLP dan memastikan pemeriksaan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Prosedur Pemeriksaan Ketika Kapal Sedang Berlayar
A. Dasar Hukum Pemberhentian Kapal
Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memberikan wewenang kepada KPLP untuk menghentikan dan memeriksa kapal yang sedang berlayar jika diduga melanggar peraturan keselamatan, keamanan, atau hukum lainnya.KUHAP memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana.
B. Persiapan Sebelum Pemberhentian Kapal
Identifikasi dan Penilaian Awal :KPLP harus memiliki informasi awal yang jelas mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal, misalnya melalui laporan atau pemantauan langsung. Koordinasi internal dengan tim dan, jika diperlukan, dengan otoritas lain seperti TNI AL , PSDKP atau Polair .Kewenangan dan Surat Tugas :Pastikan petugas KPLP membawa surat tugas resmi dan memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan pemberhentian dan pemeriksaan kapal.
C. Proses Pemberhentian Kapal
Komunikasi Awal dengan Kapal :Hubungi kapten kapal melalui radio VHF atau alat komunikasi lainnya untuk memerintahkan penghentian kapal di posisi aman. Jelaskan alasan pemberhentian dan instruksikan kapal untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pemberhentian Kapal :Pastikan kapal berhenti di lokasi yang aman tanpa mengganggu pelayaran lain. Jika kapal tidak mematuhi, KPLP dapat memberikan peringatan tegas , termasuk melaksanakan pengejaran (Hot Pursuit) jika kapal tidak menghentikan perjalanan.
Pengamanan Selama Pemberhentian :Pastikan keselamatan semua kru dan petugas KPLP selama proses pemberhentian. Kapal patroli KPLP harus berada di dekat kapal yang dihentikan untuk mengamankan situasi.
D. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan Dokumen :Setelah kapal berhenti, lakukan pemeriksaan dokumen, meliputi: Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Sertifikat Kelaiklautan Kapal Daftar kru kapal dan sertifikat kompetensi Manifest muatan Sertifikat keselamatan kapal ...... Pemeriksaan Fisik Kapal :Lakukan inspeksi fisik kapal, termasuk kondisi lambung, mesin, sistem navigasi, dan peralatan keselamatan. Pemeriksaan Muatan :Verifikasi muatan yang diangkut sesuai dengan manifest dan pastikan tidak ada muatan ilegal atau berbahaya.
E. Tindakan Jika Ditemukan Pelanggaran
Sanksi Administratif :Jika ditemukan pelanggaran administratif, berikan teguran atau sanksi sesuai ketentuan, dan tahan kapal hingga syarat-syarat dipenuhi. Tindakan Hukum :Jika ditemukan indikasi tindak pidana, seperti penyelundupan atau pelanggaran keselamatan , petugas KPLP yang berstatus PPNS akan memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Prosedur Pemeriksaan Ketika Kapal Sedang Berhenti, Lego Jangkar, atau Merapat di Dermaga
A. Dasar Hukum Pemeriksaan
Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2008 memberi KPLP kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kapal yang sedang berhenti atau lego jangkar di wilayah perairan Indonesia.KUHAP memberikan dasar hukum untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana.
B. Persiapan Pemeriksaan
Surat Tugas :Pastikan petugas KPLP memiliki surat tugas resmi yang memberikan kewenangan untuk memeriksa kapal dalam kondisi berhenti atau lego jangkar. Koordinasi dengan Syahbandar atau Otoritas Pelabuhan :Jika kapal berada di dermaga, koordinasikan dengan Syahbandar atau otoritas pelabuhan setempat untuk menghindari konflik kewenangan.
C. Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal yang Sedang Berhenti atau Lego Jangkar
Pemberitahuan kepada Kapten Kapal :Petugas KPLP harus memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada kapten kapal atau perwakilannya. Pastikan kapal dan kru siap untuk diperiksa, serta sediakan dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan Dokumen :Periksa dokumen kapal yang mencakup: Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Sertifikat Kelaiklautan Kapal Daftar kru kapal dan sertifikat kompetensi Manifest muatan Sertifikat keselamatan kapal ..... Pemeriksaan Fisik Kapal :Lakukan inspeksi kondisi fisik kapal, termasuk: Lambung kapal Sistem navigasi (radar, GPS, kompas) Peralatan keselamatan (sekoci, alat pemadam kebakaran, alat sinyal darurat) Kondisi mesin utama dan mesin pendukung Pemeriksaan Muatan :Verifikasi jenis dan jumlah muatan sesuai dengan manifest. Pastikan tidak ada muatan berbahaya atau ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen.
D. Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan
Penggeledahan Kapal :Jika ada dugaan tindak pidana, penggeledahan kapal dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak (Pasal 33 KUHAP). Penyitaan Barang Bukti :Jika ditemukan barang bukti terkait tindak pidana, petugas KPLP dapat melakukan penyitaan sesuai Pasal 38-44 KUHAP dan melaporkan hasil penyitaan ke pengadilan.
E. Tindakan Jika Ditemukan Pelanggaran
Sanksi Administratif :Jika ada pelanggaran administratif, petugas KPLP dapat memberikan teguran atau sanksi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008. Kapal dapat ditahan hingga pelanggaran diperbaiki. Tindakan Hukum :Jika ditemukan indikasi tindak pidana, petugas KPLP yang berstatus PPNS akan memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan otoritas hukum lainnya.
Penegasan: Menghindari Gugatan Pra Peradilan
Dalam kedua situasi tersebut (kapal sedang berlayar atau sedang berhenti/lego jangkar), semua tindakan pemeriksaan harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku . Ini termasuk membawa surat tugas resmi, melakukan prosedur dengan benar, dan mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan dengan baik.
Pelaksanaan prosedur ini dengan benar akan menghindarkan KPLP dari kemungkinan gugatan praperadilan yang dapat diajukan oleh pihak kapal akibat pemberhentian atau penahanan yang dianggap tidak sah. Semua tindakan, baik administratif maupun hukum, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran .
Dengan melaksanakan prosedur ini secara lengkap dan konsisten, KPLP memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
*) Kabais TNI 2011- 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar