KPLP: THE REAL COAST GUARD OF INDONESIA, EVEN IN ENGLISH
Jakarta 05 Oktober 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb *)
Pendahuluan
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki tantangan yang luar biasa dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah lautnya yang sangat luas. Dengan lalu lintas maritim internasional yang sibuk dan berbagai ancaman seperti illegal fishing, penyelundupan manusia dan narkotika, perompakan, serta pencemaran laut, penegakan hukum di laut menjadi prioritas nasional. Dalam situasi ini, peran Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sangat vital dalam mengawasi perairan Indonesia dan memastikan keselamatan pelayaran.
Meskipun dalam revisi terbaru Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 istilah Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dihapus, substansi tugas KPLP tetap tidak berubah. KPLP secara efektif menjalankan fungsi yang sama dengan Coast Guard di negara-negara lain. Bahkan dalam konteks bahasa Inggris, KPLP tetap adalah Coast Guard Indonesia.
Peran KPLP Sebagai Coast Guard dalam Konteks Bahasa Inggris
Dalam banyak negara, Coast Guard adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga perairan, menegakkan hukum maritim, dan memastikan keselamatan pelayaran. Meskipun secara formal istilah Penjaga Laut dan Pantai (Coast Guard) dihapus dari UU No. 17/2008, KPLP tetap menjadi lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi utama Coast Guard di Indonesia. Ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantaimenjadi Sea and Coast Guard—sebuah istilah yang secara langsung mengacu pada peran dan fungsi Coast Guard di seluruh dunia.
KPLP dalam Fungsi dan Peran Coast Guard di Negara-Negara Lain
Untuk memahami peran KPLP dalam bahasa Inggris sebagai Coast Guard, kita bisa membandingkan fungsi yang dijalankan KPLP dengan Coast Guard di negara lain, seperti:
- United States Coast Guard (USCG): Mengawasi perairan Amerika Serikat dengan kewenangan penuh dalam penegakan hukum maritim, penyelamatan, dan perlindungan lingkungan laut.
- Japan Coast Guard (JCG): Melaksanakan penegakan hukum, patroli laut, pengamanan, dan penyelamatan di laut.
- Canadian Coast Guard (CCG): Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran, patroli, dan tanggapan cepat terhadap pencemaran laut serta penyelamatan maritim.
Fungsi-fungsi ini secara langsung setara dengan tugas KPLP, yang meliputi:
- Penegakan hukum di laut,
- Pengamanan jalur pelayaran,
- Penyelamatan dan perlindungan lingkungan laut,
- Penghentian dan pemeriksaan kapal.
Dengan demikian, meskipun istilah "Coast Guard" secara hukum dihapus dari UU No. 17/2008, KPLP tetap merupakan Coast Guard Indonesia dalam praktiknya, dan ini jelas terlihat dalam bahasa Inggris ketika fungsi KPLP diterjemahkan dan dibandingkan dengan Coast Guard di negara lain.
KPLP dalam Revisi UU No. 17/2008: Wewenang yang Setara dengan Coast Guard
Berdasarkan Pasal 277 dan 278 UU No. 17/2008 yang telah direvisi, KPLP memiliki wewenang luas untuk menjaga keselamatan pelayaran, menegakkan hukum di laut, dan melindungi perairan Indonesia dari berbagai ancaman. Fungsi-fungsi ini mencakup:
- Patroli Laut: KPLP melakukan patroli rutin di perairan Indonesia untuk memastikan keamanan jalur pelayaran dan menegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar regulasi.
- Penghentian dan Pemeriksaan Kapal: Berdasarkan wewenangnya, KPLP memiliki otoritas untuk menghentikan kapal yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan, pencemaran laut, atau illegal fishing. KPLP dapat memeriksa dokumen kapal, memverifikasi muatan, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum maritim.
- Penegakan Hukum Maritim: Sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), KPLP memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum maritim, mengumpulkan bukti, dan mengajukan pelanggar ke pengadilan.
- Pengejaran Secepatnya (Hot Pursuit): KPLP juga berwenang melakukan pengejaran seketika terhadap kapal yang melanggar hukum, bahkan jika kapal tersebut berusaha melarikan diri ke perairan internasional. Ini adalah wewenang penting yang umumnya dijalankan oleh Coast Guard di negara lain.
KPLP: The Real Coast Guard, Meskipun Istilahnya Dihapus
Meskipun dalam revisi UU No. 17 Tahun 2008 istilah Penjaga Laut dan Pantai dihapus, hal ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Tugas dan fungsi KPLP sebagai penjaga laut (Coast Guard) tetap utuh dan bahkan diperkuat dalam penegakan hukum maritim. Secara praktik, KPLP bertindak sebagai the real Coast Guard di Indonesia, terutama dalam penegakan hukum di wilayah perairan yang sangat luas.
Tugas KPLP yang Membuktikan Fungsi sebagai Coast Guard
- Pengamanan Jalur Pelayaran: Seperti halnya Coast Guard di negara lain, KPLP bertanggung jawab atas pengamanan jalur pelayaran internasional yang melalui perairan Indonesia. Hal ini termasuk memastikan kapal-kapal yang melintas mematuhi peraturan maritim internasional dan nasional.
- Penegakan Hukum Lintas Sektor: KPLP tidak hanya menangani pelanggaran terkait pelayaran, tetapi juga pelanggaran lintas sektor seperti pencemaran laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, dan penyelundupan narkotika. Wewenang ini secara langsung menempatkan KPLP dalam peran Coast Guard, karena tugas utama mereka adalah menegakkan hukum maritim.
- Koordinasi Internasional: KPLP juga bekerja sama dengan lembaga internasional dan Coast Guard negara lain untuk menangani kejahatan lintas batas, seperti penyelundupan atau pencemaran yang melibatkan kapal asing. Fungsi ini menegaskan bahwa dalam perspektif internasional, KPLP memainkan peran yang sama dengan lembaga Coast Guard.
Dalam bahasa Inggris, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai tetap dapat diterjemahkan sebagai Sea and Coast Guard, karena tugas-tugas yang dijalankan oleh KPLP tidak berbeda dengan yang dijalankan oleh Coast Guard di negara lain.
KPLP: Wewenang dan Tanggung Jawab Eksklusif
Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menghentikan dan memeriksa kapal di perairan Indonesia berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008, KPLP memegang kendali penuh dalam penegakan hukum maritim. Lembaga-lembaga lain, tidak memiliki wewenang independen untuk melakukan penghentian kapal atau penyelidikan tanpa koordinasi dengan KPLP.
Jika terjadi penghentian oleh lembaga selain KPLP, kapten kapal memiliki hak untuk mempertanyakan otoritas lembaga tersebut dan bahkan dapat membawa kasus tersebut ke pra peradilan untuk mempertanyakan keabsahan tindakan hukum yang diambil oleh lembaga lain. Dalam hal ini, KPLP tetap menjadi otoritas tunggal dalam konteks penegakan hukum di laut, memperkuat posisinya sebagai Coast Guard yang sebenarnya, baik dalam konteks domestik maupun internasional.
KPLP dalam Perspektif Internasional: Mengapa KPLP adalah The Real Coast Guard
Di tingkat internasional, Coast Guard memainkan peran kunci dalam menjaga perairan negara mereka dari ancaman eksternal dan internal. Dalam hal ini, meskipun Indonesia tidak secara formal menggunakan istilah "Coast Guard"dalam undang-undangnya, KPLP menjalankan peran tersebut secara substansi. Ini mencakup tanggung jawab untuk:
- Mengawasi perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif (ZEE),
- Melakukan operasi keamanan dan keselamatan pelayaran,
- Menyelidiki kejahatan lintas batas yang menggunakan laut sebagai media,
- Menjaga kebersihan lingkungan laut dan menegakkan hukum lingkungan.
Dengan tanggung jawab ini, KPLP secara jelas dapat diterjemahkan sebagai "Coast Guard" dalam bahasa Inggris, karena mereka menjalankan fungsi yang sama. Dalam dokumen-dokumen internasional atau kerja sama antarnegara, KPLP pun sering dianggap sebagai Coast Guard Indonesia, meskipun secara nomenklatur tidak disebutkan demikian dalam UU terbaru.
Kesimpulan: KPLP, The Real Coast Guard of Indonesia
Meskipun istilah Coast Guard dihapus dari UU No. 17/2008, KPLP tetap menjalankan fungsi Coast Guard dalam segala hal, baik dalam konteks domestik maupun internasional. Dengan wewenang penuh untuk melakukan patroli, penghentian kapal, penegakan hukum, dan penyelidikan di laut, KPLP adalah penjaga laut Indonesia yang sesungguhnya.
Dalam bahasa Inggris, KPLP masih dianggap sebagai Coast Guard, karena peran dan tanggung jawab mereka sepenuhnya sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Coast Guard di negara lain. Dengan demikian, KPLP tetap merupakan the real Coast Guard Indonesia, terlepas dari perubahan nomenklatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar