11 Juni 2025

SURAT TERBUKA UNTUK YTH. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 SURAT TERBUKA UNTUK YTH. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Perihal: Permohonan Pengambilalihan Penanganan Kasus Pagar Laut Tangerang oleh Kejaksaan Agung

Dengan hormat,

Kami, bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi integritas penegakan hukum, menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap Polri yang bersikeras tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus proyek Pagar Laut Tangerang, sebagaimana diberitakan oleh Tribunnews Banjarmasin, 18 April 2025.

Padahal, Presiden Republik Indonesia telah secara terbuka memerintahkan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Ketika lembaga penegak hukum enggan menindaklanjuti perintah Presiden dan tidak responsif terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara, maka diperlukan tindakan korektif yang tegas dan konstitusional.

Dengan ini, kami meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan perkara ini, berdasarkan kewenangan yang sah dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum:

1.         Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI:

            “Kejaksaan memiliki wewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu            dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.”

2.         Pasal 39 UU Kejaksaan RI:

            “Dalam hal terdapat alasan yang sah, Jaksa Agung dapat mengambil alih penyidikan       dari penyidik instansi lain.”

Alasan sah tersebut dapat berupa:

            1.         Tidak dilaksanakannya penyidikan secara objektif;

            2.         Mandeknya proses hukum;

            3.         Adanya konflik kepentingan atau tekanan politik;

            4.         Tuntutan masyarakat untuk keadilan.

3.         Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-I/2003 dan No. 130/PUU-XIII/2015:

            MK menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independen dan berwenang penuh dalam proses penuntutan dan penyidikan untuk menjamin keadilan substantif.

4.         Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana:

Menempatkan Kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam proses pidana. Bila penyidikan oleh Polri tidak berjalan, Kejaksaan wajib mengambil langkah hukum demi penegakan keadilan.

Permohonan Kami:

Dengan dasar hukum tersebut, kami mendorong Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:

   1.       Mengambil alih penanganan kasus Pagar Laut Tangerang dari Kepolisian;

   2.       Membentuk tim jaksa penyidik khusus yang independen dan transparan;

   3.       Menindaklanjuti setiap unsur dugaan korupsi dalam proyek tersebut hingga                      ke aktor intelektualnya;

   4.       Menjaga akuntabilitas kepada publik sesuai prinsip negara hukum.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan institusi. Bila Polri lambat, Kejaksaan harus cepat. Bila kebenaran diabaikan, keadilan harus ditegakkan.

Kami percaya Kejaksaan Agung adalah benteng terakhir dalam memastikan uang rakyat tidak dikorupsi dan perintah Presiden tidak diabaikan.

 

JAKARTA 09 Juni 2025

Hormat kami,

Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Pemerhati Hukum / Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar