5 Maret 2025

Demi Korupsi di BUMN, UUD 1945 pun Ditabrak

Demi Korupsi di BUMN, UUD 1945 pun Ditabrak.

Renungan tengah malam 5 Maret 2025 oleh Soleman B. Ponto, Detektiv Romantika

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum dan transparansi, tiba-tiba lahirlah Pasal 71 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang berbunyi:

“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.”

💥 Artinya? Sekalipun terjadi korupsi besar-besaran di BUMN, kalau DPR tidak meminta pemeriksaan, maka BPK dilarang mengaudit!

🧐 Lah, kok bisa?
📢 BPK yang seharusnya bebas dan independen malah disandera izin DPR!
📢 Kalau DPR gak mau periksa, BUMN bisa bebas melakukan apa saja!

Dan yang lebih aneh lagi… UUD 1945 jelas-jelas bertentangan dengan aturan ini!

"Konstitusi vs. UU BUMN: Duel Hukum yang Jelas-Jelas Timpang!"

🟢 Pasal 23E UUD 1945 bilang:
 BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri.
 BPK berhak memeriksa keuangan negara tanpa perlu izin dari siapa pun.
 Pengawasan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

🔴 Pasal 71 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2025 bilang:
 BPK gak boleh periksa BUMN kecuali DPR RI minta!
 Kalau DPR diam aja, BUMN tetap aman tanpa audit!
 BUMN bisa jadi zona nyaman untuk mereka yang ingin bermain proyek!

Lalu, siapa yang lebih tinggi, UUD 1945 atau UU BUMN? 🤔

Jawabannya jelas: KONSTITUSI LEBIH TINGGI! 🚨

Tapi kenapa bisa ada aturan yang berani menabrak UUD 1945?
Apakah ini sengaja dibuat supaya BUMN bisa bebas dari pengawasan?

"BUMN: Sekarang Bebas Korupsi dengan Perlindungan DPR?"

Coba bayangkan ada sebuah BUMN yang korupsi triliunan rupiah.

 BPK curiga dan ingin memeriksa? Gak bisa!
 Harus tunggu izin DPR dulu!
 Kalau DPR gak mau ngasih izin? Yaudah, gak ada pemeriksaan!

Sekarang, pertanyaannya: Kalau ada DPR yang punya kepentingan di BUMN itu, apakah mereka bakal kasih izin pemeriksaan?

🚨 Jangan-jangan ini memang dirancang supaya BUMN bisa lebih bebas “bermain” tanpa takut diaudit? 🚨

Sebab kalau DPR gak minta pemeriksaan, BPK cuma bisa diam saja, walaupun ada dugaan penyimpangan sebesar gunung!

Dan jangan lupa…
💰 Siapa yang paling sering berurusan dengan proyek-proyek BUMN?
💰 Siapa yang punya kepentingan dalam pembagian dana investasi dan proyek BUMN?
💰 Siapa yang sekarang jadi “tameng” supaya BPK gak bisa langsung periksa BUMN?

Jawabannya ada di depan mata👀

"Demi Korupsi, UUD 1945 pun Ditabrak!"

Biasanya, kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, itu artinya undang-undangnya cacat hukum dan harus dibatalkan!

Tapi sekarang, UU BUMN malah menabrak konstitusi secara terang-terangan!

 BPK yang harusnya bebas malah dipasung izin DPR.
 BUMN yang seharusnya transparan malah jadi wilayah eksklusif.
 Kalau ada korupsi? Bisa diputuskan sendiri, mau diperiksa atau enggak!

Ini bukan sekadar aturan biasa. Ini adalah cara halus untuk menciptakan benteng perlindungan bagi pihak-pihak yang ingin bermain di BUMN tanpa takut diaudit!

Lalu, rakyat disuruh apa? Tutup mata? Tunggu mukjizat?

"Jalan Keluar? Judicial Review di Mahkamah Konstitusi!"

🚨 Pasal 71 Ayat (3) UU BUMN HARUS DIBATALKAN! 🚨

💥 Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan transparansi keuangan negara!

 Pasal ini harus diuji di MK.
 UU yang bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan.
 BPK harus kembali punya wewenang penuh untuk memeriksa BUMN tanpa izin DPR!

Karena kalau ini dibiarkan, BUMN bukan lagi alat negara untuk mensejahterakan rakyat, tapi jadi alat kepentingan untuk memperkaya segelintir orang!

Jangan biarkan korupsi dilegalkan dengan cara mencurangi konstitusi!
Selamatkan UUD 1945, batalkan Pasal 71 Ayat (3) UU BUMN! 
🚨🔥

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar