18 Maret 2025

Menebak Arah RUU TNI: Militer Aktif di KKP dan Keamanan Laut

Menebak Arah RUU TNI: Militer Aktif di KKP dan Keamanan Laut

Jakarta 18 Maret 2025

Oleh : Soleman B Ponto, Ahli Nujum dari Pantai Selatan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang berlangsung menghadirkan berbagai aspek menarik, salah satunya adalah rencana penempatan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta di "Keamanan Laut." Namun, jika ditelusuri lebih jauh, istilah "Keamanan Laut" dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan karena saat ini tidak ada lembaga resmi dengan nama tersebut. Yang ada adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla). Maka, tujuan utama dari klausul ini tampaknya adalah menempatkan personel militer aktif dalam struktur Bakamla yang saat ini sudah berada memiliki keterkaitan dengan KKP.

Transformasi Bakamla di Bawah KKP

Dalam skema baru ini, KKP berpotensi memiliki satuan militer aktif yang serupa dengan Angkatan Laut (AL), sebuah perubahan yang secara signifikan dapat mengubah lanskap pengawasan kelautan Indonesia. Dengan penempatan militer aktif dalam Bakamla dan penggabungan operasionalnya ke dalam KKP. 

Selama ini, tugas KKP adalah mengawasi aktivitas perikanan di perairan Indonesia, termasuk kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi secara legal maupun ilegal. Dengan adanya keterlibatan militer aktif dalam Bakamla yang berada di bawah KKP, kapal-kapal ikan, baik yang dimiliki nelayan lokal maupun asing, akan menghadapi bentuk pengawasan yang cenderung represif. 

Dampak terhadap Nelayan dan Perikanan Nasional

Salah satu dampak paling signifikan dari skema ini adalah perubahan pola interaksi antara aparat keamanan dan nelayan. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh pengawas perikanan sipil, kini nelayan akan berhadapan langsung dengan aparat militer yang memiliki kapal dan persenjataan baru. Hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan di laut, terutama bagi nelayan kecil yang mungkin merasa intimidasi akibat kehadiran militer aktif dalam operasi penegakan hukum perikanan.

Keberadaan militer aktif dalam Bakamla yang berada di bawah KKP juga dapat menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara aggressor karena mengintimidasi nelayan baik itu nelayan local maupun nelayan asing. 

Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU TNI

Rencana penempatan militer aktif dalam KKP dan Bakamla menimbulkan persoalan hukum yang serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang hanya dapat dikerahkan dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Sementara itu, UU TNI secara eksplisit mengatur bahwa militer tidak boleh ditempatkan dalam lembaga sipil kecuali dalam situasi darurat atau penugasan khusus yang disetujui oleh Presiden dan DPR.

Dengan menempatkan militer aktif dalam KKP dan Bakamla, kebijakan ini berisiko menyalahi prinsip utama pemisahan antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil. Secara konseptual, keamanan laut berada dalam ranah penegakan hukum sipil, bukan pertahanan negara. Jika militer aktif diintegrasikan ke dalam Bakamla yang beroperasi di bawah KKP, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk militerisasi institusi sipil yang bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan demokrasi.

Bertentangan dengan Tugas dan Fungsi KKP

Selain bertentangan dengan UU TNI, kebijakan ini juga tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP memiliki tugas utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk pengawasan perikanan yang bersifat administratif dan penegakan hukum perikanan melalui pengawas perikanan sipil. Kehadiran militer aktif dalam struktur KKP akan mengubah karakter kementerian ini dari institusi pengelola sumber daya menjadi institusi yang bersifat semi-militer.

Jika KKP memiliki satuan militer aktif yang beroperasi dalam Bakamla, kementerian ini akan menjalankan peran ganda sebagai regulator dan eksekutor dengan kekuatan militer. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum perikanan. Selain itu, kehadiran militer dalam KKP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang selama ini beroperasi dalam koridor hukum sipil.

Implikasi terhadap Tata Kelola Keamanan Laut

Penempatan militer aktif di Bakamla yang berada di bawah KKP juga menimbulkan implikasi terhadap tata kelola keamanan laut secara lebih luas. Saat ini, peran pengamanan laut melibatkan berbagai instansi, seperti TNI AL, Kemhub, Kemkeu dan Polairud. Dengan perubahan ini, Bakamla berpotensi menjadi entitas militer yang beroperasi di bawah KKP, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain yang juga bertugas di laut.

Jika tidak diatur dengan jelas, penguatan Bakamla dengan personel militer aktif bisa menimbulkan konflik kepentingan antara institusi pertahanan dan institusi sipil. Selain itu, dari perspektif hukum, langkah ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan militer dalam ranah yang seharusnya bersifat sipil, seperti pengelolaan perikanan.

Kesimpulan

RUU TNI yang mengatur penempatan militer aktif di KKP dan "Keamanan Laut" sebenarnya mengindikasikan langkah strategis untuk memperkuat peran Bakamla dengan menempatkannya di bawah KKP. Dengan demikian, KKP akan memiliki satuan militer aktif yang bertugas mengawasi kapal-kapal penangkap ikan, baik dari dalam negeri maupun asing.

Langkah ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, UU TNI, serta tugas dan fungsi KKP sebagai institusi sipil, sehingga memerlukan kajian lebih mendalam sebelum diterapkan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar