Personel Militer di Bakamla: Harus Alih Status atau Kembali ke TNI AL
Jakarta 26 Maret 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB,
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagai institusi sipil. Secara struktural dan administratif, Bakamla berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Artinya, KKP adalah induk kelembagaan dari Bakamla, bukan sekadar mitra kerja.
Namun, keberadaan personel militer aktif, khususnya dari TNI Angkatan Laut (TNI AL), yang bertugas di Bakamla, kini menimbulkan permasalahan hukum yang serius seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang TNI yang baru.
Ketentuan Baru dalam UU TNI: Penempatan Militer di Institusi Sipil Dilarang
UU TNI yang baru melarang secara tegas penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun salah satu pengecualiannya adalah penempatan militer di institusi keamanan laut. Akan tetapi hingga saat ini, institusi yang dimaksud belum terbentuk secara hukum, dan belum ada peraturan perundang-undangan yang menetapkannya.
Dengan demikian, Bakamla belum dapat dikategorikan sebagai institusi keamanan laut dalam pengertian UU TNI, sebab:
- Bakamla dibentuk berdasarkan UU Kelautan, bukan sebagai lembaga militer.
- Secara struktural Bakamla berada di bawah kendali Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang merupakan kementerian sipil.
- Tidak ada dasar hukum yang menyatakan Bakamla sebagai institusi militer yang sah secara konstitusional untuk ditempati prajurit TNI secara permanen.
- Tidak mungkin aka nada intitusi militer dilaut diluar struktur TNI AL. UUD 45 mengatur bahwa intitusi militer di Indonesia hanya ada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Oleh karena itu militer aktif di Bamla harus Kembali ke Angkatan Laut atau alih statsu jadi asn dan berkiprah di kem KKP, bila diperlukan disana.
Konsekuensi Hukum: Personel Militer Harus Dikembalikan ke TNI AL
Karena hingga saat ini institusi keamanan laut sebagaimana dimaksud dalam UU TNI belum dibentuk, dan juga sangat tidak mungkin akan adanya intitusi militer aktif diluar Angkatan Laut maka semua personel militer aktif yang berada di Bakamla wajib dikembalikan ke TNI AL, kecuali mereka menjalani proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan kata lain, hanya ada dua pilihan konstitusional bagi personel TNI yang bertugas di Bakamla:
- Alih status menjadi ASN di bawah Bakamla/KKP, dengan mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang sah.
- Kembali ke institusi induk, yaitu TNI Angkatan Laut, karena tidak ada dasar hukum untuk menempatkan mereka secara tetap di lembaga sipil seperti KKP.
Kewajiban Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sebagai induk kelembagaan dari Bakamla, KKP memiliki tanggung jawab penuh untuk menertibkan status personel militer yang masih aktif dan bertugas di Bakamla. Tidak ada lagi dasar hukum bagi KKP untuk mempertahankan keberadaan prajurit aktif di bawah strukturnya.
Oleh karena itu, KKP wajib segera mengembalikan semua personel militer aktif ke TNI AL yang tidak menjalani alih status. Penundaan terhadap langkah ini hanya akan menimbulkan kerancuan hukum dan mencederai prinsip supremasi hukum serta profesionalisme kelembagaan.
Penutup
Hingga saat ini, institusi keamanan laut yang sah sebagaimana diatur dalam UU TNI belum terbentuk. Maka dari itu, keberadaan prajurit TNI aktif di Bakamla yang berada di bawah KKP tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Bakamla sebagai lembaga sipil harus diisi oleh personel sipil atau personel militer yang telah alih status.
Sambil menunggu pembentukan institusi keamanan laut yang sah secara hukum, langkah yang paling konstitusional dan profesional adalah mengembalikan personel militer ke TNI AL atau mengalihstatuskan mereka menjadi ASN. KKP sebagai induk Bakamla tidak boleh lagi menunda pelaksanaan tanggung jawab hukumnya dalam menegakkan aturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar