5 Maret 2025

Danantara, Sang Anak Emas, dan Misteri Pengawasan yang Dibatasi

Danantara, Sang Anak Emas, dan Misteri Pengawasan yang Dibatasi

Renungan pagi hari 5 Maret 2025, oleh Soleman B. Ponto, Detektif romantika

Di sebuah negeri yang katanya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, hiduplah sebuah badan investasi bernama Danantara. Ia bukanlah badan biasa, karena ia diciptakan dengan mandat besar: mengelola kekayaan negara, mengurus aset BUMN, dan mengoptimalkan investasi untuk kepentingan bangsa.

Dari luar, Danantara terlihat megah, keren, dan ambisius. Tapi ada satu keanehan… ia punya perlindungan khusus dalam UU No. 1 Tahun 2025!

🛑 “Kalau BPK mau periksa Danantara, harus minta izin DPR dulu.” 🛑

Loh, ini aturan kok kayak tiket masuk konser eksklusif? Kenapa BPK, yang tugasnya memeriksa uang negara, harus dapat izin dulu buat masuk ke dapur Danantara?

"UUD 1945: Halo? Kok Saya Dilupakan?"

Di balik layar, UUD 1945 mulai gelisah. Pasal 23E UUD 1945 kan sudah jelas bilang BPK itu bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara!

🧐 Tapi kenapa dalam UU BUMN yang baru, tiba-tiba BPK harus nunggu sinyal DPR dulu buat ngecek Danantara?

Apakah ini tanda-tanda bahwa Danantara adalah anak emas yang tak boleh disentuh tanpa izin khusus?

Atau ini cara baru supaya kalau ada dugaan korupsi, bisa dikondisikan dulu sebelum diperiksa?

"Ketika BPK Jadi Detektif yang Harus Tunggu Surat Perintah"

Bayangkan BPK adalah seorang detektif, siap menyelidiki kejahatan keuangan di negeri ini. Biasanya, kalau ada laporan mencurigakan, ia bisa langsung masuk, mencari bukti, dan mengungkap kebenaran.

Tapi kini, dengan aturan baru ini, BPK kayak detektif yang harus tunggu surat dari "bos besar" dulu sebelum bisa bergerak!

 "Pak, ada indikasi korupsi di Danantara!"
 "Oke, kita periksa. Tapi bentar, kita harus minta izin DPR dulu!"
 "Lah, kok gitu? Kalau DPR gak ngasih izin gimana?"
 "Ya gak bisa diperiksa, dong."

Makin aneh kan?

Di dunia nyata, kalau ada indikasi korupsi di perusahaan swasta atau BUMN biasa, BPK bisa langsung masuk dan audit keuangan mereka. Tapi kalau Danantara? Harus ada sinyal dulu dari DPR!

Dan yang bikin tambah curiga, bagaimana kalau DPR sendiri punya kepentingan di Danantara?

"Korupsi? Bisa Ditunda atau Malah Dilegalkan?"

Nah, kalau ada koruptor yang cerdas, aturan ini bisa jadi senjata pamungkas. Bayangkan kalau ada penyimpangan keuangan di Danantara, tapi selama DPR gak kasih izin, BPK gak bisa bertindak!

🚨 Artinya, ada waktu buat bersih-bersih dulu sebelum pemeriksaan dimulai! 🚨

Misalnya, kalau ada dana yang “nyasar” ke rekening pribadi pejabat tertentu, mereka bisa:
 Pindahkan dulu uangnya ke rekening lain.
 Ubah dokumen-dokumen supaya kelihatan rapi.
 Rekayasa laporan supaya gak ada kejanggalan.

Lalu, kalau akhirnya izin dari DPR turun, eh, datanya udah bersih! Dan akhirnya, hasil audit pun jadi:

📢 "Tidak ditemukan penyimpangan keuangan."

Bisa jadi ini bukan sekadar spekulasi, tapi celah hukum yang terbuka lebar!

"DPR: Pengawas atau Tameng?"

Dengan aturan ini, DPR seperti penjaga gerbang Danantara, yang bisa memutuskan kapan (atau bahkan apakah) pemeriksaan bisa dilakukan.

Dan di sinilah letak keanehannya:
🔍 Kenapa Danantara butuh proteksi khusus dari DPR?
🔍 Kenapa BPK gak bisa langsung memeriksa kayak di lembaga negara lainnya?
🔍 Siapa yang sebenarnya dilindungi dengan aturan ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini membuka ruang spekulasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

"Kesimpulan: Konspirasi atau Kesalahan Fatal?"

Jika aturan ini tetap berjalan, berarti pengawasan terhadap Danantara bisa dipolitisasi.
 Kalau DPR ingin Danantara diperiksa, mereka kasih izin.
 Tapi kalau ada kepentingan tertentu, bisa aja mereka gak ngasih izin dan korupsi pun bisa berlangsung dengan tenang.

Apakah ini kesalahan fatal dalam perumusan UU?
Atau ini sengaja dibuat supaya ada "zona aman" bagi pihak tertentu?

Yang jelas, kalau aturan ini tetap berlaku, kita bisa bilang:

📢 "Selamat datang di negeri di mana pemeriksaan keuangan butuh izin khusus! Transparansi? Bisa ditunda! Korupsi? Bisa disesuaikan!" 🎭

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar