26 Maret 2025

Kenapa Kompolnas Dibiayai APBN, Tapi Polri Tidak? Sebuah Celah dalam Undang-Undang

Kenapa Kompolnas Dibiayai APBN, Tapi Polri Tidak? Sebuah Celah dalam Undang-Undang

Jakarta 26 Maret 2025

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada satu hal menarik yang mungkin luput dari perhatian banyak orang. Undang-undang ini menyebutkan secara jelas bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tapi anehnya, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan secara tegas bahwa Polri juga dibiayai dari APBN.

Kenapa ini penting? Bukankah sudah jelas bahwa Polri sebagai lembaga negara pasti dibiayai negara? Memang benar, dalam praktiknya Polri dibiayai negara. Tapi, ketiadaan pasal yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut bisa menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. Ini bukan sekadar soal administrasi keuangan, tapi soal legitimasi dan pengawasan publik.

Kompolnas Lebih Jelas daripada Polri?

Kita tahu bahwa Kompolnas adalah lembaga yang tugasnya memberi saran dan masukan kepada Presiden tentang kebijakan kepolisian. Ia bukan lembaga penegak hukum, tidak punya pasukan, tidak menyidik, tidak mengatur lalu lintas, dan tidak menangkap penjahat. Tapi justru pembiayaan Kompolnas diatur dengan sangat tegas dalam Pasal 40 UU Polri, yaitu:

"Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."

Sementara itu, Polri — yang punya ratusan ribu personel, senjata, kendaraan, dan peran vital menjaga keamanan negara — tidak diatur secara eksplisit soal sumber dananya dalam undang-undang yang sama. Celah ini bisa jadi pintu masuk masalah di masa depan.

Apa Risikonya Kalau Polri Tidak Dibiayai APBN?

Kalau tafsir hukum mengatakan bahwa Polri tidak diwajibkan dibiayai APBN, maka secara teori, Polri bisa mencari dana dari mana saja. Ini berbahaya. Kenapa?

  1. Polri bisa punya “bos lain” selain negara. Jika Polri menerima dana dari swasta atau kelompok tertentu, akan muncul potensi konflik kepentingan. Polri bisa lebih tunduk pada penyandang dana ketimbang pada konstitusi.
  2. Potensi korupsi dan tidak transparan. Dana dari APBN diawasi oleh DPR, BPK, dan publik. Tapi dana dari luar? Siapa yang mengawasi? Di sinilah potensi penyimpangan muncul.
  3. Netralitas Polri terancam. Jika ada kesatuan Polri yang dibiayai oleh pengusaha atau politisi, maka netralitasnya dalam menegakkan hukum bisa dipertanyakan.
  4. Bisa merusak kepercayaan masyarakat. Warga akan bertanya, Polri bekerja untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk donatur?


TNI pun dibiayai APBN

 

BAB VIII UU 34/2004 TTG TNI 

         PEMBIAYAAN

Pasal 66

(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.

 

Pasal 67

(1) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(2) Dalam ...


Saatnya Revisi UU Polri

Masalah ini bisa diatasi dengan menambahkan satu pasal saja dalam UU Polri, yang berbunyi misalnya:

"Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."

Dengan pasal ini, kita punya kepastian hukum bahwa Polri adalah benar-benar alat negara yang dibiayai negara dan diawasi oleh negara, bukan institusi yang bisa mencari dana ke sana kemari.

Penutup

Dalam sistem demokrasi, pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum adalah syarat mutlak. Salah satu bentuk pengawasan itu adalah lewat mekanisme anggaran negara. Kalau Kompolnas yang hanya lembaga penasihat saja diatur jelas pembiayaannya, maka Polri yang menjalankan fungsi keamanan nasional justru lebih wajib lagi untuk ditegaskan secara eksplisit dalam undang-undang.

Menutup celah hukum ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas lembaga yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar