20 Maret 2025

TNI AL sebagai Satu-Satunya Lembaga Keamanan Laut dalam Revisi UU TNI 2025

TNI AL sebagai Satu-Satunya Lembaga Keamanan Laut dalam Revisi UU TNI 2025

Jakarta 20 Maret 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM CPARB*

Pendahuluan

Revisi UU TNI tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam peran Tentara Nasional Indonesia, salah satunya adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan di lembaga di luar struktur TNI dalam keadaan aktif. Salah satu lembaga yang disebut dalam kategori ini adalah Lembaga Keamanan Laut.

Namun, pertanyaan utama yang muncul adalah: Lembaga Keamanan Laut yang dimaksud itu yang mana?
Jika yang dimaksud adalah Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), maka ini merupakan kekeliruan besar.

  • BAKAMLA bukanlah lembaga keamanan laut karena selama ini berada di bawah struktur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang bertanggung jawab atas kebijakan kelautan, bukan keamanan laut.
  • BAKAMLA lebih tepat disebut sebagai lembaga patroli dan koordinasi keamanan laut, bukan lembaga yang benar-benar memiliki kewenangan dalam pertahanan dan penegakan hukum maritim.

Jadi, jika kita mencari lembaga yang benar-benar dapat disebut sebagai Lembaga Keamanan Laut, satu-satunya kandidat yang paling sah adalah TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Artikel ini akan menjelaskan mengapa hanya TNI AL yang dapat disebut sebagai Lembaga Keamanan Laut di Indonesia berdasarkan revisi UU TNI 2025 serta mengapa BAKAMLA harus beralih masuk ke dalam struktur militer di bawah TNI AL agar dapat benar-benar berfungsi sebagai lembaga keamanan laut.

1. Definisi Lembaga Keamanan Laut dalam Konteks Hukum dan Pertahanan

Lembaga yang dapat disebut sebagai Lembaga Keamanan Laut harus memenuhi beberapa kriteria:

 Memiliki kewenangan penuh untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut.
 Dapat melakukan operasi militer dan non-militer di laut.
 Berwenang dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
 Mampu menegakkan hukum maritim dalam kondisi tertentu.

 Kesimpulan: TNI AL adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memenuhi seluruh kriteria ini.

2. Dasar Hukum yang Memastikan TNI AL sebagai Lembaga Keamanan Laut

Dalam Revisi UU TNI 2025, sangat TNI AL adalah satu-satunya lembaga yang memiliki peran utama dalam keamanan laut:

 Pasal 9 UU 34/2004 ttg TNI :
TNI AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi.

 Pasal 7  UU 34/2004 ttg TNI :
TNI AL berwenang melaksanakan operasi militer dan operasi militer selain perang dilaut.

 Kesimpulan: Revisi UU TNI 2025 mengakhiri kebingungan mengenai lembaga mana yang berhak disebut sebagai Lembaga Keamanan Laut, dan jawabannya adalah TNI AL.

3. Mengapa BAKAMLA Tidak Bisa Disebut sebagai Lembaga Keamanan Laut?

BAKAMLA selama ini sering disebut sebagai lembaga keamanan laut, tetapi ini tidak benar, karena:

 BAKAMLA berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 BAKAMLA hanya memiliki tugas koordinatif dan patroli keamanan laut, bukan kewenangan penuh dalam keamanan dan pertahanan.
 BAKAMLA tidak memiliki kemampuan tempur, kekuatan militer, atau otoritas dalam operasi militer maritim.
 BAKAMLA tidak memiliki kewenangan penyidikan atau penegakan hukum sendiri; semua kasus harus diserahkan ke lembaga lain seperti Polairud atau Kejaksaan.

 Kesimpulan: BAKAMLA bukan Lembaga Keamanan Laut karena hanya berada di lingkup pengawasan sipil, bukan pertahanan dan keamanan negara.

4. Mengapa BAKAMLA Harus Masuk ke dalam TNI AL?

Dengan revisi UU TNI 2025, BAKAMLA harus mengalami alih status menjadi bagian dari TNI AL karena:

1️Alih Status Menjadi Lembaga Militer

  • Jika tetap di bawah KKP, BAKAMLA tidak bisa memenuhi fungsi keamanan laut yang sebenarnya.
  • Dengan perubahan status menjadi militer, BAKAMLA harus diletakkan di bawah kendali TNI AL agar memiliki kewenangan lebih besar dalam pengamanan laut.

2️Efisiensi Operasional

  • TNI AL memiliki infrastruktur dan sumber daya lebih lengkap dibandingkan dengan BAKAMLA.
  • Jika BAKAMLA tetap terpisah, maka akan ada duplikasi tugas dan ketidakefisienan dalam pengamanan laut.

3️Penghapusan Dualisme Kewenangan

  • Saat ini, ada tumpang tindih antara TNI AL, BAKAMLA, Polairud, dan PSDKP , KPLP dalam urusan keamanan laut.
  • Dengan bergabung ke TNI AL, BAKAMLA akan menjadi bagian dari sistem pertahanan negara, bukan hanya lembaga sipil koordinatif.

 Kesimpulan: Jika BAKAMLA ingin menjadi bagian dari keamanan laut yang sesungguhnya, maka satu-satunya solusi adalah beralih ke dalam struktur TNI AL.

5. Kesimpulan Akhir

🔴 Revisi UU TNI 2025 menetapkan bahwa TNI AL adalah satu-satunya Lembaga Keamanan Laut di Indonesia.
🔴 BAKAMLA yang selama ini berada di bawah KKP tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga keamanan laut karena bukan bagian dari sistem pertahanan negara.
 Dengan perubahan status menjadi lembaga militer, BAKAMLA harus masuk ke dalam struktur TNI AL agar dapat menjalankan fungsi keamanan laut yang sesungguhnya.
 Dengan penggabungan ini, tidak akan ada lagi tumpang tindih kewenangan dan sistem pengamanan laut bisa lebih efisien dan efektif.

📌 Kesimpulannya, keamanan laut bukanlah urusan sipil semata, melainkan bagian dari strategi pertahanan negara yang harus dikendalikan oleh TNI AL.

🚢⚓ Dengan revisi UU TNI 2025, Indonesia akhirnya memiliki satu kekuatan utama dalam menjaga keamanan lautnya—yaitu TNI Angkatan Laut.

*)Pengamat Maritim

 

1 komentar:

  1. pengamatan dan analisis yang sangat tajam dari seorang Purnawirawan TNI AL, lanjutkan laksamana

    BalasHapus