19 Juli 2023

PERJALANAN PANJANG KPLP DALAM MENJAGA WILAYAH LAUT INDONESIA

PERJALANAN PANJANG KPLP DALAM MENJAGA WILAYAH LAUT INDONESIA 

OLEH : LAKSDA TNI (PURN) SOLEMAN B. PONTO, ST, SH, MH

18 Juli 2023

TANGGAPAN ATAS HASIL WAWANCARA KEPALA BAKAMLA YG DITULIS PADA ZONAJAKARTA.COM

TANGGAPAN ATAS HASIL WAWANCARA KEPALA BAKAMLA YG DITULIS PADA ZONAJAKARTA.COM

OLEH : LAKSDA TNI (PURN) SOLEMAN B. PONTO ST, SH, MH 

Saya hari ini membaca Zonajakarta.com. Untuk itu saya perlu meluruskannya, karena banya isi berita itu masuk dalam klasifikasi hoax, karena tidak punya dasar yang jelas.

 

Adapun tulisan itu adalah sebagai berikut : 

 

Tertulis :

1. Zonajakarta.com - Sering hadapi ancaman China di Laut Natuna UtaraIndonesia yang selama ini dijaga Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) rupanya belum memiliki Indonesian Coast Guard.

 

Tanggapan :

Pertama kita harus tahu dulu apa yang dimaksud dengan Ancaman China di Laut Natuna Utara.

Bakamla tidak jelas menyebutkan apa ancaman China di Laut Natuna Utara. Penyebutan Laut natuna Utara itu tidak jelas, apakah milik Indoneisa atau bukan. Belum ada UU yang mengatur hak Indonesia di laut Natuna Utara. Yang sudah ada UU nya yaitu wilayah laut ZEE Indonesia yang diatur oleh UU 5/1983 ttg ZEEI. 

Laut Natuna Utara itu adalah wilayah laut ZEE Indonesia. Diwil laut ZEEI Indonesia memilik hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, ekspolitas dan konservasi sumda alam dan hayati yang ada di ZEE Indonesia.  

 

Mari kita lihat aturannya:

Pasal 56 UNCLOS

Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif

 

1.        Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai mempunyai :

(a)       Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

 

Pasal 58 UNCLOS

Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif

 

1.        Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.

 

Pasal 4 UU 5/1983 TTG ZEE

(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :

a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;

(3) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

 

Sangat jelas terlihat baik Unclos dan UU 5/1983 ttg ZEE mengatur 2 hal :

Pertama di ZEEI berlaku aturan kebebasan berlayar. Artinya Kapal semua negara bebas berlayar di ZEEI.

Kedua di ZEEI berlaku aturan bahwa kapal yang berlayar dilarang keras untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dgn eksplorasi eksploitasi sumda alam hayati (ikan) dan non hayati di ZEE.

 

Dengan demikian maka kapal-kapal China selama mereka hanya berlayar tanpa kegiatan menangkap ikan itu sah sah saja.  Tapi kalau mereka melakukan penangkapan ikan, itu adalah pelanggaran terhadap UU 45/2009 ttg Perikanan. 

Jadi ancaman kapal-kapal China selama di ZEEI adalah:

1. Ancaman pelanggaran thd UU 17/2008 ttg Pelayaran, dimana penyidiknya adalah Pwa TNI dan PPPNS Hubla (KPLP).

2. Ancaman Pelanggaran thp UU 45/2009 ttg Perikanan diman penyidiknya adalah Pwa TNI AL dan PPPNS Kem KKP (PSDKP)

3. Ancaman dari kapal perang China, yang merupakan ancaman militer, yang merupakan tugas TNI AL utk mengatasinya. Hal itu tegas diatur oleh UU 34/2004 ttg TNI.

 

Dengan demikian, semua ancaman yang ada di ZEEI sudah ada yang menjaganya yaitu kapal-kapal TNI AL, kapal-kapal KPLP (PPPNS HUBLA) dan kapal-kapal PSDKP (PPPNS KKP). Sehingga kehadiran Bakamla tidak diperlukan lagi. 

Pada UU 32/2014 ttg Kelautan juga secara tegas mengatur bahwa tugas Bakamla hanya melaksanakan patroli saja. Status Bakamla juga bukan penyidik jadi tidak bisa melaksanakan penegakan hukum, statusnya juga bukan militer, sehingga tidak bisa melaksanakan operasi militer yang diatur oleh UU 34/2004 ttg TNI.

Lalu utk apa hadir di ZEEI kalau tidak punya kewenangan sama sekali ? Kehadiran Bakamla hanya pemborosan uang negara. Jangan dikira hanya Bakamla yang selalu ada di ZEEI. Sepanjang tahun kapal kapal TNI selalu ada di Laut China Selatan. Demikian pula dgn kapal-kapal dari PSDKP dan kapal-kapal KPLP.

 

Tertulis :

2. Meski sudah lama memiliki Bakamla dan KPLPIndonesia baru akan membentuk Indonesian Coast Guard.

 

Tanggapan.

Mohon maaf, ini masuk dalam klasifikasi berita bohong.

Bakamla baru lahir sejak dibentuk oleh UU 32/2014 tag Kelautan pada tahun 2014, jadi masih BELUM LAMA.

KPLP sudah dibentuk sejak tahun 1936, jadi sudah lama sekali. 

Indonesia baru akan membentuk Coast Guard.  Ini betul betul pembohongan publikUU tentang pembentukan Coast Guard sudah ada sejak tahun 2008.

Pada penjelasan paragraf 14 UU 17/2008 ttg Pelayaran tertulis :

"Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri". 

Pada paragraf 14 penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran tertulis dgn jelas bahwa UU ini (UU 17/2008 ttg Pelayaran ada pembentukan Institusi Pejagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard). 

Jadi secara de yure Indonesia Coast Guard sudah terbentuk. Sehingga sama sekali tidak benar bahwa Indonesia baru akan membentuk Coast Guard.

Lalu pada Bab XVII UU 17/2008 ttg Pelayaran tertulis jelas  PENJAGA LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD). Selengkapnya pasal 276 itu berbunyi :

 

BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) 


Pasal 276 
UU 17/2008 ttg Pelayaran 

(1)  Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang- undangan di laut dan pantai. 


(2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut 
dan pantai. 


(3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan 
bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. 


Itu bukti bahwa UU tentang Pembnetukan Coast Guard sudah ada sejak tahun 2008. 

Tertulis :

3. Pembentukan Indonesian Coast Guard baru disepakati di tahun 2023 ini.

Tanggapan.

Orang-orang yang menyepakati hal ini sangat jelas belum membaca UU 17/2008 ttg Pelayaran. Atau pura-pura tidak tahu. Yang disepakati tahun 2023 ini adalah revisi UU 32/2014 ttg Kelautan yang akan menyebut Bakamla adalah Indonesia Coast Guard. Ini memperlihatkan KETIDAK MENGERTIAN APA ITU COAST GUARD. 

Pada paragraf 14 penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran menyatakan bahwa yang dibentuk itu adalah INSTITUSI yang bernama Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard). Lalu dipertegas pada pasal 276 UU 17/2008 ttg Pelayaran bahwa yang dibentuk itu INSTITUSI bernama Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Lalu kalau disepakati Bakamla adalah Indonesia Coast Guard, bagaimana mungkin Institusi Bakamla menjadi Institusi Coast Guard hanya berdasarkan KESEPAKATAN ? Kalau mau membentuk Indonesia Sea and Coast Guard tidak perlu pakai kesepakatan, karena itu sangat lemah kekuatan hukumnya.  Bikinlah PP tentang pembentukan Sea and Coast Guard berdasarkan pasal 281 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Beres. Mudah kan ? Tidak perlu susah susah merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan. Untuk membentuk Coast Guard, cukup gunakan UU 17/2006 ttg pelayaran, nanti KPLP digabung dgn Bakamla jadilah Coast Guard Indonesia. Mudah kan ?

 

Tertulis :

4.  meski sejak tahun 2020 lalu Presiden Jokowi sudah menyebut Bakamla sebagai embrio Indonesian Coast Guard.

 

Tanggapan.

Betul Presiden Jukowi sudah menyebut bahwa BAKAMLA SEBAGAI EMBRIO INDONESIAN COAST GUARD. Itu kan sebagai penegasan bahwa BAKAMLA BUKAN INDONESIAN COAST GUARD.

Untuk menjadi Indonesia Coast Guard, si Embrio itu harus "berubah bentuk". Seperti kecebong yang berubah bentuk menjadi Kodok. Demikian pula Bakamla si embrio, harus berubah bentuk menjadi Indonesia Coast Guard. lalu bagaimana caranya Bakamla si embrio Indonesia coast Guard menjadi Indonesia Coast Guard ? 

Gampaang sekali, sangat mudah,  caranya adalah robah dasar hukum pembentukan Bakamla yang sekarang ini menggunakan UU 32/2014 ttg Kelautan dirobah dgn menggunakan UU 17/2008 ttg Pelayaran. Selesai mudah kan ? Itulah harapan presiden. Pada saat yang sama KPLP pun ikut bersama Bakamla bergabung menjadi Indonesia Sea and Coast Guard. 

 

Tertulis :

5. ”Jadi Bakamla itu kayak Indonesian Coast Guard. Tapi ini masih proses regulasinya agar semuanya bisa ada harmonisasi. Kemudian, saya juga berharap dengan diangkatnya Pak Aan Kurnia, ke depan yang kita inginkan tadi juga bisa dikawal dan dipercepat sehingga betul-betul kita memiliki sebuah coast guard yang namanya Bakamla, ya diberi kewenangan di perairan kita,” tutur Presiden Jokowi usai pelantikan Kepala Bakamla di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2/2020) dikutip Zonajakarta.com dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

 

Tanggapan :

Lagi lagi presiden menyatakan bahwa Bakamla itu kayak Indonesian Coast Guard. Presiden tetap konsisten bahwa Bakamla BUKAN Indonesia Coast Guard. Hanya serupa Coast Guard. Untuk menjadi Indonesia Coast Guard masih perlu proses regulasi untuk merobah dasar hukum Bakamla dari UU 32/2014 ttg Kelautan menjadi UU 17/2008 ttg Pelayaran. Kira kira seperti itulah yang ada didalam pemikiran presiden.

Tapi Aan Kurnia Kepala Bakamla tidak mengerti maksud presiden ini. Malah membuat manover untuk merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan dengan "mentorpedo" UU 17/2008 ttg Pelayaran.

 

Tertulis :

6. Pembentukan Indonesian Coast Guard sendiri baru disetujui pada 27 Juni 2023.

Ini berita hoax, karena pembentukan Indonesia Coast Guard secara de yure sudah terlaksana sejak tahun 2008. 

Tertulis :

Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kesepatakan pembentukan Coast Guard Indonesia ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi 

Tanggapan :

Mohon maaf kalau dapat saya katakan bahwa para peserta rakor ini semuanya pada apatis. Bagaimana mungkin mereka tidak tahu bahwa Indonesia Sea and Coast Guard sudah ada UU nya. Kalau memang benar tujuannya adalah untuk MEMBENTUK INDONESIA SEA ANDA COAST GUARD, pakai aja UU 17/2008 ttg pelayaran sebagai dasar hukumnya. Bakamla digabung dengan KPLP dengan menggunakan UU 17/2008 ttg Pelayaran. Selesai, tidak perlu lagi susah-susah untuk merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan. 

Tertulis :

7. Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan oleh DPR RI atas usul DPD kepada Pemerintah, di kantor Kemenko Marves, Kamis (27/06/2023) yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Tanggapan :

Mohon maaf, kepada senior menko Marves Jendral Luhut Binsar Panjaitan, saya menyarankan kalau hanya untuk membentuk Indonesia Sea and Coast Guard sebagaimana perintah presiden, tidak perlu bapak susah susah untuk mengobrak abrik UU 17/2008 ttg Pelayaran dan merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan. Bpk gunakan saja UU 17/2008 ttg Pelayaran sebagai dasar hukum pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard. Bakamla dan KPLP bergabung jadi sati dibawa naungan UU 17/2008 ttg Pelayaran sebagai dasar pembentukannya.

Untuk pembentukan Coast Guard ini, mohon mengingatkan bahwa bpk pernah berjanji sama saya untuk membahas bersama UU 17/2008 ttg pelayaran dan UU 32/2014 ttg Kelautan. Tapi janji itu belum bapak tepati, bapak sudah memutuskan utk merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan dgn "mentorpedo" UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Untuk NKRI, mohon maaf, saya sarankan kepada bapak, kalau hanya untuk membentuk Indonesia Sea and Coast Guard, bapak tidak perlu merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan, apalagi sampai mengacak-acak UU 17/2008 ttg Pelayaran. Cukup saja gunakan UU 17/2008 ttg Pelayaran sebagai dasar hukum pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard, dengan cara membuat PP penbentukan Indonesia Sea and Coast Guard berdasarkan ps 281 UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

 

Tertulis 

8. Pada wawancara dengan zonajakarta Kepala Bakamla Aan Kurnia menyatakan : 

"Karena sekarang ada dualisme coast guard. Mungkin temen-temen tau ya, pernah baca".

 

Tanggapan. 

Tidak ada dualisme Coast Guard.  UU 17/2008 ttg Pelayaran membentuk Coast Guard.

Hal itu jelas tertulis pada  Pada paragraf 14 penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran tertulis dgn jelas bahwa UU ini (UU 17/2008 ttg Pelayaran ada pembentukan Institusi Pejagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard). Lalu pada pasal 276 ayat 2 diatur tentang Pembentukan Coast Guard.

Sedangkan pada Pasal 59 UU 32/2014 ttg Kelautan, yang dibentuk adalah Bakamla, bukan Coast Guard. Hal itu jelas bisa dibaca pada ayat 3 yang selengkapnya berbunyi : 

(3)  Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut

Jadi tidak benar ada dualisme Coast Guard.

Tertulis : 

9. Selanjutnya Aan menyatakan bahwa :

"Undang-undang 17 tahun 2008, itu salah satu fungsi dari kplp di situ disebutkan adalah sebagai Sea Coast Guard, betul nggak?".[1]

 

Tanggapan. 

Ini lagi lagi tidak benar. Pada paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran jelas tertulis bahwa yang dibentuk itu adalah Institusi Coast Guard. Jadi Coast Guard itu BUKAN FUNGSI dari KPLP. Tapi Coast Guard adalah INSTITUSI. Sampai disini kepala Bakamla mengarang bebas. 

Pada penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran tertulis bahwa Coast Guard itu adalah Perkuatan KPLP saya ulangi Perkuatan KPLP dan Pemberdayaan Bakorkamla.

Jadi salah besar kalau dikatakan bahwa Coast Guard adalah fungsi KPLP.

 

Tertulis :

10. Selanjutnya dikatakannya bahwa :

"Nah, Bakamla, dibentuk tahun 2014 berdasarkan Undang-undang 32, makanya, pemerintah ingin membentuk Indonesian Coast Guard dan merevisi Undang-undang 32.

Bakamla, siap kemanapun, apa yang diperintahkan oleh pemerintah kita akan loyal.

 

Tanggapan. 

Lagi lagi kepala Bakamla tidak berkata benar. UU 32 itu jelas membentuk Bakamla. Sedangkan Cosat Guard dibentuk oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran. Itu fakta. Kalau pemerintah ingin membentuk Coast Guard gampang saja, pakai UU 17/2008 ttg Pelayaran, tinggal bikin PP Pembentukan Coast Guard berdasarkan ps 281 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Selesai. Jadi itu Coast Guard. Tapi apa yang terjadi sekarang ? Sepertinya Kepala Bakamla masih ngotot aja  ingin Bakamla jadi Coast Guard. Sudahilah sandiwara menggunakan tangan DPD untuk merevisi UU 32 agar Bakamla jadi Coast Guard. Kalau bapak loyal kepada pemerintah, seperti yang bapak sendiri katakan, mohon sampaikan saja, bahwa untuk membentuk Coast Guard pemerintah tidak perlu revisi UU 32. Terlalu membuang waktu dan tenaga. Tapi cukup membuat PP pembentukan Coast Guard berdasarkan ps 281 UU 17/2007 ttg Pelayaran. Kalau bapak berpikir untuk kepentingan negara mengapa tidak menyarankan pembentukan Coast Guard berdasarkan UU 17 ? Mengapa bapak masih ngotot merevisi UU 32 walaupun dgn jalan "mentorpedo" UU 17. ??? Sekali lagi lagi saran saya, sudahi upaya reviso UU 32. Manfaatkan UU 17 yang sudah ada. Sudahi berita bohong atau berita yang hanya untuk memperlihatkan bahwa Bakamla hrs berubah jadi Coast Guard. 

 

Tertulis :

11. Kepala Bakamla menyatakan bahwa :

Mau bergabung, mau digabung, yang penting harus ada satu dulu Coast Guard , tapi sementara, sekarang Bakamla sudah acting seperti Coast Guard, hanya nanti diperkuat dengan Undang-undang.

 

Tanggapan :

Kepala Bakamla ini tidak mengerti apa itu Coast Guard. Sudah ditulis pada penjelasan UU 17/2008 bahwa Coast Guard itu adalah INSTITUSI. Lalu ketika sekarang Aan katakan bahwa Bakamla ber acting "seperti Coast Guard". Artinya bukan Coast Guard kan, artinya lagi Bakamla selama ini adalah Coast Guard Palsu. Bapak bisa dituntut sudah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK.  

Sekali lagi saya sarankan baca baik baik UU 17. Itu satu satunya UU yang membentuk Coast Guard. Jadi tidak usah bermimpi lagi ada satu UU baru apalagi revisi dari UU 32 yang akan jadi UU pembentukan Coast Guard. Itu bagaikan bermimpi disiang hari.


Mengalir dari seluruh tanggapan itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Bakamla, Aan Kurnia, dapat  dikatagorikan sebagai kabar angin karena bertentangan dengan fakta yang ada. Hal ini sangat berbagaya, karena dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan sehingga mereka mengambil keputusan yang tidak benar. Sebagai kontor yang paling jelas, ada revisi UU 32/2014 ttg Kelautan TIDAK PERLU dilakukan kalau hanya untuk membentuk Coast Guard. UU 17/2008 ttg Pelayaran sudah sangat bagus, tinggal melaksanakannya saja.


[1] https://www.zonajakarta.com/internasional/6739498765/kepala-bakamla-bongkar-dualisme-yang-bikin-indonesian-coast-guard-harus-dibuat-kenapa?page=2

15 Juli 2023

STATUS PENYIDIK UTK BAKAMLA TIDAK MUNGKIN DIDAPATKAN KARENA STATUS PENYIDIK DI LAUT TELAH HABIS TERBAGI

STATUS PENYIDIK UTK BAKAMLA TIDAK MUNGKIN DIDAPATKAN KARENA STATUS PENYIDIK DI LAUT TELAH HABIS TERBAGI

Jakarta 15 Juli 2023

oleh:

laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Keamanan laut menurut Bakamla.

Untuk memperlihatkan existensinya Bakamla berupaya  membuat kriteria tentang Keamanan laut serta ancamanannya. Dengan harapan tentunya ancaman itu hanya bisa diatasi oleh  Bakamla saja sehingga keberadaan Bakamla bisa dipertahankan. 

Aan , Kepalla Bakamla sering mengatakan, bahwa ada delapan bentuk ancaman faktual dan potensial terjadi di laut, yaitu pelanggaran wilayah, perompakan bersenjata, kecelakaan di laut, trans organized crime, "Illegal, Unreported, Unregulated Fishing" (IUUF), pencemaran di laut, terorisme di laut, dan invasi[1]

Jadi Keamanan Laut itu terganggu karena adanya delapan bentuk ancaman faktual dan ancaman potensial yang terjadi dilaut itu. 

Delapan bentuk ancaman faktual dan ancaman potensial yang terjadi dilaut itu pada dasarnya adalah pelanggaran hukum, atau pelanggaran terhadap UU.

Mari kita buktikan :

 

1. Pelanggaran wilayah. 

Pelanggaran wilayah kedaulatan laut merupakan pelanggaran terhadap UU 6/1996 tentang perairan Indonesia.

Pelanggaran  wilayah laut ZEE merupakan pelanggaran terhadap UU 5/1983 ttg ZEEI.

2.  Perompakan bersenjata merupakan pelanggaran atas UU 34/ 2004 ttg TNI.

3. Kecelakaan dilaut merupakan Pelanggaran atas UU 17/2008 ttg Pelayaran.

4. Trans organized crime  merupakan Pelanggaran atas UU no 6/ 2011 ttg keImigrasian.  

5. IIllegal, Unreported, Unregulated Fishing"   (IUUF) merupakan Pelanggaran atas UU no 45/ 2009 ttg perubahan atas UU no 31/ 2004 ttg Perikanan.

6. Penyidik Pencemaran di laut, merupakan Pelanggaran atas UU 17/2008 ttg Pelayaran.

7. Terorisme di laut merupakan pelanggaran Pelanggaran   atas uu 34/ 2004 ttg TNI.

8. Invasi merupakan Pelanggaran atas UU 34/ 2004 ttg TNI.

 

Nah terbukti bahwa pada 8 (delapan) ancaman faktual maupun ancaman potensial telah ada Undang-undangnya dengan demikian telah ada juga penyidiknya.

 

Para Penyidik pada 8(delapan ancaman faktual dan potensial) yang menurut Bakamla adalah sbb :

1. Penyidik pada wilayah kedaulatan diatur pada UU 6/1996 ttg Perairan Indonesia adalah Polri.

Penyidik pada wilayah laut ZEE,  diatur pada UU 5/1983 ttg ZEEI adalah TNI AL.

2.  Penyidik Perompakan bersenjata diatur pada UU 34/ 2004 ttg TNI, adalah TNI AL.

3. Penyidik pada Kecelakaan dilaut diatur pada UU 17/2008 ttg Pelayaran adalah PPPNS kementrian Perhubungan.

4. Penyidik pada Trans organized crime  diatur pada UU no 6/ 2011 ttg KeImigrasian adalah PPPNS Kementrian Keuangan.

5. Penyidik pada IIllegal, Unreported, Unregulated Fishing" (IUUF) diatur pada UU 45/ 2009 ttg perubahan atas UU 31/ 2004 ttg Perikanan adalah PPPNS Kementrian Kelautan dan Perikanan.  

6. Penyidik Pencemaran di laut, diatur pada UU 17/2008 ttg Pelayaran adalah PPPNS Kemhub.

7. Penyidik pada Terorisme di laut diatur pada UU 34/ 2004 ttg TNI.        

8. Invasi merupakan Pelanggaran atas UU 34/ 2004 ttg TNI yang untuk mengatasinya adalah tugas Pokok TNI.

 

Ternyata konsep Keamanan Laut yang disampaikan oleh Bakamla pada dasarnya adalah terjadinya  Pelanggaran Hukum dilaut. Untuk mengatasi ancaman-ancaman itu adalah dengan melakukan operasi penegakan Hukum di laut yang dapat  dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan  kewenangan yang diberikan oleh UU. Dengan demikian apa yang sampaikan Aan sebenarnya bukanlah hal baru. Semua ancaman faktual dan potensial yang merupakan pelanggaran Hukum itu telah ada UU nya dan telah ada pula penyidiknya yang akan menjalankan aturan itu.

Itulah sebabnya Bakamla TIDAK MENDAPAT STATUS PENYIDIK, karena semua ancaman  yang terjadi dilaut sudah ada Penyidiknya masing masing. Jadi sebenarnya keberadaan Bakamla tidak diperlukan lagi, karena kehadiran Bakamla bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi justru akan menghasilkan masalah baru.

Dilaut Bakamla akan bertentangan dgn Polri, TNI, Kemhub, KemKP, dan KemKeu.


Kapal China dilaut.

Sering adanya kapal China dilaut ini sering dijadikan alasan Bakamla bahwa kapal China itu hanya bisa dihadapi bisa Bakamla.

Keberadaan kapal China itu ada dua kemungkinan, yang pertama adalah sebagai Kapal perang, yang kedua sebagai Kapal Coast Guard. Kalau sebagai kapal perang maka yang punya kewenangan untuk menghadapinya adalah TNI AL melalui operasi militer. Kalau yang datang adalah kapal Coast Guard China yang akan menghadapinya adalah KPLP. Mengapa harus KPLP ? Karena pelanggaran yang munchkin dilakukan bleh kapal Coast China adalah anuran yang diatur pada UU 17/2008 ttg Pelayaran. Misalnya membuang sampah dilaut. Kalau terjadi buang sampah dilaut, Bakamla bukan penyidik. Kalau ditinjau dari pengalaman operasi penegakan hukum dilaut, Bakamla saat ini baru berumur 9 tahun, sedangkan KPLP sudah berumur 87 tahun. Bahkan pada tahun 60 an bersama sama TNI AL berjuang pada operasi Ganyang Malaysia. Dengan perbandingan umur yang begitu jauh sudah pasti pengalaman KPLP dalam penegakan hukum dilaut jauh diatas Bakamla yang baru berumur  9 tahun. Jadi tidak benarlah bahwa keberadaan kapal China, hanya Bakamla yang bisa menghadapinya. Keberadaan kapal Coast Guard China lebih tepat bila  dihadapi oleh KPLP yang sudah banyak pengalamannya. 


Keamanan laut menurut UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.

Sekarang mari kita tinjau Kemanan Laut melalui UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.

Masalah Keamanan laut Indonesia  atau Perairan Indonesia diatur oleh UU 6/1996 tentang peraiaran Indonesia.

Hal yang berhubungan dgn Keamanan laut diatur oleh Ayat 1 pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang selengkapnya berbunyi :

 

(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan         peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Mengalir dari Ayat 1 pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dapat diketahui bahwa Pengelolaan Keamanan laut dilaksanakan dengan cara melakukan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum diwilayah perairan laut. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa laut di Indonesia menjadi tidak aman karena adanya ancaman terhadap kedaulatan Indonesia di Laut dan adan ancaman terhadap pelanggaran hukum dilaut.

Atau dengan perkataan lain bahwa Keamanan Laut itu berhubungan dengan ancaman terhadap kedaulatan dilaut dan ancaman terhadap pelanggaran hukum dilaut.

 

Ancaman terhadap kedaulatan di Laut.

Kedaulatan dilaut dapat terancam karena adanya kapal-kapal perang negara asing yang melakukan aktifitas dwilayah laut Indonesia baik itu wilayah laut teritorial dan wilayah laut yurisdiksi.

Untuk mengatasi hal ini sudah diatur oleh UU 34/2004 ttg TNI bahwa untuk mengatasi ancaman kapal-kapal perang negara asing di Laut itu ada lah tugas dari kapal-kapal TNI AL.

 

Ancaman terhadap pelanggaran hukum dilaut.

Pelanggaran Hukum dilaut itu terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar di laut  Indonesia terhadap UU yang berlaku dilaut Indonesia.

 

UU yang berlaku di laut Indonesia saat ini antara lain :

 

1. Undang-undang nomor 1/1973 tentang Landasan Kontingen Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak    dan Gas Bumi 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian    Negara RI.

12. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

13. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

14. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

16. Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan   Atas     Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

17. Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

 

Dengan demikian kapal-kapal yang berlayar di laut Indonesia sangat mungkin akan melanggar UU yang berlaku dilaut Indonesia. Jadi  adanya pelanggaran terhadap UU itulah mengakibatkan laut menjadi tidak aman sehingga mengganggu Keamanan laut. Jadi masalah Keamanan Laut itu pada dasarnya adalah masalah Pelanggaran Hukum dilaut yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar dilaut.

 

Hal ini sesuai dgn apa yang tidak disadari oleh  Ka Bakamla bahwa Keamanan Laut pada dasarnya adalah masalah Pelanggaran Hukum dilaut

Kapal-kapal yang berlayar dilaut Indonesia hak dan kewajibannya diatur oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran. Misalkan persuratan apa saja yang harus berada diatas kapal, alat navigasi yang ada diatas kapal. Bila alat komunikasi tidak sesuai dengan aturan yang tertulis pada UU 17/2008 ttg Pelayaran, maka kapal itu disebut tealah melanggarar Hukum, karena telah melanggar aturan yang diatur oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran.

 

Kalau semua UU yang berlaku di laut telah ada penyidiknya masing-masing lalu Bakamla dilahirkan untuk mengatasi ancaman apa ? Itulah sebabnya bila memang tidak ada lagi ancaman yang belum diatur, maka sudah pada hakekatnya bahwa sebaiknya Bakamla segera bergabung dengan KPLP membentuk Coast Guard berdasarkan UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Tidak perlu lagi mencari cari alasan untuk merevisi UU 32/2014 sebagai landasan pembentukan Coast Guard.  Tidak ada alasan lagi utk mengangkat Bakamla menjadi Penyidik. 

Bakamla bergabung dgn KPLP menjadi Coast Guard dgn menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagai dasar untuk membentuk Indonesia Sea and Coast Guard.






[1] https://www.republika.co.id/berita/qq1uub428/bakamla-akan-jadi-koordinator-keamanan-laut

 

AKANKAH DITJEN HUBLA JADI TUMBAL SAHWAT KEKUASAAN BAKAMLA UTK BERSTATUS COAST GUARD

AKANKAH DITJEN HUBLA JADI TUMBAL SAHWAT KEKUASAAN BAKAMLA UTK BERSTATUS COAST GUARD.

Jakarta 15 Juli 2008

oleh:

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH.

Bakamla tidak kenal lelah untuk mendapatkan status Indonesia Sea and Coast Guard. Setelah merasa bahwa pada kenyataannya PP 13/2022 tentang Penyelenggaran Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak bisa diemplementasikan, kini muncul ide untuk melakukan revisi UU 32/2014 ttg Kelautan. 

Revisi ini menjadi sangat luar brasa, karena tidak hanya merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan, tetapi juga membatalkan beberapa pasal yang ada pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, lalu kemudian pasal itu dimasukan kedalam UU 32/2014 ttg Kelautan yang akan dilaksanakan oleh Bakamla.

Sudah tentu kalau hanya merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan saja itu bisa saja dilakukan. Tetapi ketika revisi itu sekaligus membatalkan beberapa pasal yang ada didalam UU 17/2008 ttg Pelayaran itu yang menjadi hal yang luar biasa.

Pasal 7 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, mengatur bahwa sesama Undang-undang memiliki kekuatan hukum yang sama. Sehingga sesama UU tidak bisa saling meniadakan. Misalnya materi yang ada pada UU A misalnya tidak bisa ditiadakan oleh materi yang ada pada UU B.  

Saat ini sedang ada upaya untuk merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan.

Pasal yang direvisi itu antara lain :

 

1.        PASAL 72 A REV UU 32/2014 TTG KELAUTAN. 

Materi pasl 27 A pada revisi UU 32/2014 ttg Kelautan menjadi :


Pd saat UU ini berlaku ketentuan ps 1 angka 59, ps 276, ps 277, ps 278, ps   279, ps 280, ps 281 dan ps 283 UU 17/2008 ttg Pelayaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            

Tanggapan :

Pasal ini bertentangan dengan prinsip pada pasal 7 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan,  sehingga pasal tidak bisa terlaksana karena sesama Undang-undang  sama kekuatan hukumnya. Artinya walaupun nantinya materi pasal 72 A UU 32/2014 ttg Kelautan seperti yang matari hasıl revisi itu, tetap saja ps 1 angka 59, ps 276, ps 277, ps  278, ps   279, ps 280, ps 281 dan ps 283 UU 17/2008 ttg Pelayaran tidak terpengaruh yang artinya tetap     berlaku. 

 

Misalkan saja, ini misalkan saja yah, apabila  pasal 278 UU 17/2008 ttg pelayaran itu tidak berlaku.  Padahal Pasal ini memberikan status PPPNS bagi ASN Hubla agar berwenang utk memeriksa, memberhentikan dan menyidik pelanggaran pidana pelayaran yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Nah bila pasal ini tidak berlaku, maka ASN Kemhub dhi Dirjen Hubla  tidak berwenang lagi menyidik semua pelanggaran terhadap pasal pidana yang ada didalam UU 17/2008 ttg Pelayaran. Lalu kalau begitu utk apa adanya Ditjen Hubla ? 

Pencabutan pasal 278 UU 17/2008 ttg Pelayaran ini pada dasarnya sama saja dgn membubarkan Ditjen Hubla.  Karena wewenang utk memeriksa pelanggaran pidana pelayaran atas pelanggaran pada ps 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran ada pada Dirjen Hubla. 

Apakah Ditjen Hubla akan dijadikan tumbal hanya untuk memenuhi sahwat kekuasaan Bakamla yang ingin berstatus Coast Guard ???

 

2.      PASAL 71 REV UU 32/2014 TTG KELAUTAN

         Ketentuan ps 71 ayat 2 dihapus dan ditambahkan baru setelah ayat (2) menjadi ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut :

             

(1) Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai kementrian perhubungan  tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dgn selesainya penyesuaian struktur organisasi, tata kerja, dan personal badan          keamanan laut berdasarkan UU ini dihapus.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi bakamla diatur  dgn peraturan bakamla  

 

Tanggapan :

Pasal ini bertentangan dengan prinsip pada pasal 7 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan  Peraturan perundang-undangan, sehingga pasal   tidak bisa terlaksana karena sesama Undang-undang  sama kekuatan hukumnya. Artinya walaupun nantinya materi pasal 71 ayat (2a) UU          32/2014 ttg Kelautan berbunyi : 


1) Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai kementrian perhubungan  tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dgn selesainya penyesuaian struktur organisasi, tata kerja, dan personal badan          keamanan laut berdasarkan UU ini dihapus.


Pelaksanaan pasal ini tidak bisa serta merta bisa terlaksana,  Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian  Perhubungan  tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa. 

Karena Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai  Kementrian  Perhubungan dibentuk oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran bukan oleh UU 32/2014 ttg Kelautan.  Sesama UU kekuatan hukumnya sama kuatnya.

 

Misalkan saja, ini misalkan saja apabila Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan benar benar DIHAPUSmaka tidak ada lagi Direktorat di Ditjen Perhubungan laut yang tugasnya memeriksa, memberhentikan dan menyidik pelanggaran pidana pelayaran yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Bila pasal ini tidak berlaku, maka tidak ada ASN Kemhub dhi Ditjen Hubla  tidak berwenang menyidik semua pelanggaran terhadap pasal pidana yang ada didalam UU 17/2008 ttg Pelayaran. Lalu kalau begitu utk apa adanya Ditjen Hubla ? Menghapus Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian  Perhubungan pada dasarnya sama saja dgn membubarkan Ditjen Hubla karena wewenang utk memeriksa pelanggaran pidana pelayaran atas pelanggaran pada ps 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran pelaksananya adalah Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan.


3.         PASAL 63 A REV UU 32/2014 TTG KELAUTAN.

             Materi pasa 63 A hacia revisi UU 32/2014 tag Kelautan akan berbunyi sebagai berikut : 

  

Pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dlm ps 63   huruf f dilakukan oleh penyidik pada yg diangkat dan diberhentikan oleh  Bakamla

            

Tanggapan :

PENYIDIK itu adalah status yang diberikan oleh Undang-undang, bukan diberikan oleh seorang Kepala Badan. 

Pejabat tertinggi dalam UU 32/2014 ttg Kelautan, yang melaksanakan amanat oleh UU 32/2014 ttg Kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Kepala Bakamla. Sehingga kepala Bakamla TIDAK PUNYA KEWENANGAN UTK  MENGANGKAT PENYIDIK, apalagi ute melakukan penyidikan pidana  terjadi pada pelanggaran UU 17/2008 ttg Pelayaran.  

 

Mari kita lihat bersama Tugas dan fungsi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

 

Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan,  dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:


1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan,     dan perikanan.

2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

            

Nah sangat jelas bahwa Kementerian Kelautan, dan Perikanan tidak  berurusan dgn pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal   dilaut, atau pelanggaran terhadap UU 17/2008 ttg Pelayaran.            Dgn demikian materi revisi UU 32/2014 ttg Kelautan yang dilakukan itu  bertentangan dgn tugas dan fungsi Kementrian Kelautan dan  Perikanan.      

Didunia internasional, Kementrian Kelautan dan Perikanan berhubungan langsung dgn FAO. 

 

Materi dari revisi UU 32/2014 ttg Kelautan itu dibuat agar supaya Bakamla bisa menjadi Coast Guard yang ber hubungan dengan kapal-kapal yang berlayar. Kita semua tahu bahwa Coast Guard itu didunia internasional berhubungan dgn IMO, dan menteri yang berurusan dgn IMO adalah Menhub. Bagaimana mungkin Menteri berurusan dgn Kelautan dan perikanan mau berhubungan dgn IMO ? Menteri Kelautan dan perikanan itu berurusan dgn FAO, kapal dan penyidik  yang berurusan dgn FAO adalah PSDKP. Jadi sangat aneh bin ajaib bila Coast Guard diurus oleh menteri Kelautan dan Perikanan.

Itulah sebabnya kalau Bakamla ingin menjadi Cost Guard, maka bergabunglah dgn KPLP bersama sama mebnetuk Indonesia Sea and Coast Guard yang berdasarkan UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Kita semua tidak menghendaki Ditjen Hubla dijadikan tumbal hanya utk memberikan status Coast Guard kepada Bakamla.

Pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard dengan mud dilakukan melalui penggabungan Bakamla dan KPLP berdasarkan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD TIDAK PERLU MELALUI REVISI UU 32/2014 TTG KELAUTAN GUNAKAN SAJA UU 17/2008 TTG PELAYARAN SBG DASAR HUKUMNYA

PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD TIDAK PERLU MELALUI REVISI UU 32/2014 TTG KELAUTAN GUNAKAN SAJA UU 17/2008 TTG PELAYARAN SBG DASAR HUKUMNYA

Jakarta 15 Juli 2023

oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Pada pelantikan kepala Bakamla, diistana negara tanggal 12 Februari 2020, Presiden memberi perintah agar, percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard.

Transformasi menurut KBBI itu artinya "rubah bentuk". Jadi Bakamla harus berubah bentuk, dari Bakamla menjadi Coast Guard, bukan Bakamla adalah Coast Guard. 

Lalu pertanyaannya bagaimana caranya merobah Bakamla menjadi Coast Guard ? Gampang sekali, robah dasar hukum Bakamla dari UU 32/2014 ttg Kelautan, menjadi UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Mengapa UU 17/2008 ttg Pelayaran yang harus dijadikan dasar hukum nya ? Karena UU yang dibuat untuk membentuk Coast Guard adalah UU 17/ 2008 ttg Pelayaran. Hal itu dapat ditemukan pada paragraf 14 Penjelsan UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

Isi dari sebagian sebagian penjelasan berbunyi :

 

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan pemberdayaan badan koordinasi keamanan laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa”.

 

Jadi sangat jelas, mengalir dari Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran ini telah diatur bahwa landasan hukum untuk membuat Coast Guard adalah UU ini, atau UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

Coast Guard yang dibentuk dalah gabungan dari Bakamla dgn KPLP. 

Presiden telah berkali kali memerintahkan agar Coast Guard segera terbentuk. Sudah 3 tahun sejak perintah dikeluarkan, Indonesia Sea and Coast Guard belum juga terbentuk. Padahal untuk membentuk Coast Guard itu sangaaaatlah mudah. Caranya adalah Bakamla digabung dengan KPLP akan menghasilkan Indonesia Sea ang Coastguard. Jadi, Indonesia Sea dand Coast Guard adalah penggabungan Bakamla dan KPLP dgn menggunakan UU 17/2008 ttg Pelayaran sebagai dasar hukumnya. 


Dengan demikian untuk membentuk Coast Guard, tidak perlu sampai merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan. Gunakan saja UU 17/2008 yang telah siap utuk dipakai. Revisi UU 32/2014 tag Kelautan hanya akan menghasilkan masalah baru.

UU 17/2008 ttg pelayaran kan UU republik Indonesia juga (SBP)