15 Juli 2023

PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD TIDAK PERLU MELALUI REVISI UU 32/2014 TTG KELAUTAN GUNAKAN SAJA UU 17/2008 TTG PELAYARAN SBG DASAR HUKUMNYA

PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD TIDAK PERLU MELALUI REVISI UU 32/2014 TTG KELAUTAN GUNAKAN SAJA UU 17/2008 TTG PELAYARAN SBG DASAR HUKUMNYA

Jakarta 15 Juli 2023

oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Pada pelantikan kepala Bakamla, diistana negara tanggal 12 Februari 2020, Presiden memberi perintah agar, percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard.

Transformasi menurut KBBI itu artinya "rubah bentuk". Jadi Bakamla harus berubah bentuk, dari Bakamla menjadi Coast Guard, bukan Bakamla adalah Coast Guard. 

Lalu pertanyaannya bagaimana caranya merobah Bakamla menjadi Coast Guard ? Gampang sekali, robah dasar hukum Bakamla dari UU 32/2014 ttg Kelautan, menjadi UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Mengapa UU 17/2008 ttg Pelayaran yang harus dijadikan dasar hukum nya ? Karena UU yang dibuat untuk membentuk Coast Guard adalah UU 17/ 2008 ttg Pelayaran. Hal itu dapat ditemukan pada paragraf 14 Penjelsan UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

Isi dari sebagian sebagian penjelasan berbunyi :

 

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan pemberdayaan badan koordinasi keamanan laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa”.

 

Jadi sangat jelas, mengalir dari Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran ini telah diatur bahwa landasan hukum untuk membuat Coast Guard adalah UU ini, atau UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

Coast Guard yang dibentuk dalah gabungan dari Bakamla dgn KPLP. 

Presiden telah berkali kali memerintahkan agar Coast Guard segera terbentuk. Sudah 3 tahun sejak perintah dikeluarkan, Indonesia Sea and Coast Guard belum juga terbentuk. Padahal untuk membentuk Coast Guard itu sangaaaatlah mudah. Caranya adalah Bakamla digabung dengan KPLP akan menghasilkan Indonesia Sea ang Coastguard. Jadi, Indonesia Sea dand Coast Guard adalah penggabungan Bakamla dan KPLP dgn menggunakan UU 17/2008 ttg Pelayaran sebagai dasar hukumnya. 


Dengan demikian untuk membentuk Coast Guard, tidak perlu sampai merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan. Gunakan saja UU 17/2008 yang telah siap utuk dipakai. Revisi UU 32/2014 tag Kelautan hanya akan menghasilkan masalah baru.

UU 17/2008 ttg pelayaran kan UU republik Indonesia juga (SBP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar