22 Maret 2015

Jabatan Wakil Panglima TNI Ditinjau dari Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia




Oleh:  Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

Minggu-minggu ini, masyarakat Indonesia sontak kaget ketika Panglima TNI Jenderal Muldoko memberikan keterangan bahwa jabatan Kasum TNI akan ditiadakan dan akan diganti dengan jabatan Wakil Panglima TNI (WAPANG TNI).

                "Nggak ada Kasum lagi. Jadi Panglima, garis bawah Wakil Panglima, setelah itu  langsung kepala-kepala staf angkatan," tambahnya.[1]
Selanjutnya menurut Panglima TNI, "kalau panglima tidak ada makaWakil Panglima bisa action selaku Panglima.

                "Kalau di dalam organisasi militer, panglima dengan wakil itu satu kotak. Jadi     kalau Panglima nggak ada, Wakil Panglima itu langsung bisa action selaku  panglima," kata Moeldoko, Rabu (18/3).[2]

SelanjutnyaPanglima TNI menyatakan bahwa WAPANG adalah jabatan bintang empat dan tidak memerlukan fit and proper test. 

            Moeldoko pun menegaskan tidak akan ada tumpang tindih tugas, sebab jabatan Kasum akan ditiadakan. Dia juga menilai tidak akan ada fit and  proper  test        untuk pengisian jabatan berbintang empat itu, tinggal menunggu  penunjukan      langsung oleh Presiden JokoWidodo sebagai panglima tertinggi.[3]

Pada peringatan ke 68 Hari Ulang Tahun TNI di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi reformasi di tubuh TNI yang sudah berjalan 15 tahun. Menurut Presiden agenda reformasi TNI dinilai berhasil karena sejak tahun 1998 TNI konsisten melakukan reformasi internalnya, yang sejak awal dikawal sendiri oleh beliau.

                "Saya sendiri ikut aktif dalam proses awal reformasi yang tidak mudah itu,"    ungkap SBY. dalam pidato upacara Peringatan ke-68 Hari TNI Tahun 2013, Sabtu (5/10/2013) di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. "Saya berterima kasih kepada segenap keluarga besar TNI atas peran, kontribusi dan  kesungguhannya dalam menuntaskan proses panjang reformasi TNI," kata SBY.[4]

Salah satu dari keberasilan reformasi TNI adalah disahkannya UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.  

            Salah satu dari isi reformasi TNI menurut Puspen TNI adalah disahkannya UU     No.         3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004              tentang                TNI.[5]

Hal ini mengartikan bahwa sejak tahun 2004 TNI akan patuh dan taat kepada kedua Undang-undang yang telah disahkan itu.  Ketaatan TNI dalam melaksanakan ketentuan yang ada dalam Undang-undang tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan dari reformasi TNI yang mendapat apresiasi dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Dengan demikian, keberadaanj abatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2002 danUndang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

KetentuanPerundangan.
1.         Pasal 13Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
      (1).  TNI dipimpinoleh seorang Panglima.
      (2).  Panglima sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan      diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
      (3).  Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat      secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiapAngkatan yang       sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
      (4).  Untuk mengangkat Panglima sebagai mana dimaksud pada ayat (3),     Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat  persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan pada ayat 1 dengan jelas mensyaratkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang telah mendapat persetujuan DPR.Tidak diatur disana ada Wakil Panglima. Artinya, apabila akan dibentuk jabatanWakil Panglima, maka jabatan itu derajatnya lebih rendah dari Panglima TNI, selevel dengan Kasum TNI saat ini. Dengan demikianWakil Panglima TNI tidak bisa berada satu kotakdengan Panglima TNI.

Pada ayat 2 ditegaskan bahwa Panglima TNI hanya bisa diangkat oleh Presiden setelah setelah mendapat persetujuan DPR. Sedangkan Wakil Panglima hanya diangkat oleh Presiden tanpa perlu mendapat persetujuan DPR. Kembali terlihat bahwa kedudukan Wakil panglima satu level lebih rendah dari Panglima TNI, sehingga tidak bisa berada satu kotak dengan Panglima TNI.

Pada ayat 4 ditegaskan bahwa jabatan panglima TNI hanya bisa dijabat dari Pati yang sedang atau pernah menjabat kepala Staf Angkatan.  Jadi Kepala Staf Angkatan adalah Pat iterbaik yang dimiliki oleh Angkatan masing masing yang nantinya akan mejabat panglima TNI. Dengan perkataan lain Kepala Staf Angkatan adalah calon Panglima TNI yang levelnya langsung berada dibawah Panglima TNI dan diatur oleh Undang-undang. Jadi Pati bintang empat yang menjabat Wakil Panglima TNI nantinya adalah Pati yang level kualitasnya berada dibawah para kepala Staf Angkatan serta tidak akan bisa menjadi panglima TNI.

2.         Pasal 15 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

            Ketentuan pada Pasal ini mengatur tentang tugas Panglima TNI dalam hal ini Panglima TNI yang telah mendapat persetujuan DPR.

3.         Pasal 19 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tetang TNI.                                             

Ketentuan Pasal 19 ini secara tegas mengatur bahwa kewenangan penggunaan kekuatan TNI hanya berada pada Panglima TNI (yang telah mendapatkan persetujuan DPR). Mengingat Wakil Panglima TNI tidak melalui proses fit and proper test di DPR,  sehingga tidak melalui persetujuan DPR, makaWakil panglima tidak bisa action selaku Panglima TNI, ketika Panglima tidak berada di tempat.

4.         Pasal 17 Undang-undangnomor 3 tahun 2002 tentangPertahanan Negara
            (1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah           mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
            (2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),      diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau        pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Ketentuan pada ayat 1dan 2 seirama dengan ketentuan yang terdapat pada ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

Wapang TNI yang akan dibentuk,  Matahari tidak, ban serep pun bukan,.. mubazir

Mengalir dari ketentuan yang terdapat pada kedua Undang-undang itu maka sangat jelas bahwa tiak ada pekerjaan yang bisa dilakukan oleh Wakil Panglima TNI.  Secara tegas Panglima TNI Jenderal Muldoko menyatakan bahwa Wakil Panglima akan "in action"  (menggunakan TNI) apabila Panglima TNI tidak berada di tempat. Hal ini mengartikan bahwa jabatan Wapang adalah sebagai ban serep. 

Tapi ternyata penggunaan TNI tidak bisa dilakukan oleh Wapang, tetapi hanya bisa dilakukan oleh Panglima TNI yang sudah disetujui oleh DPR, sehingga  Wapang untuk jadi ban serep pun tidak bisa. Selanjutnya, bila Panglima berada di tempat, maka akan terjadi matahari kembar. 

Tapi ternyata, tugas panglima hanya bisa dilakukan oleh Panglima TNI yang telah disetujui oleh DPR, artinya Wakil Panglima tidak boleh melakukan tugas Panglima TNI, sehingga untuk menjadi matahari pun tidak bisa. Malang nian nasib jabatan Wapang yang mau dibentuk ini, mubazir.

Kepala Staf Angkatan,Wapang TNI  Sejati.                                                             

Jabatan Wapang adalah jabatan yang strategis, yang level kualitasnya setidaknya sama dengan Panglima. Menurut Undang-undang, dibawah panglima TNI ada 3 Kepala staf Angkatan. Dengan demikian maka Pati bintang empat yang akan menjabat Wapang level kualitasnya sudah pasti dibawah level kualitas ketiga kepala Staf Angkatan. Padahal, menurut Panglima TNI, Muldoko, apabila ia tidak berada di tempat, maka Wapang lah yang akan action sebagai Panglima TNI. Artinya pada saat itu, TNI dipimpin oleh Pati yang level kualitasnya masih berada dibawah kualitas ketiga kepala staf angkatan serta tidak memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-undang. 

Dapat dipastikan bahwa ketiga kepala staf angktan tidak akan patuh kepada Wapang selaku pengganti panglima, karena selain tidak memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-undang, level kualitasnya berada dibawah ketiga Kepala staf Angkatan, juga karena ketiga Kepala Staf Angkatan memiliki kewenangan mutlak terhadap angktannya sesuai dengan Undang-undang, yang justru tidak dimiliki oleh Wapang. Dapat dibayangkan bagaiman kacaunya situasi komando di tubuh TNI bila hal itu terjadi.

Kekacauan rantai komando ini sepertinya sudah diwaspadai oleh para perwira senior pembuat Undang-undang, sehingga jabatan Wapang tidak lagi ditemukan dalam Undang-undang, karena sebelumnya jabatan Wapang ini pernah ada dalam organisasi TNI.

Sebenarnya, para kepala staf angkatan adalah Wakil-wakil Panglima ketika Panglima tidak berada di tempat. Apabila Panglima tidak berada di tempat, ia dapat menunjuk salah satu dari ketiga kepala staf itu untuk melaksanakan pekerjaan administrasi kepanglimaan seperti yang sudah dilakukan selama 11 tahun belakangan ini. Tapi apabila situasi yang mengharuskan Panglima in action menggunakan kekuatan TNI,  para kepala staf walaupun mereka juga tidak bisa melakukan tugas Panglima TNI, tetapi  dapat melaksanakan tugas Angkatannya masing-masing berdasarkan pasal 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2004. Sedangkan bila Panglima TNI berada di tempat, pasal 4 ini tetap dapat dilakukan oleh para kepala staf tersebut. Dengan demikian, para Kepala Staf itulah Wakil Panglima TNI sejati.

Kesimpulan.
Jabatan Wapang sejatinya telah melekat kepada ketiga kepala staf Angktan, sehingga tidak diperlukan lagi pembentukan jabatan Wakil kepala Staf Angkatan yang baru.

Pembentukan jabatan Wapang bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 3002 tentang Pertahanan Negara danUndang-undangnomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan mengakibatkan gagalnya reformasi TNI yang selama ini telah dinilai berhasil dengan baik.
Para perwira senior TNI yang merancang kedua Undang-undang sudah mengetahui dengan baik bahwa jabatanWapang TNI tidak perlu dibentuk, sehingga dalam Undang-undang TNI, jabatan Wapang ditiadakan.

Pembentukan jabatanWapang dapat mengakibatkan kekacauan kewenangan dan kekacauan rantai komando.Hal ini tentunya sangat membahayakan kualitas organisasi TNI.
Pembentukan jabatanWakil Panglima TNI sebaiknya dibatalkan, karena tidak ada manfaatnya, alias MUBAZIR....

*) Purnawirawan TNI AL, Pengamat Maritim, Kabais TNI 2011-2013

[1]http://news.detik.com/read/2015/03/18/174653/2862721/10/panglima-tni-jelaskan-pentingnya-jabatan-wakil-panglima
[2]http://news.detik.com/read/2015/03/20/004325/2864156/10/mendagri-nilai-posisi-wakil-panglima-tni-strategis-dan-perlu
[3]http://news.detik.com/read/2015/03/18/174653/2862721/10/panglima-tni-jelaskan-pentingnya-jabatan-wakil-panglima
[4]http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/05/reformasi-15-tahun-berhasil-kembalikan-fungsi-dan-peran-tni
[5]http://www.tni.mil.id/view-2447-reformasi-internal-tni.html


30 komentar:

  1. Apa yg disampaikan oleh mantan kabais ini sangat bagus, memang sebaiknya setiap rencana perubahan organisasi hrs terlebih dahulu dinilai dr berbagai aspek

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak anya dianalisis secara komprehensif dr bebagai aspek tapi juga mempunyai landasan hukum yg jelas. bukan spt Muldoko dan Tjahyo Kumolo yg cuma mengandalkan kewenangan semata.

      Hapus
  2. Setelah menyimak kembali UU no 34 TNI & UU no 3 HANNEG ternyata jabatan Wakil Panglima TNI tdk didiatur oleh UU tsb, shg utk membuat ruang jabatan bg wakil panglima TNI memerlukan perubahan UU, apalagi klu kedudukan wakil panglima TNI minimal sama / lebih tinggi dr Kepala staf Angkatan AD,AL, AU

    BalasHapus
  3. SETUJU!!! ... RAKYAT butuh ORGNISASI lembaga/kementerian yg kecil, ramping , sederhana, tdk boros...namun efekti & profesional

    BalasHapus
  4. TNI saat ini lebih teratur dp sebelumnya yg telah diatur dgn UU no 34 ttg TNI, UU tsb cukup rinci mengatur apa dan bagaimana TNI meskipun ada beberapa hals yg masih perlu dijabarkan dlm Perraturan2 dan Keputusan2 yg lain dr yg berwenang. Celakanya UU tsb hanyalah berupa UU saja, tidak banyak prajurit TNI yg memahami UU tsb termasuk juga para petinggi dr para pejabat2 TNI di pusat apalagi didaerah sehingga para pejabat2 tsb sering berstatemen dan mengeluarkan kebijakan yg menyalahi UU tsb, salah satunya adalah pemikiran dan statement Jend Muldoko yg Panglima TNI ini bahkan bukan kali ini saja Muldoko menyalahi UU TNI dan UU Pertahanan yg sedang berlaku dikarenakan cuma untuk mengejar Popularitasnya saja spt satemen Muldoko didepan para anggota Menwa dlm seminar wawasan kebangsaan yg digelar oleh IARMI di Surabaya beberapa minggu yl, dimana Muldoko menyatakan bahwa "Menwa sebagai Komponen Cadangan", hal ini jelas2 dia tdk paham dgn UU no 3 ttg Pertahanan Negara dimana dlm UU itu Komp Cadangan tsb diatur dlm UU tersendiri dan masih berupa RUU hingga saat ini belum disyahkan berarti KOmponen Cadangan itu belum ada, ironisnya Muldoko sudah menyatakan bhw Menwa sebagai Komponen Cadangan. Sedangkan dalam UU no 3 Menwa dan Ormas2 Sipil itu diwadahi dlm Komponen Pendukung karena statusnya Non Kombatan (konvensi Jenewa) yg diatur oleh RUU Komponen Pendukung yg hingga saat ini belum jelas finalisasi pembahasannya oleh Kemhan, inilah celakanya TNI sekarang ini para pejabat terasnya saja tidak paham akan UU yg mengatur mereka sendiri apalagi UU yg sebenarnya sangat berkaitan dgn mereka (UU no 3, RUU Komp Cadangan, Pendukung, Bela Negara dan KamNas) sehingga tidak aneh bila para Panglima sbg pejabat TNI yg ada didaerah masih mengambil kebijakan spt ABRI dimasa ORLA/ORBA spt melaksanakan pelatihan kemeliteran utk Bela Negara kpd Organisasi Sipil spt MENWA dlsb di lembaga pendidikan militer dan bahkan di satuan2 Tempur di daerah2 dan lebih parah lagi memfasilitasi mereka dilatih oleh pasukan elit spt Kopassus, Marinir dan Paskhas hingga sekarang masih berlanjut, padahal pelatihan kemiliteran itu idealnya disessuaikan dgn status dan tugas pokok satuan/organisasi tsb, apakah organisasi Menwa (Sipil) statusnya Kombatan dan tugas pokoknya melaksanakan Operasi militer ?, dgn demikian adalah tindakan yg mubazir dan tdk sesuai dgn Peraturan dan UU yg berlaku, shg yg terjadi sekarang hanyalah penyebaran mental2 Militeristik dikalangan organisasi sipil spt Menwa. Hals demikianlah yg masih sangat perlu diluruskan ditubuh TNI khususnya dimulai dari pimpinan TNI spt Muldoko , Kas Angkatan dan para Panglima2 didaerah, bila tidak, kondisinya akan terus berlanjut berarti hasil reformasi yg di bangga2kan SBY hanyalah berupa UU no 3 ttg Pertahanan Negara dan UU no 34 ttg TNI berwujud tulisan belaka, sedangkan implementasinya masih Nol.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sangat sependapat dengan bapak. Status para menwa ini memang harus jelas, apakah mereka nantinya masuk dalam katagori kombatan atau non kombatan. Sangatlah berbahaya apabila mereka masuk dalam katagori kombatan dengan hanya dibekali latihan kemiliteran seadanya. mereka akan menjadi sasaran empuk lawan, dan bahkan dapat menjadi beban dan mebahayakan pasukan reguler. Hal ini harus diperhatikan oleh para pembuat UU komopen cadangan ataupun UU komponen pendukung. Terima kasih

      24 Maret 2015 07.50

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Acc pak Ponto, ini salah satu dampak perubahan paradigma dari UU no 20 thn 1982 ke UU no 3 thn 2004 yg belum tuntas sepenuhnya. Dalam UU no 20 sistem Pertahanan adalah Sishankamrata dgn memberdayakan 4 komponen (Komp Dasar, Komp Utama, Komp Khusus dan Komp Pendukung), dimana Komp dasar dijabarkan dlm UU no 56 ttg Rakyat Terlatih. Dalam UU no 56 tsb Balacad dan Organisasi Menwa dimasukkan dalam Cadangan tentara, mungkin sangat RELEVAN pada era itu tetapi sejalan dgn dinamika perkembangan negara dan bangsa serta pergaulan internasional (Indonesia ikut dlm penanda tangan Konvensi Jenewa) maka tidak bisa asal melibatkan organisasi Sipil (Non Kombatan) dlm operasi militer, mungkin atas pertimbangan tsb disempurnakanlah dlm UU Pertahanan yg baru UU no 3 thn 2002 ttg Pertahanan Negara, dimana pertahanan diatur dlm sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) yg lingkupnya lebih luas dp Sishankamrata, dgn memberdayakan 3 Komponen Pertahanan Negara yaitu Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Implementasi Komponen Hanneg yaitu Komp Utama diatur dlm UU no 34 ttg TNI, Komp Cad diatur dlm UU Komp Cad dan Komp Duk diatur dlm UU Komp Duk, 2 UU disebut terakhir semua masih dlm bentuk RUU, RUU Komp Cad masih dipending di DPR yg katanya sdh masuk dlm prolegnas sejak lebih dr 5 thn yl tapi belum kunjung disyahkan, sedangkan RUU Komp Duk hingga skrg belum final pembahasannya di Kemhan, mungkin SDM yg menangani ini makin berkurang pemahamannya krn terlalu sering ada pergantian personil dan SDM yg dulu sbg perintis dan memahaminya tdk pernah dilibatkan krn sdh diluar institusi tsb shg pembahasannya menjadi mentah. Dilain pihak para pejabat Kemhan sering berstatemen Ngawur a.l Direktur Bela Negara (LAKSMA FAISAL) pernah berstatemen bahwa Menwa akan dikembalikan dibawah pembinaan Kodam spt era UU no 20 dan hals yg Ngawur2 spt ini akan berimbas kpd ke pejabat TNI.
      Dalam RUU Komp Cad (di web Kemhan) diamanatkan bhw Kompcad utk memperbesar dan memperkuat TNI statusnya sbg Kombatan bila dimobilisasi dan perekrutannya melalui seleksi spt menjadi prajurit TNI serta direkrut scr INDIVIDU BUKAN ORGANISASI, Sedangkan pembekalannya melalui Latihan Dasar Militer (hal ini yg nantinya perlu diwaspadai, krn bila pelatihan tsb seadanya spt Menwa maka BUKAN memperkuat TNI tapi akan menambah BEBAN TNI dlm pelaksanaan operasi militer), Pembinaan s/d Pengakhiran dst ada dlm RUU tsb, hingga skrg pun infrastruktur utk Komp Cad tsb belum dipersiapkan sama sekali, yg baru ada hanya institusi Direktorat Komp Cad dibawah Ditjen Pothan Kemhan yg menangani itu yg mana pejabatnya selalu bergonta ganti.
      Sedangkan Komp Duk yg diatur dlm RUU Komp Duk, dimana sumber daya Nasional diatur dlm 5 segmen (Paramiliter, SDA/B, Tenaga ahli Profesi, Sarpras/Industri Han dan Warga Negara lainnya). Semua organisasi Sipil termasuk Polisi diwadahi dlm segmen Paramiliter, berarti Orgas MENWA walaupun mrk sdh berlatih ala militer sekalipun tetap dimasukkan dlm segmen tsb krn NON KOMBATAN. Hal inipun sdh hampir 10 th belum tuntas pembahasannya, disisi lain Indonesia ini memiliki ribuan jenis organisasi, sedangkan PARAMETER organisasi yg sesuai diwadahi dlm segmen Paramiliter pun belum jelas, maka perlu ada kajian dan penelitian utk itu agar tidak Ngawur dlm mewadahi krn bisa jadi organisasi OSIS di SD masuk dlm segmen Paramiliter.
      Beginilah kinerja aparatur negara ini yg selalu cepat gonta ganti mengejar promosi pangkat dan jabatan dan sungkan bertanya kpd para pendahulu sbg perintis awal (egonya terlau tinggi) shg berpikir dan bekerjanya spt "Komputer Malas" cuma COPY PASTE. Kapan Mau beresnya.....?!

      Hapus
    5. Betul sekali pak ! Mudah-mudahan ada personil TNI atau Kemhan yang membaca dan memprhatikan tulisan kepedulian dari kita yang sudah purnatugas ini, sebagai sumbang saran untuk memperkuat TNI yang merupakan tulang punggung negara.

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Kritikan, saran & masukan yg sangat baik, bgmnpun saat ini kita masih membutuhkan tni sbg perisai bangsa & negara...tentunya tni yg taat hukum, aturan & norma yg berlaku....bukan tni yg ngawuuuuuurrrrrrrrr

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul pak, TNI sangat dibutuhkan karena TNI perekat bangsa tetapi TNI harus dipimpin oleh sosok Panglima yg Kredibel mengikuti aturan2 yg berlaku bukan se wenang2 dgn kewenangannya dan TNI itu dgn sistem komando yg jelas, bila Pimpinannya Ngawur dg popularitas keblinger bawahannya akan lebih ngawur lagi maka jadilah TNI yg aamburadul. Kita salut dgn pak Soleman Ponto sbg Perwira Tinggi senior yg sdh Purnawira tapi masih sangat peduli dgn TNI melalui pemikiran yg kritis dlm tulisan beliau, semogalah para Perwira2 muda yuniornya yg masih aktif tergugah dan sadar bagaimana seharusnya TNI kedepan menjadi lebih baik bukan makin Ngawur dan keblinger.

      Hapus
  7. Tanggapan/komentar thdp tulisan bpk Laksda TNI(PUR)Soleman B.Ponto.
    "KAMI BANGGA MEMILIKI TNI YANG BERPERAN SEBAGAI ALAT NEGARA DIBIDANG PERTAHANAN "
    "Adalah pantas seorang prajurit Laksda TNI(Pur) Soleman B Ponto peduli terhadap eksistensi almamaternya yaitu TNI"(old soldier never die).Sebagai seorang prajurit yg ahli hukum pak Ponto telah menanggapi adanya wacana peniadaan jabatan Kasum TNI diganti dengan Jabatan baru yaitu Wakil Panglima TNI.
    UU NO 34/2004 tentang TNI & UU NO 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah dipakai sebagai pisau analisis wacana itu.Betapa tidak kutipan psl 15, psl 19 UU No.34/2004 Tentang TNI,dan psl 17 UU no 3/2002 tentang Pertahanan Negaraadalah tepat dan tak terbantahkan.Kalau saya boleh saran tulisan/analisa ini perlu diperkaya dengan tinjauan aspek organisasi dengan regulasi yg mengatur dibawaah UU.Saya menilai bahwa tulisan analisa ini merupakan kepedulian yg pantas dan berguna bagi keniscayaan TNI sebagai alat negara Indonesia dibidang pertahanan.
    Ibarat seorang"philosopher soldier"pak Ponto adalah prajurit pemikir yg patut didengar pendapatnya.
    Salut dan salam hormat saya buat pak Soleman B Ponto.

    BalasHapus
  8. Ide WAKIL boleh2 saja, tp apa itu prioritas???

    BalasHapus
  9. Mikir yg muluk2 padahal hidup tentara masih menyedihkan !!! Ini yg seharusnya jadi prioritas para pimpinan tentara!!!

    BalasHapus
  10. Gaji kecil,rumah3x6,utang buat kuliah anak,kredit motor pagi utk ngantor malam ngojek.bangga atau kasian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. banyak pensiunan Kopral s/d Jenderal yg masih menghuni rumah dinas karena penghasilan selama dinas aktif tdk mampu utk membeli tanah dan mendirikan rumah utk bekal pensiun, ini mestinya prioritas utama jadi pemikiran Panglima TNI jend Muldoko bukan menambah jabatan Wakil panglima. Setiap bulan puluhan bahkan ratusan prajurit TNI yg pensiun.

      Hapus
  11. Berwacana dgn pemikiran mengadakan jabatan Wapang TNI selaku pejabat TNI sah sah saja namun idealnya diperhitungkan dgn petimbangan yg matang sebagai prajurit TNI yg profesional sesuai dgn Jati Diri TNI yg diamanatkan dlm UU no 34 ps 2 (d) Tentara Profesional dst......serta mengikuti dst......Ketentuan Hukum Nasional, dan hukum Internasional yg telah diratifikasi.
    Mau dibawa kemana TNI ini bila para Pemimpinnya tidak paham atau tidak mau tau dgn Peraturan dan Per undang2an yg mengatur institusinya sendiri.

    BalasHapus
  12. Masa kalah sama AHOK yg berani menaikkan tunjangan pegawainya, padahal kualitas pegawai DKI jauh di bawah PRAJURIT

    BalasHapus
  13. Woooo sAngat di sayangkan kehidupan para kesatria bangsa kita

    BalasHapus
  14. Sebuah tulisan yg kritis, berbobot dan detail dalam mengungkap fakta hukum yg mengikat institusi TNI

    BalasHapus
  15. BRILLIANT LAKSAMANA !!

    BalasHapus
  16. Saya salut & respek terhadap semangat bapa utk ikut terus membangun tni yg bermsrtabat

    BalasHapus
  17. Selamat siang pa ponto,kawan2 di kota gudeg jogya nitip salam,semoga makin eksis dan sukses berkarya utk NKRI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kawan-kawan dikota Gudeg, terima kasih .... semoga kita bisa bekerjasama dengan baik untuk negara tercinta...

      Hapus
  18. Salam bpk soleman ponto, kami teman di semarang yg hadir acara bapak di UGM berharap bapak tetap konsisten mendukung reformasi tni dan menegakkan Ham.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kawan-kawan di Semarang ....terima kasih, ....kalau ada acara-acara jangan lupa undang-saya ya ...

      Hapus