15 November 2025

Pasalnya Masih Hidup, Penjelasannya Sudah Wafat: Mari Kita Baca dengan Benar

 Pasalnya Masih Hidup, Penjelasannya Sudah Wafat: Mari Kita Baca dengan Benar

Jakarta 15 November 2025
Oleh : Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, yang menyebut penugasan anggota Polri di luar institusi “sah secara hukum karena UU-nya masih berlaku” sebenarnya menarik. Bahkan terasa benar pada bagian awalnya — sampai kita membaca lagi isi undang-undangnya pelan-pelan.

Sebab betul, UU 2/2002 tentang Polri memang masih berlaku.
Tetapi persoalannya bukan di situ.
Masalahnya ada pada bagian mana dari UU itu yang masih hidup, dan bagian mana yang sudah ‘wafat’ setelah dipukul MK.

Mari kita jelaskan dengan tenang dan mengalir, sambil sedikit tersenyum. 😊

1. Yang Masih Hidup: Pasal 28 ayat (3)

Ini benar-benar masih berlaku.
Bunyinya:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Kalau dibaca perlahan, pasal ini sebenarnya melarang polisi aktif menduduki jabatan diluar Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun.

Jadi justru dasar yang masih berlaku itu bukan dasar pembolehan, melainkan dasar larangan.

Dengan kata lain, pasalnya masih hidup — dan isi hidupnya adalah “tidak boleh kalau masih polisi aktif.”

2. Yang Sudah Wafat: Penjelasan Pasal 28 ayat (3)

Nah, ini sumber salah pahamnya.
Selama bertahun-tahun, penempatan polisi aktif ke jabatan sipil dilakukan berdasarkan:

Penjelasan Pasal 28 ayat (3)

yang berbunyi bahwa polisi boleh ditempatkan di instansi lain untuk “kepentingan nasional”.

Penjelasan inilah yang membuka celah:

  • Polri aktif menjadi staf ahli,
  • Polri aktif jadi deputi,
  • Polri aktif jadi direktur,
  • Polri aktif jadi apa saja di kementerian.

Masalahnya:
penjelasan itu menambah norma baru — padahal penjelasan seharusnya tidak menambah norma.

Jadi penjelasan itu secara hukum memang bermasalah sejak lahir.

Dan MK akhirnya berkata:

“Penjelasan ini cacat. Kita cabut.”

Maka sejak itu, penjelasan ini:

  • tidak berlaku,
  • tidak mengikat,
  • sudah wafat secara hukum.

Kalau dianalogikan, ini seperti seseorang yang masih mengutip aturan parkir yang sudah dihapus tiga tahun lalu.
Kocak, tapi ya berbahaya. 
😄

3. Jadi ketika Pak Margarito bilang dasar hukumnya masih berlaku… itu benar, tapi…

Ini bagian serunya.

Benar: UU-nya masih berlaku.
Benar: dasar normatifnya ada.
Benar: Pasal 28 ayat (3) masih hidup.

Tetapi kurang benar: menganggap dasar pembolehan itu masih ada.

Karena:

  • Yang hidup = Pasal (yang melarang).
  • Yang sudah mati = Penjelasan (yang membolehkan).

Jadi sebenarnya:

Kita sependapat dengan Pak Margarito bahwa dasar hukumnya berlaku —

hanya saja beliau membaca bagian yang sudah dicabut MK.

Tak apa, itu manusiawi.
Kadang kita semua pernah membaca halaman buku yang sudah tidak dipakai. 
😄

4. Kesimpulan: Yuk, kita baca UU-nya yang versi terbaru

Setelah penjelasan dicabut MK:

  • tidak ada lagi celah,
  • tidak ada lagi alasan “penugasan”,
  • tidak ada lagi interpretasi kreatif,
  • tidak ada lagi jalan pintas.

Yang tersisa hanyalah bunyi pasal murninya:

Jika anggota Polri ingin menduduki jabatan diluar struktur Kepolisan, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun.

Sederhana.
Tegas.
Dan konstitusional.

Karena itulah judul tulisan ini tepat:

Pasalnya Masih Hidup, Penjelasannya Sudah Wafat: Mari Kita Baca dengan Benar.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar