20 Juli 2025

"Sidang Sandal Jepit Kiri yang Menyesatkan"

 "Sidang Sandal Jepit Kiri yang Menyesatkan"

Pinggir pantai 20 Juli 2025

Oleh : Nelayan Sangihe, Soleman B Ponto.

Di Pengadilan Negeri Sinar Adat Raya, hari itu disidangkan perkara luar biasa:
Seorang pemuda bernama Udin bin Sugiono didakwa karena memakai sandal jepit kiri lebih dulu sebelum kanan saat hendak pergi ke balai desa.

Jaksa Membacakan Dakwaan:

"Yang Mulia Majelis Hakim,
Terdakwa Udin telah melakukan perbuatan melawan hukum adat dengan memakai sandal jepit sebelah kiri lebih dulu.
Perbuatan ini sangat bertentangan dengan hukum hidup di masyarakat kami, yang mewajibkan selalu memulai langkah dengan kaki kanan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur."

Hakim mengernyitkan dahi, dan berkata pelan,

“Ini sidang pidana atau lomba Pramuka?”

Pengacara Tersangka Menyanggah:

"Yang Mulia, klien saya tidak tahu-menahu soal adat itu. Dia hanya buru-buru mau beli pulsa. Dan selama ini UU tidak pernah melarang sandal kiri dulu. Bahkan pasal dalam KUHP tidak ada yang membahas sandal!"

Jaksa Menyodorkan Argumentasi Yuridis:

"Justru itu, Yang Mulia!
Kami merujuk pada Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru:
'Hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku meskipun tidak diatur dalam undang-undang.'
Dan sesuai Penjelasan Pasal 2, kami sudah punya Perda Adat Nomor 03 Tahun 2024 yang menegaskan:
“Langkah kiri dulu dianggap sebagai penolakan terhadap adat dan penghinaan simbolis terhadap karuhun.”"

Hakim garuk kepala, panitera ketawa tertahan.

Hakim Bertanya Serius:

"Apa akibatnya jika orang melangkah kaki kiri dulu?"

Jaksa:

"Biasanya hujan deras, atau padi gagal panen. Pernah juga WiFi desa jadi lemot. Ini sangat serius, Yang Mulia."

Suasana Sidang Riuh

Saksi ahli adat menyatakan bahwa:

"Udin telah melanggar kesakralan jejak kanan, dan itu sama saja seperti meludah ke arah barat saat matahari tenggelam."

Udin cuma bisa melongo:

“Saya cuma mau beli Indomie, Pak.”

 Putusan Majelis Hakim:

"Dengan ini, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar hukum adat lokal berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP, dan karena belum ada ketentuan pidana dalam UU tentang sandal, maka digunakan hukum yang hidup di masyarakat."

Putusan:

"Terdakwa dijatuhi hukuman menyapu halaman balai desa selama 3 hari dan wajib pakai sandal kanan dulu selama masa percobaan 1 tahun."

EPILOG:

Kasus ini viral di media sosial. Komentarnya beragam:

  • “Besok jangan-jangan tidur miring ke kiri juga kena pasal adat?”
  • “Untung belum ada perda larangan kentut menghadap utara.”
  • “Negara hukum atau negara sandal?”

Pesan Satir Cerita Ini:

Pasal 2 KUHP yang membolehkan pemidanaan atas dasar “hukum hidup dalam masyarakat” tanpa batasan yang tegasberpotensi melegitimasi hal-hal yang sepele, tak rasional, dan diskriminatif jika tidak ditulis, diuji, dan dibatasi secara konstitusional.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar