KEBAKARAN KM BARCELONA: PENANGANAN HARUS SESUAI HUKUM, BUKAN SESUAI SELERA
Jakarta 24 Juli 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Saya memandang bahwa kejadian kebakaran di KM Barcelona harus diperlakukan sebagai kasus hukum maritim, bukan sekadar kecelakaan biasa atau kasus pidana umum yang bisa ditangani sewenang-wenang oleh aparat tertentu. UU No. 66 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah menetapkan secara tegas dan tidak dapat ditawar bahwa yang berwenang melakukan penyidikan atas kejadian seperti ini adalah penyidik pelayaran, yaitu PPNS di bawah Kementerian Perhubungan, bukan Kepolisian.
1. PENEGAKAN HUKUM HARUS SESUAI WEWENANG, BUKAN NAFSU KUASA
Masuknya aparat Kepolisian secara langsung ke atas kapal tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melalui prosedur penyidikan pelayaran adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal kedaulatan hukum. Siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak boleh melanggar hukum atas nama hukum. Kalau aparat sendiri yang melanggar undang-undang, maka apa bedanya mereka dengan pelaku kejahatan?
2. KPLP ADALAH PENYIDIK YANG BERWENANG – BUKAN POLISI
Pasal 276 hingga 278 UU No. 66 Tahun 2024 menyatakan dengan jelas bahwa setiap kecelakaan kapal, termasuk kebakaran, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik pelayaran (KPLP). Mahkamah Pelayaran menjadi satu-satunya forum yang berwenang menyatakan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan pelayaran. Kepolisian hanya dapat masuk setelah ditemukan unsur pidana oleh PPNS pelayaran dan atas dasar pelimpahan. Kalau tidak, tindakan tersebut adalah bentuk abuse of power dan penyalahgunaan wewenang.
3. TINDAKAN SEPIHAK ADALAH PENCEMARAN TERHADAP HUKUM MARITIM NASIONAL
Tindakan sepihak Kepolisian yang masuk tanpa koordinasi dan dasar hukum ke atas KM Barcelona adalah preseden buruk dalam penegakan hukum kelautan. Ini mencederai martabat hukum pelayaran nasional yang sedang dibangun melalui UU No. 66 Tahun 2024. Indonesia adalah negara maritim, bukan negara polisi. Jangan ulangi praktik masa lalu di mana hukum laut dikooptasi oleh kewenangan institusi yang tidak paham laut.
PENUTUP
Sebagai negara hukum, semua pihak wajib tunduk pada undang-undang. Tidak boleh ada aparat—siapapun dia—yang bertindak melampaui batas kewenangannya. Kepolisian tidak boleh langsung masuk kapal yang terbakar tanpa koordinasi dengan KPLP. Kalau hal ini dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan pembangkangan terhadap hukum oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Jika bangsa ini ingin menjadi negara maritim yang berdaulat, maka hukum maritim harus dihormati, bukan dilangkahi seenaknya. Saya tegaskan, hormati UU No. 66 Tahun 2024, dan hormati KPLP sebagai penyidik sah dalam urusan pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar