RUU Kamla yang Sia-Sia
Dua Dekade Mengejar Undang-Undang yang Tidak Punya Ruang Kosong
18 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST., SH., MH.
Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut bukan barang baru. Ia sudah diperjuangkan jauh sebelum Bakamla berdiri, dan sudah gagal jauh sebelum Mahkamah Konstitusi mengetuk palu pada perkara 180/PUU-XXIII/2025. Pada 2004, di Markas Besar TNI Angkatan Laut, digelar diskusi meja bundar di bawah pimpinan almarhum Bapak Dimyati Hartono untuk membahas gagasan tersebut. Penulis hadir sebagai salah satu peserta. Hasil akhirnya nol.
Kegagalan itu sering dijelaskan sebagai persoalan kemauan politik, kurangnya dukungan, atau kalah prioritas dengan agenda lain. Penjelasan semacam itu terdengar masuk akal, tetapi tidak menerangkan mengapa kegagalan yang sama berulang pada setiap upaya berikutnya. Alasan sesungguhnya jauh lebih mendasar, dan sudah terlihat sejak ruang diskusi itu: keamanan laut telah habis terbagi ke dalam undang-undang sektoral. Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi.
Apa Sebenarnya Keamanan Laut Itu
Keamanan laut bukan konsep yang melayang tanpa bentuk. Laut dikatakan terganggu ketika terjadi dua hal: ancaman terhadap kedaulatan negara, dan pelanggaran hukum. Di luar keduanya, laut hanyalah laut yang sedang tenang. Karena itu, setiap pembicaraan tentang keamanan laut pada akhirnya harus turun ke salah satu dari dua ranah tersebut.
Masalahnya, keduanya sudah memiliki rumah masing-masing sejak lama. Ancaman terhadap kedaulatan adalah urusan pertahanan negara, dan pelaksananya adalah TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, dengan segala perangkat hukum dan doktrin yang menyertainya. Sementara pelanggaran hukum di laut sudah diurai satu per satu ke dalam undang-undang sektoral: pelayaran, perikanan, kepabeanan, keimigrasian, lingkungan hidup, hingga pertambangan. Setiap undang-undang itu tidak hanya menetapkan apa yang dilarang, tetapi juga menunjuk siapa yang menyidik pelanggarannya.
Dengan demikian, seluruh muatan keamanan laut sudah terdistribusi. Ketika sebuah rancangan undang-undang baru datang dan hendak mengatur keamanan laut secara utuh, ia menghadapi kenyataan yang tidak menyenangkan: tidak ada objek yang tersisa untuk diaturnya. Satu-satunya cara agar undang-undang itu memiliki isi adalah mengambil kewenangan yang sudah dipegang instansi lain. Dan di titik itulah, pada 2004 maupun pada percobaan-percobaan sesudahnya, pembahasan selalu berhenti. Semua sepakat perlu penataan, asalkan bukan kewenangannya sendiri yang ditata.
Pasal 24 dan Pilihan yang Sudah Diambil Sejak 1996
Yang menarik, hukum laut nasional kita sebenarnya sudah menjawab persoalan ini jauh sebelum perdebatan modern dimulai, dan jawabannya bukan lembaga penegak hukum baru.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyatakan bahwa penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, beserta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat berikutnya mengatur yurisdiksi terhadap kapal asing yang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan. Lalu ayat ketiga menambahkan satu kalimat yang selama ini kurang diperhatikan: apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum tersebut dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Perhatikan pilihan katanya. Bukan badan penegak hukum, bukan badan penindakan, melainkan badan koordinasi. Pembentuk undang-undang pada 1996 tampaknya sudah menyadari apa yang baru dibicarakan orang hari ini: karena kewenangan penegakan hukum di laut sudah tersebar di berbagai undang-undang, yang dibutuhkan bukan pemain baru di lapangan, melainkan wasit yang mengatur agar para pemain tidak saling bertabrakan.
Dari pintu itulah Badan Koordinasi Keamanan Laut lahir, dan namanya pun jujur menyebut dirinya badan koordinasi. Persoalan bermula ketika lembaga itu bertumbuh melampaui rancangan awalnya, berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut, memiliki kapal, senjata, dan radar, lalu mulai menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal seperti layaknya penegak hukum. Pergeseran dari wasit menjadi pemain inilah yang akhirnya dibongkar Mahkamah Konstitusi.
Logika MK Mengulang Logika 1996
Perkara 180 bermula dari hal yang tampak sepele. Sebuah kapal ditahan karena persoalan administratif, yaitu ketiadaan sertifikat CLC Bunker dan alat keselamatan yang kedaluwarsa. Nakhoda dan tujuh belas awaknya ikut tertahan. Pemilik kapal membawa perkaranya ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil sederhana: Bakamla bukan penyidik menurut hukum acara pidana, sehingga menahan kapal dan awaknya tidak memiliki dasar kewenangan.
Mahkamah menyatakan pasal-pasal kewenangan Bakamla dalam Undang-Undang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, dan memerintahkan desain ulang tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam waktu paling lama dua tahun. Bila tidak, kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jika diperhatikan, logika Mahkamah sesungguhnya mengulang logika yang sudah tertanam dalam Pasal 24 Undang-Undang Perairan Indonesia. Penegakan hukum di laut dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya berdasarkan undang-undang sektoral beserta penyidik yang ditunjuknya. Lembaga yang tidak memiliki pijakan pada salah satu undang-undang itu tidak dapat menciptakan kewenangan bagi dirinya sendiri, betapapun besar kapalnya.
Mengapa Pembahasan Hari Ini Akan Berakhir Sama
Setelah putusan itu, banyak pihak menawarkan jalan keluar yang terdengar meyakinkan: buat saja Undang-Undang Keamanan Laut yang tegas, dan seluruh persoalan selesai. Tawaran ini persis seperti yang terdengar di ruang diskusi pada 2004, dan kemungkinan besar akan berakhir di tempat yang sama, karena hambatannya tidak pernah berubah.
Hambatan pertama adalah soal isi. Undang-undang baru itu harus menjawab satu pertanyaan sederhana: kewenangan apa yang benar-benar baru di dalamnya? Jika jawabannya penyidikan tindak pidana pelayaran, kewenangan itu sudah ada pada penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika jawabannya perikanan, kewenangan itu ada pada penyidik di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepabeanan ada pada Bea Cukai, pidana umum pada kepolisian, pertahanan pada TNI Angkatan Laut. Tidak ada kategori ketiga yang sedang menganggur menunggu lembaga baru.
Hambatan kedua adalah soal orang. Andaikan kewenangan penyidikan hendak dilekatkan pada Bakamla, pelaksananya harus memenuhi syarat sebagai penyidik pegawai negeri sipil, dan syarat pertamanya adalah berstatus pegawai negeri sipil. Prajurit aktif tidak memenuhi syarat itu, karena ia tunduk pada peradilan militer. Merangkap dua status bukan pilihan yang tersedia. Seandainya seluruh personel militer Bakamla bersedia pensiun atau alih status demi memenuhi syarat tersebut, hambatan berikutnya langsung menghadang: penyidik pegawai negeri sipil hanya sah menyidik undang-undang yang urusannya diselenggarakan oleh instansinya. Urusan pelayaran berada pada menteri yang membidangi perhubungan, sesuai pembagian urusan pemerintahan yang berpangkal pada Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya, agar penyidiknya sah, Bakamla harus diberi urusan sektoral. Begitu urusan itu diberikan, Bakamla berubah menjadi penyelenggara urusan pelayaran atau perikanan, yakni pekerjaan yang selama ini dilakukan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Yang lahir bukan lembaga baru, melainkan salinan lembaga lama dengan papan nama berbeda dan biaya tambahan.
Hambatan ketiga adalah soal pintu yang sudah ditutup sendiri oleh pembentuk undang-undang. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 menghapus pasal-pasal yang menjadi payung pembentukan sea and coast guard dalam Undang-Undang Pelayaran, dan mengganti judul babnya menjadi pengawasan pelayaran. Gagasan meleburkan penjagaan laut dan pantai menjadi satu penjaga pantai nasional memang pernah ada, bahkan menjadi semangat awal Undang-Undang Pelayaran, tetapi gagasan itu sudah dicoret pada 2024. Menghidupkannya kembali berarti membatalkan kebijakan yang baru diambil dua tahun sebelumnya, di tengah tenggat yang hanya dua tahun.
Yang Tersisa dari Dua Dekade Perdebatan
Bila ketiga hambatan itu dijajarkan, gambarannya menjadi terang. Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut bukan gagal karena kurang naskah akademik, kurang seminar, atau kurang niat baik. Ia gagal karena hendak mengatur sesuatu yang sudah habis diatur, dan hendak memberi kewenangan yang sudah habis dibagikan. Dua dekade perdebatan tidak menghasilkan undang-undang, karena persoalannya memang tidak terletak pada ketiadaan undang-undang.
Konsekuensinya bagi Bakamla tidak nyaman, tetapi lurus. Jika ia tetap berwatak militer, ia tidak boleh menyidik, dan fungsi kehadiran bersenjata di laut sudah dijalankan TNI Angkatan Laut, sehingga negara tidak memerlukan dua kekuatan laut dengan tugas serupa. Jika ia dijadikan sipil penuh, ia menjadi lembaga berkapal dengan penyidik, yang berarti mengulang lembaga yang sudah ada. Keduanya bermuara pada kesimpulan yang sama: personel militer kembali ke kesatuannya, personel sipil perbantuan kembali ke kementeriannya, dan yang tersisa hanyalah papan nama.
Yang perlu diselesaikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat karena itu bukan menyusun undang-undang baru, melainkan menutup perkara ini dengan tertib: mengalihkan kapal dan sistem pemantauan kepada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengembalikan senjata kepada TNI Angkatan Laut, menempatkan pegawai tetapnya secara formal, lalu mencabut pasal Bakamla dalam Undang-Undang Kelautan beserta Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Tanpa langkah terakhir itu, yang tersisa adalah lembaga tanpa kewenangan dan tanpa personel yang tetap memiliki mata anggaran, dan itulah hasil terburuk dari seluruh kemungkinan.
Adapun anggaran yang selama ini melekat padanya, sekitar satu setengah triliun rupiah setahun, sebagian akan mengikuti kapal dan awaknya ke instansi penerima, dan sisanya kembali ke kas negara untuk keperluan yang lebih mendesak. Tetapi penghematan itu hanyalah akibat sampingan, bukan alasan utama. Alasan utamanya tetap konstitusional: negara tidak boleh menahan kapal dan awaknya dengan kewenangan yang tidak pernah diberikan undang-undang kepadanya.
Catatan Penyeimbang
Pandangan ini tentu dapat dibantah, dan bantahannya perlu didengar. Mereka yang ingin mempertahankan Bakamla berpendapat bahwa Indonesia tetap memerlukan penjaga laut sipil untuk menghadapi kapal penjaga pantai negara lain tanpa menaikkan tensi militer, dan bahwa persoalan sesungguhnya hanya terletak pada dasar hukum yang selama ini setengah jadi. Mereka juga menunjuk aset, pengalaman, dan jejaring kerja sama internasional yang telah dibangun bertahun-tahun, yang akan sia-sia bila dibubarkan begitu saja.
Argumen itu tidak lemah, dan jawabannya bergantung pada satu hal yang belum terbukti: apakah pembentuk undang-undang benar-benar sanggup mencabut kewenangan dari lima instansi sekaligus dalam waktu dua tahun, sesuatu yang tidak berhasil dilakukan dalam dua dekade. Kalau sanggup, Undang-Undang Keamanan Laut adalah jalan keluar yang sah dan naskah ini keliru. Kalau tidak sanggup, kita hanya sedang menambah satu putaran lagi pada perdebatan yang dimulai di ruang diskusi Markas Besar TNI Angkatan Laut pada 2004, dan berakhir seperti semula, yaitu nol.
Catatan: catatan tentang diskusi meja bundar 2004 di Markas Besar TNI Angkatan Laut berasal dari kesaksian penulis sebagai peserta. Uraian tentang Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025 disusun dari pemberitaan, bukan dari naskah lengkap putusan; Mahkamah memerintahkan desain ulang dan tidak membubarkan Bakamla, sehingga kesimpulan pembubaran merupakan pendapat penulis. Bunyi pasal yang dikutip sebaiknya diperiksa pada naskah resmi undang-undang. Tulisan ini tidak ditujukan untuk merendahkan personel Bakamla.


