5 November 2026

Untuk Apa Presiden Disadap ?

 




Untuk Apa Presiden Disadap?

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H., CPM., CPARB.*

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik, seorang mantan Kapolri ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden yang sedang menjabat. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang hingga sebulan sebelumnya memimpin Polri, bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Langkah ini patut diapresiasi. Tetapi penetapan tersangka barulah pintu masuk. Pertanyaan terbesar justru belum tersentuh: untuk apa seorang Kapolri, orang yang paling memahami aturan penyadapan, menyadap kepala negaranya sendiri?

Apa yang sudah diungkap penyidik cukup mengkhawatirkan. Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa prosedur yang diatur Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan apa pun dengan penegakan hukum. Sasarannya bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Lalu, sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan diduga diperintahkan untuk dihapus. Perkara ini baru terbongkar karena seorang petugas berani melapor pada 30 Oktober 2026.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan data elektronik, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. Pasal makar tidak digunakan. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi ke arah itu, tetapi ia juga mengaku belum mengetahui tujuan penyadapan tersebut. Kabareskrim pun menyebut motif baru akan diungkap pada tahap berikutnya.

Di sinilah persoalannya. Selama motif belum terang, publik tidak tahu apakah yang terjadi sekadar pelanggaran prosedur, atau sesuatu yang jauh lebih berbahaya.

Indikasi yang tidak boleh diabaikan

Dalam logika intelijen, indikasi bukan kesimpulan. Tetapi indikasi juga bukan sesuatu yang boleh dilewatkan. Ia adalah tanda bahaya yang wajib dibuktikan atau dipatahkan.

Kasus ini memuat indikasi serius. Sasaran utamanya adalah kepala negara. Pelakunya memegang kendali atas alat sadap negara sekaligus atas penyidik yang semestinya mengawasinya. Penyadapan berlangsung sekitar dua tahun, bukan tindakan sesaat. Ada upaya menghapus jejak, tanda pelaku sadar perbuatannya salah. Pelakunya lebih dari satu orang, yang membuka kemungkinan permufakatan. Dan semua ini terjadi di tengah isu pergantian Kapolri yang ramai sejak 2025.

Penyadapan memang tidak dengan sendirinya membuat Presiden tak mampu bekerja. Tetapi hasil sadapan bisa menjadi alat: untuk menekan, memeras, mendestabilisasi, atau memetakan pergerakan Presiden. KUHP baru bahkan secara tegas menyebut “mengumpulkan informasi” sebagai salah satu bentuk persiapan tindak pidana dalam Pasal 15 ayat (1). Jika terbukti informasi itu dikumpulkan untuk melumpuhkan Presiden, jerat persiapan makar dalam Pasal 196 jo. Pasal 191 KUHP dapat diterapkan.

Namun indikasi yang sama juga cocok dengan penjelasan lain: upaya melindungi jabatan, mengumpulkan daya tawar politik, menjalankan kepentingan pihak ketiga, atau pemetaan politik secara umum. Penyidikan yang jujur harus menguji semuanya. Hipotesis makar tidak boleh dikesampingkan hanya karena sulit dibuktikan, tetapi juga tidak boleh dipaksakan tanpa bukti.

Sejak kapan, dan untuk siapa?

Dua pertanyaan kini mengemuka dan wajib dijawab.

Pertama, ke mana hasil sadapan mengalir. Mahfud MD menyatakan yakin informasi hasil penyadapan sampai ke “geng Solo”, istilah yang dikaitkan dengan lingkar mantan Presiden Joko Widodo. Klaim ini bersumber dari informasi anonim dan belum dikonfirmasi penyidik. Mahfud sendiri menyebut hal itu akan dibuktikan di pengadilan. Justru karena itu, klaim ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Ia harus dibuktikan atau dipatahkan.

Kedua, sejak kapan pola ini berjalan. Penyidik baru menyebut periode 2025–2026, padahal Listyo menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Publik juga ingat, pada September 2023, Presiden Jokowi saat itu menyatakan ia tahu “dalamnya partai” dari laporan BIN, BAIS, intelijen TNI, dan intelijen Polri, serta menyebut laporan intelijen sebagai “makanan sehari-hari”. Pernyataan itu sendiri tidak melanggar hukum, karena Presiden memang berhak menerima laporan intelijen. Tetapi ia memunculkan pertanyaan yang sah: apakah sebagian informasi tentang partai itu bersumber dari penyadapan tanpa prosedur?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini tuntutan audit. Kebiasaan menyadap tokoh politik jarang muncul tiba-tiba.

Perbuatan yang tidak dibenarkan siapa pun

Apa pun motifnya, menyadap tokoh politik agar aktivitasnya diketahui dan mudah dikendalikan tidak dibenarkan oleh aturan mana pun, siapa pun Presiden atau Kapolrinya.

UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan penyadapan adalah pembatasan hak asasi yang harus diatur ketat dengan undang-undang. UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) mewajibkan Polri netral dalam kehidupan politik, bebas dari pengaruh partai dan golongan mana pun. UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara hanya memberi kewenangan penyadapan intelijen kepada BIN, terbatas pada ancaman terhadap keamanan nasional seperti terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, atas perintah Kepala BIN dan dengan batas waktu. Aktivitas normal partai politik bukan ancaman keamanan nasional, dan sistem LIMS Polri dibangun untuk penegakan hukum, bukan pengawasan politik.

Presiden memang pengguna akhir laporan intelijen yang sah. Tetapi yang sah hanyalah laporan yang diperoleh lewat prosedur. Laporan yang bersumber dari penyadapan ilegal tetap hasil perbuatan melawan hukum, siapa pun penerimanya.

Karena itu, penyidik juga tidak boleh berhenti di pasal penyadapan. KUHP baru menyediakan pemberatan hingga sepertiga bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatannya (Pasal 58–59). Penyadapan ini diduga dilakukan memakai sistem negara oleh pejabat tertinggi yang seharusnya menjaganya. Korban yang mencakup jurnalis, aktivis, dan pengusaha juga membuka jerat UU Pelindungan Data Pribadi.

Perlu tim penyelidik dan penyidik gabungan

Kasus luar biasa menuntut penanganan luar biasa. Yang diperiksa adalah mantan Kapolri dan perwira tinggi aktif, sementara alat bukti utamanya adalah sistem penyadapan milik Polri sendiri. Membiarkan Polri memeriksa mantan pimpinannya sendirian berisiko menimbulkan konflik kepentingan, setidaknya di mata publik.

Presiden perlu membentuk tim penyelidik dan penyidik gabungan melalui Keputusan Presiden. Tim ini harus bekerja sejak tahap penyelidikan, bukan hanya penyidikan. Alasannya, perkara ini belum selesai dipetakan: motif belum diketahui, penerima hasil sadapan belum jelas, periode sebelum 2025 belum diperiksa, dan dugaan makar maupun keterlibatan pihak lain belum diuji. Jika tim gabungan baru masuk di tahap penyidikan, ruang lingkupnya akan terkunci pada tiga tersangka dan pasal yang sudah ada.

Susunannya dapat melibatkan Bareskrim sebagai penyelidik dan penyidik utama, Kejaksaan Agung yang mendampingi sejak awal agar berkas kuat, BSSN untuk forensik digital termasuk memulihkan file yang dihapus dan mengaudit log LIMS sejak 2021, PPATK untuk menelusuri aliran dana, Komnas HAM untuk menilai pelanggaran hak privasi korban, Kompolnas untuk mengawasi independensi penyidik, dan LPSK untuk melindungi pelapor serta saksi kunci. Indonesia punya preseden, seperti Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan pada 2022. Bedanya, tim kali ini harus bekerja dalam kerangka penegakan hukum pidana, agar temuannya langsung bisa dibawa ke pengadilan. Jika ditemukan keterlibatan anggota TNI, perkara dapat dilanjutkan melalui peradilan koneksitas.

Tim ini juga wajib melaporkan perkembangan secara berkala kepada publik dan Komisi III DPR. Transparansi adalah satu-satunya cara mencegah spekulasi liar.

Alarm, bukan vonis

Penyadapan terhadap kepala negara oleh pejabat yang paling dipercaya menjaga hukum adalah alarm bagi keamanan negara. Alarm itu tidak boleh dimatikan hanya dengan pasal penyadapan, jika ternyata ada maksud yang lebih berbahaya di baliknya. Tetapi alarm juga bukan vonis. Para tersangka tetap berhak atas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

Tugas negara sekarang adalah mengubah indikasi menjadi kepastian, apa pun hasilnya. Jika terbukti hanya penyadapan ilegal, hukum harus ditegakkan dengan pemberatan yang setimpal. Jika terbukti ada persiapan makar, pasal yang lebih berat harus diterapkan tanpa ragu. Dan jika hasil sadapan ternyata mengalir kepada pihak lain, siapa pun dia, hukum tidak boleh berhenti di depan nama besar.

Yang tidak boleh terjadi hanya satu: perkara ini selesai tanpa publik pernah tahu untuk apa Presiden disadap.

*Kabais TNI (2011-2013)


Sumber: Liputan6, Kompas.id, Tempo, detikNews, iNews, Tirto, VIVA, IDN Times, Bisnis.com, Djawanews, Pasal.id, Wikisource (UU 1/2023 dan UU 2/2002), Marinews Mahkamah Agung, dan Veritask.

 

1 komentar: