21 September 2014

Gonjang-ganjing Pengangkatan Penasihat Ekonomi dan Kesejahteraan Panglima TNI




Ringkasan:
Pengangkatan Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit bertentangan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Oleh karena itu, suka atau tidak suka pengangkatan ini harus dibatalkan, atau Panglima TNI akan mendapat predikat baru sebagai panglima TNI yang melanggar Undang-undang TNI.


JAKARTA, 21 September 2014. Pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengangkat Dato' Sri Prof. Dr. Tahir MBA sebagai penasihat. Pelantikan tersebut disaksikan oleh para petinggi TNI yang ikut hadir pada acara. Konglomerat dan bos Bank Mayapada itu menjadi penasihat untuk membantu mengurusi kesejahteraan prajurit TNI. Upacara pengangkatan Tahir sebagai Penasehat Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Prajurit itu dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2014) pagi.



"Saya mengucapkan selamat kepada Dato' Sri Prof. Dr. Tahir MBA atas pengangkatannya selaku Penasihat Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Prajurit," kata Moeldoko dalam pidatonya.

Kata Moeldoko, Tahir selama ini telah banyak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan prajurit TNI. Bahkan Tahir akan memberikan bantuan 1.000 unit rumah untuk prajurit di Jakarta.

"Beliau (Tahir) akan memberikan bantuan untuk pembangunan 1.000 rumah yang knock down untuk prajurit yang nilainya cukup besar," imbuh Moeldoko.
Moeldoko berkata, tugas pokok Panglima TNI ada 2. Pertama, menyiapkan prajurit TNI agar siap perang. Kedua memelihara kesejahteraan prajurit. Alasan kedua itulah yang membuat dirinya mengangkat Tahir.

"Untuk itulah Panglima TNI mengangkat Bapak Tahir untuk bisa membantu tugas Panglima TNI di bidang kesejahteraan. Dengan kehadiran Pak Tahir ini, Panglima TNI semakin ringan dalam memikirkan kesejahteraan prajurit," ucap Moeldoko, sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media online.

Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menilai bahwa penunjukan Dato Tahir merupakan sesuatu yang wajar. Hal tersebut mungkin saja terjadi jikalau Panglima TNI butuh penasihat yang tak ada di internal TNI sendiri.

"Bukan sesuatu hal yang baru apalagi aneh. Dulu Luhut Panjaitan saat masih menjadi Menteri Perindustrian angkat Peter Gonta jadi penasehat, Faisal Tanjung juga pernah angkat Adnan Ganto jadi penasihat," ucap Tantowi.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan penunjukkan Chief Eksekutif Officer (CEO) Mayapada Group, Prof Dr Dato Sri Tahir, sebagai Penasihat Bidang Kesejahteraan Prajurit TNI. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang aneh.
Pengangkatan Dato Tahir sebagai penasihat panglima TNI bidang kesejahteraan prajurit merupakan hal yang aneh dan baru kali ini terjadi dalam sejarah TNI," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2014).

Hasanuddin menuturkan, TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk menunaikan tugas-tugas tempur. Sehingga menurutnya, tidak mengenal istilah 'penasihat', karena yang lazim adalah staf ahli, staf umum, atau asisten.

"Menasihati apa? Dan siapa yang dinasihati? Istilah yang baku sesuai aturan dan kebiasaan adalah staf ahli, staf umum, atau asisten sesuai dengan Undang-undang TNI maupun Perpres yang ada," tuturnya.

Masih kata Hasanuddin, mengenai kesejahteraan TNI merupakan tanggung jawab negara dan anggarannya diatur atau dialokasikan melalui APBN. Anggaran tersebut kata Hasanuddin didistribusikan sesuai aturan perundang-undangan.

Tidak ketinggalan pula Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas NH Kertopati, turut  mempertanyakan pengangkatan Chief Eksekutif Officer (CEO) Mayapada Group, Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit.

"Sebaiknya Panglima TNI memberi penjelasan alasan dari penunjukan itu (Dato Tahir) secara komprehensif," kata Susaningtyas ketika media mengkonfirmasi dirinya(19/9/2014).

Susaningtyas menuturkan, TNI melakukan kerja sama atau minta nasihat dari siapa saja asalkan berdampak positif untuk pembangunan postur TNI itu hal
yang baik-baik saja.

Dirinya pun mempertanyakan mengapa pengangkatan Dato Tahir ditunjuk secara formal.

"Mengapa Dato Tahir harus ditunjuk secara formal demikian? Kalau soal kontribusi kepada TNI saya lihat banyak juga pengusaha lain turut lakukan yang sama," kata Susaningtyas.

Demikian pula Pengamat Militer asal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramodhawardani menyayangkan pengangkatan pengusaha sekaligus bos Mayapada Group, Dato Sri Tahir oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebagai penasehat TNI dalam urusan kesejahteraan.

Menurutnya, hal tersebut juga bertentangan dengan UU Pertahanan dan akan membuat ketergantungan TNI terhadap pengusaha. Kata dia, langkah ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan dan UU TNI yang mengatakan satu-satunya sumber anggaran TNI adalah dari APBN.

"Alasan Tahir telah memberikan 1000 unit perumahan TNI dan 500 rumah nantinya untuk setiap provinsi untuk setiap angkatan akan berimplikasi terhadap ketergantungan dan loyalitas TNI yang seharusnya merujuk kepada kesetiaan dan tunduk pada otoritas negara dan sipil yang berdaulat. Keamanan itu public goods bukan private goods," kata Jaleswari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Pada tahun 2004 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mulai diberlakukan. Sejak saat itu semua kegiatan yang berhubungan dengan TNI diatur oleh Undang-undang. Oleh karena itu, apapun yang akan dilakukan baik itu oleh prajurit TNI ataupun masyarakat umum yang akan berhubungan dengan TNI harus tunduk pada aturan yang ada dalam undang-undang tersebut.

Dengan adanya gonjang ganjing yang ditujukan kepada Panglima TNI sebagai akibat dari diangkatnya Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit, maka pengangkatan Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit, harus diukur dari perspektif Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

TNI Tidak Berbisnis dan Kesejahteraan Dijamin oleh Negara

Penegasan bahwa TNI tidak berbisnis dan kesejahtraannya dijamin oleh negara ditegaskan dalam beberapa pasal Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

1. Pada BAB II tentang Jati Diri, Pasal 2 huruf d Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakanpolitik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukumnasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

2. Pasal 39angka 3 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :
. 
            Prajurit dilarang terlibat dalam:
3. kegiatan bisnis; dan

3. Pasal 49 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak
dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Pasal 50 angka 2 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

(2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi:
a. penghasilan yang layak;
b. tunjangan keluarga;
c. perumahan/asrama/mess;
d. rawatan kesehatan;
e. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
f. bantuan hukum;
g. asuransi kesehatan dan jiwa;
h. tunjangan hari tua; dan
i. asuransi penugasan operasi militer.

5. BAB VIII tentang PEMBIAYAAN Pasal 66 angka 1 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

6. Pasal 76 angka 1 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan demikian sangat jelas bahwa TNI tidak hanya dilarang untuk berbisnis, tetapi juga apabila masih ada bisnis yang sedang dilakukan harus diserahkan. Demikian pula Kesejahteraan TNI ditanggung oleh Negara.

Tugas Pokok Panglima TNI

Tugas Panglima TNI diatur pada Pasal 15 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2.melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas bahwa tugas Panglima TNI adalah menyiapkan prajurit TNI agar siap perang. Tidak ditemukan adanya tugas untuk memelihara kesejahteraan prajurit yang dijadikan alasan untuk mengangkat Tahir.
Organisasi TNI

Ketentuan tentang organisasi TNI diatur pada Pasal 12 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

(1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.
(3) Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Pembinaan.
(4) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Susunan organisasi TNI saat ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2010.Organisasi Markas Besar TNI diatur pada  Pasal 12 yang selengkapnya berbunyi :
(1) Markas Besar TNI terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorial TNI;
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI; dan
11. Staf Khusus Polisi Militer.
c. unsur pelayanan :
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; dan
3. Sekretariat Umum TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :

Jadi sangat jelas bahwa bila penambahan atau pengurangan jabatan pada struktur organisasi TNI harus selalu diatur dengan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.

Nasib Jabatan Penasehat Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Prajurit.

Apabila jabatan tersebut dihadapkan pada ketentuan yang terdapat pada Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI maka didapatkan hal-hal sebagai berikut :

1.      Jabatan tersebut tidak terdapat dalam Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang susunan Organisasi TNI.
2.      Keberadaan jabatan tersebut untuk membantu tugas pokok Panglima TNI dalam mensejahterakan prajurit, sedangkan Panglima TNI tidak memiliki tugas untuk mensejahterakan prajurit.
3.      Keberadaan jabatan tersebut untuk membantu tugas pokok Panglima TNI dalam bidang ekonomi, sedangkan Panglima TNI tidak memiliki tugas yang berhubungan dengan perekonomian prajurit, karena semua prajurit TNI dilarang berbisnis, dan kalaupun sampai sekarang masih ada bisnis yang dilakukan oleh TNI, hal itu harus diserahkan, sehingga tidak ada hal-hal yang berhubungan langsung dengan ekonomi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengangkatan Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit bertentangan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Oleh karena itu, suka atau tidak suka pengangkatan ini harus dibatalkan, atau Panglima TNI akan mendapat predikat baru sebagai panglima TNI yang melanggar Undang-undang TNI.

Jakarta 21 September 2014
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH
                                                                                                                     KabaisTNI 2011-2013

9 komentar:

  1. Wow.... Penjelasan yang komprehensif..good job pa laksamana

    BalasHapus
  2. Klu bosnya saja tdk patuh sama aturan,gimana dgn yg lainnya??? I always love tni,but please jgn bikin salah melulu donk!!!

    BalasHapus
  3. Sangat setuju kalau kesejahteraan prajurit mendapat perhatian dan peningkatan asal tidak melalui cara2i ilegal

    BalasHapus
  4. Betul kata susantyas komisi 1, panglima TNI hrs beri penjelasan komprehensif & terbuka,krn saya dengar isu bhw banyak anggota TNI yg saat ini telah menduduki suatu jabatan yg di bentuk diluar struktur yg sdh ditetepkan melalui surat keputusan presiden, klu betul maka wajib sama2 doron TNI melakukan koreksi & pembenahan

    BalasHapus
  5. Kalo saya amati
    kebanyakan masyarakat paling gak suka kalo prajurit hidup makmur
    dasar aneh
    yg teriak gak setuju jika ditanya solusinya jwbanya pasti saya gak tau bukan tugas saya

    BalasHapus
  6. Bukan masyarakatnya bro,,tapi sekelompok MANUSIA yg egg suka kalo lihat Tentaranya sejahtera. Pakek bawa2 nama Rakyat lagi,tapi UANG Rakyat DIGEROGOTI dan DIMAKAN terus sama TIKUS-TIKUS GOT yg doyan MAKAN UANG HARAM..

    BalasHapus
  7. Bro apaun masalah & alasannya, faktor utama yg hrs kita lekatkan pada setiap organisasi militer adalah " Loyalitas pada aturan" klu istilah mereka " Harga mati" krn klu sampai mereka " tdk patuh" atau kita tdk kuat & konsisten membuat mereka " patuh pada aturan" maka ujung2nya PETAKA bagi Negara & Bangsa

    BalasHapus
  8. Setujuuuuu pren.....saya dukung 100%....tertip tertip ...ayo kita tertip

    BalasHapus
  9. Good...pak jenderal semua harus taat hukum dan taat noma yang berlaku

    BalasHapus