Kasus Penahanan Kapal oleh Iran karena Retaliation atau tindakan balas dendam
Jakarta 23 Juni 2024
Oleh :
Laksda TNI (Purn) adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
Iran memiliki sejarah panjang dalam melakukan tindakan retaliation atau balas dendam terhadap kapal-kapal dari negara yang dirasakan oleh Iran telah diperlakukan tidak adil oleh negara itu. Berikut adalah beberapa contoh signifikan di mana Iran menahan kapal asing sebagai bentuk retaliasi (balas dendam):
1. Kasus Stena Impero (2019)
- Tanggal Penahanan : 19 Juli 2019
- Lokasi: Selat Hormuz, Iran
- Latar Belakang: Penahanan kapal tanker berbendera Inggris, Stena Impero, terjadi setelah otoritas Inggris menahan kapal Grace 1 (kemudian dikenal sebagai Adrian Darya 1) di Gibraltar atas dugaan pelanggaran sanksi Uni Eropa dengan mengangkut minyak ke Suriah. Penahanan ini dilakukan oleh Angkatan Laut Iran dengan tuduhan bahwa Stena Impero melanggar aturan maritim internasional, termasuk mematikan sistem pelacakannya dan menabrak kapal nelayan Iran.
- Stena Impero akhirnya dibebaskan pada 27 September 2019.
2. Kasus Maersk Tigris (2015)
- Tanggal Penahanan: 28 April 2015
- Lokasi: Selat Hormuz, Iran
- Latar Belakang: Kapal kargo berbendera Kepulauan Marshall, Maersk Tigris, ditahan oleh Angkatan Laut Iran setelah pengadilan Iran memutuskan bahwa perusahaan Maersk Line berhutang kepada perusahaan Iran dalam sengketa kargo yang sudah berlangsung lama. Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan keputusan pengadilan Iran terkait hutang.
- Maersk Tigris dibebaskan pada 7 Mei 2015 setelah Maersk Line setuju untuk menyelesaikan sengketa keuangan.
3. Kasus Al-Riya (2007)
- Tanggal Penahanan: 23 Maret 2007
- Lokasi: Perairan yang diperdebatkan di Teluk Persia, dekat Irak
- Latar Belakang: Iran menahan 15 anggota angkatan laut Inggris yang dituduh melanggar perairan teritorial Iran saat melakukan patroli anti-penyelundupan di perairan yang diperdebatkan. Iran mengklaim bahwa para pelaut ini memasuki wilayah Iran secara ilegal, sementara Inggris bersikeras bahwa mereka berada di perairan Irak.
- Iran akhirnya membebaskan para pelaut setelah berbagai upaya diplomatik.
Pengaruh terhadap Indonesia.
Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran sudah ditahan lebih kurang 10 bulan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup yang pada intinya tidak membutuhkan kapal sebagai barang bukti.
Namun kenyataannya kapal tetap ditahan dengan alasan yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Apabila hal ini dirasakan Iran sebagai bentuk dari ketidak adilan, maka tidak tertutup kemungkinan Iran akan melakukan balas dendam dengan cara menahan setiap kapal-kapal Indonesia yang melawati wilayah laut Iran. Bila hal ini terjadi tentu akan sangat merugina rakyat Indonesia.
Dengan demikian, mari kita seluruh rakyat Indonesia berharap agar hakim dipengadilan negeri Batam dapat menjatuhkan hukum yang se adil – adilnya bagi anggota MT Arman, agar supaya tindakan balas dendam oleh Iran bisa terhindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar