Penegakan Hukum vs. Operasi Intelijen: Pertentangan dari Sisi Asas Hukum, Prinsip Hukum, KUHAP, dan Teori Hukum. Suatu Analisa pada Tugas, Peran dan Fungsi Polri pada RUU Perubahan ketiga UU 2/2002 tentang Polri
Jakarta 04 Juni 2024
Oleh:
Laksda TNI Purn Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
1. Asas Hukum
1.1. Asas Legalitas (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)
- Penegakan Hukum: Setiap tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak ada tindak pidana tanpa aturan hukum yang mengaturnya.
- Operasi Intelijen: Tindakan intelijen sering kali dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis, yang mungkin tidak selalu tercakup secara eksplisit dalam undang-undang. Misalnya, tindakan preventif yang diambil tanpa adanya tindakan pidana yang jelas.
1.2. Asas Keterbukaan
- Penegakan Hukum: Harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Operasi Intelijen: Harus bersifat rahasia untuk menjaga efektivitas dan keamanan operasi.
2. Prinsip Hukum
2.1. Prinsip Due Process of Law
- Penegakan Hukum: Menjamin bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.
- Operasi Intelijen: Sering kali beroperasi di luar prosedur standar untuk alasan keamanan dan efektivitas, yang bisa mengorbankan prinsip due process.
2.2. Prinsip Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah)
- Penegakan Hukum: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum.
- Operasi Intelijen: Bisa menganggap seseorang sebagai ancaman atau bahkan bersalah berdasarkan informasi yang belum diuji di pengadilan, yang dapat melanggar prinsip ini.
3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
3.1. Penahanan dan Penangkapan
- Penegakan Hukum: Harus melalui prosedur yang ketat, dengan bukti permulaan yang cukup dan surat perintah yang sah. Contoh: Pasal 17 KUHAP.
- Operasi Intelijen: Bisa melakukan penahanan preventif atau intervensi tanpa prosedur standar KUHAP untuk mencegah ancaman potensial.
3.2. Pengumpulan Bukti
- Penegakan Hukum: Bukti harus diperoleh dan diajukan di pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat.
- Operasi Intelijen: Mengumpulkan informasi dengan cara-cara yang mungkin tidak dapat diterima di pengadilan, seperti penyadapan tanpa izin pengadilan.
4. Teori Hukum
4.1. Teori Keadilan
- Penegakan Hukum: Berorientasi pada keadilan retributif, di mana pelaku tindak pidana dihukum sesuai dengan perbuatannya.
- Operasi Intelijen: Berorientasi pada keadilan distributif dan preventif, berusaha mencegah ancaman sebelum terjadi, yang bisa mengakibatkan tindakan yang tidak adil terhadap individu yang dicurigai.
4.2. Teori Utilitarianisme
- Penegakan Hukum: Berusaha mencapai keadilan untuk semua pihak yang terlibat dengan menghukum pelaku kejahatan.
- Operasi Intelijen: Fokus pada hasil akhir (keamanan nasional) yang lebih besar, meskipun harus mengorbankan hak individu tertentu.
5. Tugas Polri :
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman yang diatur pada pasal 13 UU 2/2002 tentang Polri adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada eparatism.
6. Operasi Intelijen Polri :
6.1. Pasal 1 angka 17 RUU Polri.
Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Intelkam Polri adalah intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri.
6.2. Pasal 16A RUU Polri
Dalam rangka menyelenggarakan tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, Polri berwenang untuk:
a. menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional;
b. melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen;
c. mengumpulkan informasi dan bahan keterangan; dan
d. melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, danpenanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
6.3. Pasal 16B RUU Polri
(1) Kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalam rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c meliputi:
a. permintaan bahan keterangan kepada eparatism, eparat pemerintah nonkementerian, dan/ataulembaga lainnya; dan
b. pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap sasaran, sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum, yang terkait dengan ::
a. ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, epara,budaya, keamanan, dan sektor kehidupan eparatism lainnya, termasuk pangan, energi,sumber daya alam, dan lingkungan hidup;dan/atau
b. terorisme, eparatism, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional.
Sangat jelas pada RUU Polri ada pertentangan antara Penegakan Hukum dan Operasi Intelijen, yang sangat jelas tertulis pada RUU Polri.
7. Kesimpulan
Pertentangan antara penegakan hukum dan operasi intelijen muncul karena perbedaan mendasar dalam asas, prinsip, dan prosedur yang mendasari kedua fungsi tersebut. Penegakan hukum didasarkan pada prinsip legalitas, keterbukaan, dan due process of law, sementara operasi intelijen sering kali beroperasi di luar kerangka ini untuk tujuan preventif dan strategis.
Itulah sebabnya pasal 16A dan 16B pada RUU Polri bertentangan dengan tugas Polri yang harus melaksanakan Penegakan hukum secara murni dan konsekuen, sehingga dapat dipertimbangkan untuk tidak ditulis dalam UU Polri.
Tanpa ditulis dalam UU Polri pun Ops Intel oleh Polri dapat dilaksanakan.
8. Referensi
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Mengatur proses penegakan hukum dan prosedur yang harus diikuti oleh penegak hukum.
- UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara: Mengatur kegiatan intelijen di Indonesia.
- Buku "Principles of Criminal Procedure" oleh Andrew Ashworth: Membahas prinsip-prinsip dasar dalam proses hukum pidana.
- Buku "The Role of Intelligence in Law Enforcement" oleh Paul Davies: Mengulas bagaimana intelijen digunakan dalam konteks penegakan hukum dan potensi konfliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar