PERKARA MV ARMAN DAPAT BERUJUNG PADA INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA (ITLOS)
Jakarta 10 Juni 2024
Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
MV Arman diketahui ditangkap oleh Bakamla pada sekitar bulan Jui 2023 di wilayah laut ZEE sekitar pulau Natuna. Alasan yang digunakan oleh Bakamla sebagai dasar hukum penangkapan bahwa MV Arman melakukan perbuatan pencemaran laut. Itulah sebabnya kapal itu selanjutnya diserahkan kepada PPPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) untuk diproses lanjut ke pengadilan. Sudah hampir setahun proses pengadilan belum selesai juga. Oleh karena sudah hampir setahun proses hukum kapal itu tidak jelas juntrungannya, maka pihak pemilik kapal achirnya datang dan rencanannya akan menuntut ganti rugi akibat proses peradilan yang begitu lama.
Tuntutan Ganti Rugi.
Tuntutan ganti rugi itu dapat dimungkinkan dengan melakukan pra peradilan pada pengadilan negeri Batam atau kepada, Internasional Tribunal Law Of the Sea (ITLOS) atau Pengadilan Internasional yang menyangkut pelanggaran hukum laut Internasional.
I. Fakta-Fakta Kasus
- Kapal MV Arman ditahan oleh Kapal Bakamla di ZEE Indonesia atas tuduhan pencemaran laut.
- Penahanan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh UNCLOS.
- Pemilik kapal tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan penahanan.
II. Dasar Hukum
- Pelanggaran Kebebasan Berlayar:
- Penahanan kapal di ZEE melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS, khususnya Pasal 58 dan Pasal 87.
- Hak-Hak Negara Bendera:
- UNCLOS memberikan hak kepada negara bendera untuk kebebasan berlayar di ZEE dan membatasi tindakan penahanan oleh negara pantai kecuali sesuaidengan ketentuan konvensi.
- Penahanan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di ZEE, sehingga penahanan kapal MV Arman tidak sah.
- Pelanggaran Prosedur Penahanan:
- Tidak ada pemberitahuan tertulis yang jelas mengenai alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UNCLOS:
- Ayat (4): Negara pantai harus memberi tahu negara bendera segera setelah penahanan kapal dan menyediakan akses yang memadai bagi perwakilan konsuler dari negara bendera kepada kapal dan awaknya.
- Kerugian Finansial yang Signifikan:
- Penahanan yang tidak sah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemilik kapal, termasuk hilangnya pendapatan dan biaya operasional.
Dengan demikian tuntutan ganti rugi nantinya dapat diajukan pada Pengadilan negeri Batam dan atau kepada International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
Jadi sangat jelas bahwa apapun Keputusan pengadilan Batam, tetap tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat dibawa kepengadilan international, International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).
Misalkan, jika ITLOS memerintahkan pembebasan kapal dan pembayaran ganti rugi, namun negara yang bersangkutan tidak mematuhi perintah tersebut, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi, baik secara hukum internasional maupun dalam hubungan diplomatik. Berikut adalah beberapa sanksi dan konsekuensi yang dapat terjadi bila terjadi pembangkangan atas Keputusan ITLOS.
1. Sanksi dari Pengadilan Internasional (ITLOS)
a. Penegakan Putusan ITLOS
- Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court):
- Meskipun tidak ada mekanisme langsung untuk menghukum negara yang tidak mematuhi perintah, pengadilan dapat mencatat ketidakpatuhan tersebut dan negara tersebut dapat dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan internasional.
b. Laporan ke Dewan Keamanan PBB
- Intervensi Dewan Keamanan PBB:
- Negara bendera atau negara yang dirugikan dapat melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi diplomatik atau ekonomi terhadap negara yang tidak patuh.
2. Konsekuensi Diplomatik dan Ekonomi
a. Retaliation (Tindakan Balasan)
- Pembalasan Diplomatik:
- Negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan ITLOS dapat mengambil tindakan diplomatik terhadap negara yang tidak patuh, seperti mengurangi hubungan diplomatik, menarik duta besar, atau membatasi akses diplomatik.
- Pembalasan Ekonomi:
- Negara bendera atau mitra dagang lain dapat memberlakukan sanksi ekonomi atau perdagangan terhadap negara yang tidak mematuhi perintah, seperti pembatasan perdagangan, pembekuan aset, atau sanksi finansial lainnya.
b. Tindakan Multilateral
- Koalisi Internasional:
- Negara-negara lain dapat bergabung untuk membentuk koalisi dalam menekan negara yang tidak patuh untuk mematuhi perintah ITLOS. Ini dapat mencakup tekanan dari organisasi internasional seperti Uni Eropa, ASEAN, atau organisasi regional lainnya.
3. Kerugian Reputasi Internasional
a. Penurunan Kredibilitas
- Citra Negatif:
- Negara yang tidak mematuhi perintah ITLOS dapat mengalami penurunan kredibilitas dan reputasi di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan multilateral serta kemampuan negara tersebut untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di masa depan.
b. Peningkatan Risiko Sengketa
- Sengketa Berlanjut:
- Ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS dapat memicu sengketa berkelanjutan dengan negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan tersebut, meningkatkan ketegangan dan risiko konflik.
Jadi, ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS untuk membebaskan kapal dan membayar ganti rugi dapat mengakibatkan sanksi diplomatik dan ekonomi, intervensi dari Dewan Keamanan PBB, kerugian reputasi internasional, dan risiko peningkatan sengketa. Penting bagi negara yang terkena perintah untuk mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi ini dan mematuhi keputusan pengadilan internasional untuk menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional dan menghindari sanksi lebih lanjut.
Contoh kasus :
Contoh kapal yang ditahan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) karena tuduhan pencemaran laut dan kemudian dibebaskan oleh International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) dengan perintah pembayaran ganti rugi adalah kasus kapal MV "Norstar".
Cerita tentang Kasus MV "Norstar" selengkapnya adalah sebagai berikut :
Latar Belakang:
Kapal MV "Norstar" adalah sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama. Kapal ini ditahan oleh Italia pada tahun 1998 di ZEE Spanyol atas tuduhan melakukan kegiatan bunkering (pengisian bahan bakar di laut) yang melanggar undang-undang bea cukai Italia. Sangat mirip dengan kasus MV Arman. Italia menuduh bahwa MV "Norstar" melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum bea cukai mereka. Mirip dengan kasus MV Arman, Indonesia menuduh MV "Arman" melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum Indonesia.
Proses Hukum:
Negara Panama, sebagai negara bendera MV "Norstar", mengajukan kasus ini ke ITLOS pada tahun 2015, mengklaim bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS.
Pada tahun 2018, ITLOS memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar Panama di ZEE dan memerintahkan pembebasan kapal serta pembayaran ganti rugi.
Dasar Keputusan ITLOS:
- Pelanggaran Kebebasan Berlayar:
- ITLOS menemukan bahwa penahanan MV "Norstar" di ZEE Spanyol melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam Pasal 87 dan 90 UNCLOS.
- Ganti Rugi:
- ITLOS memerintahkan Italia untuk membayar ganti rugi kepada Panama atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang tidak sah.
Dampak Kasus:
Kasus MV "Norstar" menjadi preseden penting dalam hukum laut internasional terkait penahanan kapal di ZEE dan pelanggaran hak kebebasan berlayar seperti yang terjadi pada kasus MV Arman ini. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penahanan di ZEE harus mematuhi ketentuan UNCLOS dan negara yang melanggar dapat dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi.
Kesimpulan:
Kasus MV "Norstar" adalah contoh nyata bagaimana ITLOS menangani sengketa penahanan kapal di ZEE yang melibatkan tuduhan pencemaran laut atau pelanggaran lainnya, dan memerintahkan pembebasan serta pembayaran ganti rugi. Kasus ini menunjukkan bahwa negara bendera memiliki hak untuk menuntut keadilan di ITLOS jika kapal mereka ditahan secara tidak sah di ZEE.
Dengan demikian Bakamla dan PPNS KLHK terancam harus mengganti rugi akibat keteledoran sendiri, karena kemungkinan besar kasus MV Arman ini akan dibawa International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar