22 Juni 2024

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KAPAL MT ARMAN 114 TERGOLONG KEPADA PEROMPAKAN OLEH PETUGAS BERSERAGAM

 PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KAPAL MT ARMAN 114 TERGOLONG KEPADA PEROMPAKAN OLEH PETUGAS BERSERAGAM

Jakarta 22 Juni 

Oleh :

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb

Kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla. Setelah menunggu sekitar 4 bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian LIngkungan Hidup dan kehutanan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.

Nahkoda kapal MT Arman 114, Bapak Machmud didakwa atas pelanggaran pasal Pasal 98 UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup. Selengkapnya bunyi pasal itu adalah sebagai beriktu :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Agar jelas maka pasal ini harus diurai atas unsur-unsurnya.


A.         Unsur-unsur Pasal:


1.     Setiap Orang :

o   Pengertian

§  Subjek hukum dari pasal ini adalah "setiap orang", yang berarti semua individu tanpa kecuali, termasuk badan hukum atau entitas lainnya yang dapat bertindak secara hukum.

o    

o   Definisi Umum Dalam Konteks Hukum.

      • Individu: "Setiap orang" mencakup semua individu yang dapat dikenai hukum pidana. Ini termasuk semua warga negara maupun orang asing yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Dalam kontek kasus kapal MT Arman : Bpk Machmud adalah individu yang dapat dikenai hukum pidana.  Dari sini jelas yang dapat dikenai hukum pidana adalah sesorang yang Bernama Machmud.

      •  

·      Badan Hukum: Selain individu, badan hukum seperti perusahaan, organisasi, dan institusi juga termasuk dalam kategori "setiap orang" apabila badan hukum tersebut melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut.

·       

·      Warga Negara Indonesia (WNI): Semua warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.

·       

·      Warga Negara Asing (WNA): Orang asing yang berada dalam wilayah hukum Indonesia dan melakukan perbuatan yang diatur oleh hukum Indonesia. 

·       

·      Dalam kontek kasus kapal MT Arman, Bpk Machmud adalah orang asing yang berada didalam wilayah hukum Indonesia yang melakukan perbuatan yang diatur oleh hukum Indonesia yaitu ps 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup.

    •  
    • Kapasitas Hukum :
      • Cakap Hukum: Orang yang secara hukum dianggap mampu bertanggung jawab atas tindakannya. Ini biasanya berarti orang dewasa (di atas usia tertentu yang diatur oleh hukum) yang tidak berada dalam kondisi yang menghalangi kemampuannya untuk memahami dan mengendalikan tindakannya.
      •  
      • Tidak Cakap Hukum: Dalam beberapa kasus, orang yang tidak cakap hukum (misalnya anak-anak atau orang dengan gangguan mental) dapat diperlakukan berbeda di bawah hukum pidana, tetapi entitas atau individu yang memiliki tanggung jawab hukum atas mereka (seperti orang tua atau wali) mungkin tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
      •  

o   Kesetaraan di Mata Hukum

o    

1.     Non-Diskriminatif: Prinsip hukum yang mengacu pada "setiap orang" berarti bahwa hukum ini berlaku secara universal tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kategori lainnya.

 

2.     Pertanggungjawaban Hukum

a.     Pertanggungjawaban Pribadi: Individu yang secara langsung melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan bertanggung jawab secara pribadi.

Dalam kontek kasus Kapal MT Arman maka Bpk Machmud yang secara langsung melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan akan berteanggung jawab secara pribadi.

 

b.     Pertanggungjawaban Kolektif: Dalam kasus badan hukum, pertanggungjawaban dapat diterapkan kepada pengurus, direksi, atau pihak yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam badan hukum tersebut.

Contoh :

Individu: Seorang individu yang sengaja membuang limbah ke laut. Akibat perbuatan individu itu maka baku mutu air laut bisa terlampaui, atau bisa juga baku mutu air laut tidak terlampaui. Bila baku mutu air laut terlampaui, maka individu itu yang dikenai sanksi.

Dalam kontek kapal MT Arman 114, Bpk Machmud, yang merupakan individu  yang sengaja membuang limbah ke laut. Akibat perbuatan ini baku mutu air laut bisa terlampaui, atau bisa juga baku mutu air laut tidak terlampaui. Bila baku mutu air laut terlampaui, maka individu itu, atau Bapak Machmud yang dikenai sanksi.

Jadi sangat jelas bahwa penggunaan istilah "setiap orang" dalam pasal ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dikenai sanksi atas pelanggaran terhadap perubahan baku mutu air laut sebagaimana yang diatur pada pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup adalah “orang”. Dalam kontek kapal MT Arman adalah Bapak Machmud.

2.     Dengan Sengaja

o   Pengertian: Mens rea atau niat yang diperlukan adalah "dengan sengaja". Ini berarti pelaku harus memiliki kesengajaan atau niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Tidak cukup hanya dengan kelalaian atau tanpa niat.

o    

3.     Melakukan Perbuatan

o   Pengertian: Perbuatan yang dimaksud mencakup tindakan aktif yang dilakukan oleh setiap orang. Perbuatan ini harus konkret dan bisa dibuktikan dalam konteks hukum.

o   Dalam kontek kapal MT Arman Tindakan aktif itu dilakukan oleh Bapak Machmud, yang harus dibuktikan di pengadilan nantinya.

o    

4.     Yang Mengakibatkan

o   Pengertian: Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan hasilatau akibat yang ditimbulkan. Perbuatan tersebut harus menjadi penyebab langsung dari akibat yang ditentukan oleh undang-undang.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114 ada hubungan antara perbuatan Bapak Machmud dengan akibat dari perbuatannya itu.

o    

5.     Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

o   Pengertian: Pelanggaran terhadap standar atau batasan yang telah ditetapkan terkait kualitas lingkungan. Ini mencakup:

§  Baku mutu udara ambien: Standar kualitas udara.

§  Baku mutu air: Standar kualitas air.

§  Baku mutu air laut: Standar kualitas air laut.

§  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup: Standar untuk mengukur kerusakan lingkungan.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114, didakwa kan bahwa akibat dari perbuatan bapak Machmud membuang limbah ke laut maka terjadi perubahan baku mutu air laut.

o    

6.     Pidana Penjara

o   Durasi: Hukuman penjara yang dapat dijatuhkan adalah paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran serius.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114, bapak Machmud diancam dengan 5 tahun hukuman penjara. 

o    

7.     Denda

o   Jumlah: Denda yang dapat dikenakan adalah paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ini mencerminkan upaya memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku pelanggaran.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114, bapak Machmud dedenda Rp, 7000.000.000 (tujuh milyar rupiah)


B.         Analisis Hukum pada Penangkapan Kapal MT Arman 114.


1.          Fokus pada “Setiap orang”    

Oleh karena pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka itu hanya mengikat “orang” yaitu  Bpk Mahcmud saja. Disini tidak ada hubungan sama sekali antara bpk Machmud dengan Kapal. Kapal hanya merupakan tempat (Locus) dimana perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian kapal tidak boleh ditahan.


2.          Fokus pada Pelanggaran Baku Mutu:

o   Pasal 98 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menekankan pada perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup.

o   Tanpa adanya bukti bahwa baku mutu telah dilampaui, sulit untuk menegakkan sanksi pidana berdasarkan pasal ini.

o    

3.         Tidak ada Ketentuan khusus tentang Penangkapan atau Penahanan Kapal.

    

      Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :


o   Pasal 98 tidak mengatur sama sekali tentang penangkapan atau penahanan kapal.

o   Pasal 98, tidak mengatur tentang pentingnya asal dari pencemaran, sehingga dalam kontek penahanan dan penangkapan kapal MT Arman 114 tidak ada relevansi kapal MT Arman harus ditahan sebagai barang bukti.

o   Pasal 98, tidak memerlukan bukti foto tentang adanya genangan minyak dilaut yang di katakan berasal dari MT Arman. 

o   Bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan pelanggaran pasal 98 ini adalah hasil penelitian sampel air laut dilaboratourium, yang diambil oleh orang yang bersertifikat, dan diperiksa dilaboratorium yang bersertifikat, yang membuktikan telah terjadi atau tidak terjadi perubahan baku mutu air laut ditempat disekitar kapal. 


C.         Legalitas Penahanan Kapal:

o   Oleh karena UU No. 32 Tahun 2009 tidak memberikan dasar hukum untuk penahanan kapal, maka penahanan kapal MT Arman 114 adalah Tindakan melawan hukum, atau dapat dikatakan bahwa kapal MT Arman 114 telah dibajak dan sandera Oleh para petugas bersergam.

o   Tidak ada alasan hukum untuk menahan kapal MT Arman 114.


D.         Kesimpulan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang tidak mengatur secara khusus tentang penangkapan atau penahanan kapal. Dengan demikian penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini tidak peduli dengan asal limbah, apakah limbah itu berasal dari kapal atau berasal dari tempat lain itu tidak penting,  yang terpenting adalah apakah terjadi perubahan baku mutu air laut. Ini juga merupakan bukti bahwa kapal MT Arman 114 tidak boleh ditahan dengan alasan sebagai barang bukti. 

Dengan demikian kapal MT Arman harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu putusan pengadilan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar