25 Juni 2024

Penyelesaian Perkara Perebutan Kapal antara Pemilik Kapal dan Nakhoda Kapal

                                             Penyelesaian Perkara Perebutan Kapal antara 

Pemilik Kapal dan Nakhoda Kapal

Jakarta 24 Juni 2024

Oleh :

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto ST, SH, MH, CPM, CParb


Sekarang ini di Pengadilan Negeri Batam sedang melaksanakan persidangan yang mengadili Nahkoda kapal MV Arman. Sidang belum selesai tapi telah beredar berira bahwa Nakhoda kapal yang mengaku sebagai pemilik kapal berniat akan menjual kapal serta muatannya tersebut. Untuk itulah menarik untuk dibahas apakah sang nahkoda bisa melaksanakan niatnya itu, 

Dalam perkara perebutan kapal antara pemilik kapal dan nakhoda kapal, penting untuk memahami secara mendalam aspek-aspek hukum yang mengatur kepemilikan kapal, hak dan kewajiban nakhoda, serta prosedur hukum yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai penyelesaian perkara ini serta pasal-pasal Undang-Undang yang mendukung:


1. Kepemilikan Kapal

Kepemilikan kapal diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Secara prinsip, pemilik kapal adalah pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Kepemilikan Kapal. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • "Pemilik kapal adalah orang atau badan hukum yang menguasai kapal berdasarkanbukti kepemilikan yang sah."
  •  
  • Pasal 163 UU Pelayaran: Mengatur bahwa setiap kapal harus didaftarkan pada Register Kapal untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.

2. Peran dan Hak Nakhoda

Nakhoda kapal memiliki peran penting dalam operasional kapal, namun tidak secara otomatis memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodainya. Hak dan kewajiban nakhoda diatur dalam beberapa pasal UU Pelayaran dan peraturan terkait lainnya:

  • Pasal 1 ayat (41) UU Pelayaran:

Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa kepemilikan kapal dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau mediasi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam penyelesaian perkara ini:

  1. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan:
    • Pemeriksaan dokumen resmi seperti Sertifikat Kepemilikan Kapal dan pendaftaran kapal dalam Register Kapal sesuai bendera kapal. 
  2. Peran dan Bukti Pengelolaan oleh Nakhoda:
    • Nakhoda dapat mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola dan mengoperasikan kapal, namun ini tidak serta merta memberikan hak kepemilikan.
    • Kontrak kerja antara pemilik kapal dan nakhoda dapat menjadi bukti penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  3. Proses Hukum:
    • Memeriksa bukti kepemilikan yang sah
    • Meninjau kontrak kerja dan perjanjian lainnya
    • Mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak
  4. Mediasi:
    • Upaya mediasi antara pemilik kapal dan nakhoda dapat dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.
    • Mediasi dapat difasilitasi oleh lembaga mediasi atau arbiter yang berkompeten.

5.   Pemeriksaan Bukti Kepemilikan Hakim harus memeriksa dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kapal, seperti:

·       Sertifikat Kepemilikan Kapal

·       Pendaftaran kapal dalam Register Kapal 

6.   Pemeriksaan Kontrak dan Perjanjian Periksa kontrak kerja antara pemilik kapal dan nakhoda untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini akan membantu menentukan apakah ada ketentuan khusus yang memberikan hak kepemilikan kepada nakhoda.


4.         Apakah Nakhoda Bisa Berhak sebagai Pemilik Kapal?

Secara umum, nakhoda tidak memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodainya kecuali terdapat perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut atau jika nakhoda membeli kapal tersebut dari pemilik kapal dengan bukti transaksi yang sah. Kepemilikan kapal ditentukan oleh bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


5.         Contoh Kasus Kasus: PT. Laut Biru vs. Nakhoda Agus.

 PT. Laut Biru, pemilik kapal "Nusantara Jaya," mengajukan gugatan terhadap nakhoda kapal, Agus, yang mengklaim bahwa ia memiliki hak atas kapal tersebut. Agus mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola kapal selama 10 tahun dan merasa berhak atas kepemilikan karena kontribusi dan pengelolaannya.


Langkah Penyelesaian:

1.     Pemeriksaan Dokumen:

o   Sertifikat Kepemilikan Kapal atas nama PT. Laut Biru diperiksa dan dinyatakan sah.

o   Kontrak kerja antara PT. Laut Biru dan Agus diperiksa, menyatakan bahwa Agus adalah nakhoda tanpa hak kepemilikan.

2.     Pengadilan:

o   Pengadilan memutuskan bahwa bukti kepemilikan yang sah ada pada PT. Laut Biru.

o   Kontrak kerja tidak memberikan hak kepemilikan kepada Agus.

o   Agus diberikan kompensasi atas kontribusinya selama mengelola kapal, namun tidak diakui sebagai pemilik.

Putusan Pengadilan:

·       Kapal "Nusantara Jaya" tetap menjadi milik PT. Laut Biru.

·       Agus mendapatkan kompensasi finansial yang adil berdasarkan kontribusinya selama ini.


6. Kesimpulan Dalam perkara perebutan kapal antara pemilik kapal dan nakhoda, hakim harus mendasarkan putusannya pada bukti kepemilikan yang sah, kontrak kerja yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nakhoda, meskipun memiliki peran penting dalam operasional kapal, tidak berhak menjadi pemilik kapal tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut. Penyelesaian sengketa ini harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pemilik kapal maupun nakhoda. Dalam kontek perebutan kepemilikan kapal MT Arman, antara nakhoda dan para pihak yang merasa memiliki kapal itu, maka hakim dapat mempertimbangkan  menyerahkan kapal itu kepada Kedutaan Besar dari bendera kapal itu yaitu Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar