Kesamaan antara UU Subversi dan Tugas Intelkam Polri dalam RUU Polri
Jakarta 16 Juni 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)
DPR RI telah berinisiatif untuk merevisi UU 2/2002 tentang Polri. Salah satu dari revisi itu adalah dengan menyisipkan tugas Intelkam Polri sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 17, Pasal 16 A dan Pasal 16 B RUU Polri.
Setelah diteliti maka ditemukan adanya kesamaan antara Tugas Intelkam Polri dalam RUU Polri dengan UU Subversi yang telah dicabut. Kesamaan itu ditemukan pada hal-hal sebagai berikut :
- Tujuan dan Fokus
- Kedua aturan tersebut memiliki tujuan utama untuk menjaga keamanan nasional dari berbagai ancaman.
- Sama-sama memiliki fokus pada pencegahan ancaman sebelum terjadi, melalui pengumpulan informasi dan tindakan preventif.
- Kewenangan Penahanan Preventif
- UU Subversi memberikan kewenangan untuk menahan individu yang dicurigai melakukan kegiatan subversif tanpa proses hukum yang ketat.
- Tugas Intelkam Polri dalam RUU Polri juga memberikan kewenangan untuk melakukan penahanan preventif berdasarkan informasi intelijen, yang mungkin tidak dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
- Cakupan Ancaman yang Luas
- UU Subversi memiliki definisi ancaman yang sangat luas dan tidak jelas, yang dapat mencakup kritik terhadap pemerintah dan aktivitas politik.
- Tugas Intelkam Polri dalam RUU Polri juga mencakup berbagai jenis ancaman, termasuk yang bersifat politis, yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
- Potensi Penyalahgunaan
- Kedua aturan tersebut memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh aparat keamanan untuk menekan oposisi politik dan membatasi kebebasan berekspresi.
- Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan yang luas ini dapat digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dampak terhadap Masyarakat dan HAM
- Penyalahgunaan Kekuasaan
- Kewenangan yang luas dan tidak transparan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, di mana individu dapat ditahan tanpa bukti yang cukup dan tanpa proses hukum yang adil.
- Kasus Nyata: Penahanan preventif terhadap aktivis politik atau individu yang kritis terhadap pemerintah.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Penahanan tanpa proses hukum yang jelas melanggar hak atas kebebasan dan hak atas proses hukum yang adil.
- Asas HAM: Dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 9 (hak atas kebebasan dari penahanan sewenang-wenang) dan Pasal 10 (hak atas proses hukum yang adil).
- Erosi Kepercayaan Publik
- Ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan kewenangan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keamanan.
- Kasus Nyata: Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keamanan karena penahanan sewenang-wenang dan kurangnya akuntabilitas.
Kesimpulan
Kesamaan antara UU Subversi dan tugas Intelkam Polri dalam RUU Polri terletak pada tujuan untuk menjaga keamanan nasional melalui kewenangan yang luas dan potensi penahanan preventif. Dengan demikian tugas Intelkam Polri dapat disalah gunakanoleh para pemegang kekuasaan yang dapat mengancam hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
*) Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar