4 Juni 2024

GABUNG BAKAMLA RI DAN KPLP MENJADI INDONESIA SEA AND COAST GUARD BERDASARKAN UU 17/2008 TENTANG PELAYARAN

 GABUNG BAKAMLA RI DAN KPLP MENJADI INDONESIA SEA AND COAST GUARD BERDASARKAN UU 17/2008 TENTANG PELAYARAN

 

Jakarta 04 Juni 2024

Oleh :

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Coast Guard Indonesia yang saat ini sedang dalam proses pembentukan, rencananya akan berkedudukan langsung di bawah presiden. Hal itu disampaikan Hadi usai rapat panitia khusus (pansus) dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). “Harapan kami dari pemerintah bisa langsung di bawah presiden dan memiliki kewenangan adalah melakukan penyidikan di laut,” tutur Hadi kepada awak media. 

 

Memang benar bahwa Coast Guard itu yang akan dibentuk itu berada langsung dibawa Presiden. Hal itu sangat jelas tertulis pada pasal 276 ayat 3 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkpanya berbunyi : 

 

(3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. 

 

Selanjutnya Hadi sebagai Menko Polhukam menyatakan bahwa pun ditugasi untuk melakukan harmonisasi regulasi agar Bakamla RI menjadi embrio Indonesia Coast Guard. 

 

Hal ini juga tidak salah, bahwa Bakamla RI adalah Embrio Indonesia Coast Guard. Memang betul Bakamla RI adalah embrio Indonesia Coast. Artinya sampai saat ini Bakamla masih embrio Coast Guard, belum menjadi Coast Guard. Untuk menjadi Coast Guard maka Bakamla harus berubah bentuk dari Bakamla jadi Indonesia Coast Guard.

 

Pertanyaannya adalah bagaimana caranya untuk berubah bentuk ? Hal ini sangat mudah untuk dilakukan.

 

Bakamla di dibentuk berdasarkan UU 32/2014 tentang Kelautan. Dengan kata lain nama Bakamla itu tercatat pada UU 32/2014 tentang Kelautan. Sekarang Bakamla ingin ganti nama menjadi Coast Guard. Nama atau institusi itu ada tertulis didalam UU 17/2008 tentang Pelayaran. Jadi kalau Bakamla ingin jadi Coast Guard, maka dia harus keluar dari UU 32/2014 tetang Kelautan lalu masuk kedalam UU 17/2007 tentang Pelayaran. Gampang kan ?

 

Artinya Bakamla bila mau jadi Coast Guard harus berubah bentuk yantu berubah dasar hukumnya.  Rubah dasar hukum Bakaamla  yang sebelumnya menggunakan UU 43/2014 tentang Kelautan lalu gani denga menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Nah nantinya bersama-sama dengan KPLP membentuk Indonesia Sea and Coast Guard.

 

Hal ini jauh lebih muda dari pada berusaha mensinkronisasi UU 17/2008 tetnang Pelayaran dan UU 32/2014 tentang Kelautan. Tidak mungkin dua UU itu disatukan karena memiliki Kompetensi absolut yang berbeda sebagaimana yang diatur oleh UUD 45. 

 

Jauh  lebih mudah menyatukan Bakamla dan KPLP dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran dari pada mensinkronisasi kedua UU yang berbeda kompetensi absolutnya. Yang penting kan tujuan tercapai, yaitu Indonesia memiliki Coast Guard.

 

Indonsia Sea and Coast Guard yang akan terbentuk melalui UU 17/2008 tentang Pelayaran secara otomatis akan mendapat status PPPNS UU 71/2008 tentang Pelayaran yang merupakan persyaratan dasar untuk bisa melaukan penegakan hukum, sekaligus berwenang untuk mejaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 tentang Pelayaran,  berwenang juga untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan dilaut sebagaimana yang diatur pada pasal 276 UU 17/2008 tentang Pelayaran, sekaligus bisa melindungi laut dari terjadinya pencemaran lingkungan laut sebagaimana yang diatur oleh pasal 123 UU 17/2008 tentang Pelayaran diwilayah laut territorial dan wilayah laut yurisdiksi, sebagaimana harapan Presiden.

 

“Presiden juga memberi arahan agar kedepannya segera dibentuk lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Menkopolkukan dalam sambutannya. 

 

Dengan demikian sinkronisasi kedua UU itu akan merupakan hal yang sia -sia, akan lebih mudah menggabungkan Bakamla RI dan KPLP didalam satu UU, yaitu UU 17/2008 tentang Pelayaran.

 

Selanjutnya perlu diingat bahwa selama ini semangat pemerintah Indonesia adalah “mengurangi” petugas yang ada dilaut. Dengan demikian opsi untuk menambah entitas baru dilaut itu akan semakin membuat penegakan hukum dilaut tambah semrawut. Dunnia pelayaran akan semakin menjerit, dampaknya harga barang akan menjadi mahal karena asuransi angkutan laut akan menjadi mahal juga. Ujung-unjungnya, Indoneisa sebagai Poros maritim Dunia hanya akan menjadi Impian saja.

 

 

 

2 komentar:

  1. Bakamla dan KPLP, KPLP dilebur menjadi Indonesia Coast Guard, dibawah UU 17/2008, utk pelaksanaan Tugas dituangkan dalam Keppres... mantap, semakin kuat peran & pelaksanaan Tugas di Laut dg nama Indonesia Coast Guard...

    BalasHapus
  2. Jika sudah demikian apa yang membuat prosesnya tidak dilaksanakan, bukankah jelas meleburkan KPLP dengan BAKAMLA adalah paling strategis mengingat sejarah dan kemumpunian KPLP didalam dunia pelayaran.

    BalasHapus