Pertentangan Antara Pasal 16 A dan 16 B RUU Polri dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jakarta 16 Juni 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
Atas inisiatif DPR, UU 2/2002 tentang Polri direvisi oleh DPR. Salah satu revisinya adalah dengan menyisipkan pasal 16 A dan 16 B.
Untuk diketahui bahwa tugas Polri itu sudah diatur pada pasal 4 UUD 1945. Dengan demikian setiap penambahan pasal harus diuji dengan pasal ini, apakah penambahan itu tidak merubah makna atau bahkan dapat bertentangan denga naman pasal 4 UUD 1945 ini.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 :
Pasal ini menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas:
- Melindungi: Melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan bahaya.
- Mengayomi: Menjaga dan memelihara ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
- Melayani: Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
- Menegakkan Hukum: Menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
RUU Polri (Pasal 16A dan 16B)
Berdasarkan dokumen RUU Polri yang diunggah, berikut adalah tugas Intelkam Polri:
- Pasal 16A
- Menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.
- Melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
- Mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.
- Melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ancaman, termasuk kegiatan orang asing.
- Pasal 16B
- Mengumpulkan informasi dan bahan keterangan melalui permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya, serta pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
- Melaksanakan kegiatan ini terhadap sasaran sumber ancaman dari dalam dan luar negeri, termasuk terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Analisis Pertentangan
1. Kerahasiaan Operasional Intelijen
- UUD 1945: Menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
- RUU Polri: Tugas Intelkam mencakup operasi rahasia yang melibatkan pengumpulan informasi dan penyelidikan yang tidak selalu transparan.
2. Prosedur Hukum
- UUD 1945: Proses penegakan hukum harus mengikuti prosedur hukum yang ketat, termasuk penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penuntutan yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- RUU Polri: Memberikan kewenangan kepada Intelkam Polri untuk melakukan tindakan preventif seperti penggalangan intelijen dan pemeriksaan aliran dana tanpa proses hukum yang transparan.
3. Hak Asasi Manusia
- UUD 1945: Menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan dan proses hukum yang adil.
- RUU Polri: Tugas Intelkam Polri bisa melibatkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti pengawasan dan penyelidikan terhadap individu tanpa proses hukum yang jelas.
Bahaya dan Dampak
1. Penyalahgunaan Kekuasaan
- Risiko: Memberikan kewenangan yang luas kepada Intelkam Polri untuk melakukan operasi rahasia dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
- Dampak: Penahanan dan pengawasan sewenang-wenang terhadap individu tanpa bukti yang cukup atau proses hukum yang adil.
2. Pelanggaran Privasi
- Risiko: Pengumpulan informasi dan pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas dapat melanggar privasi individu.
- Dampak: Pelanggaran hak atas privasi, yang dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 12).
3. Erosi Kepercayaan Publik
- Risiko: Operasi rahasia oleh Intelkam Polri yang tidak transparan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keamanan.
- Dampak: Masyarakat mungkin merasa tidak aman dan tidak percaya pada sistem hukum.
Teori dan Asas yang Mendukung
1. Asas Legalitas
- Definisi: Setiap tindakan yang diambil oleh aparat hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Asas Transparansi dan Akuntabilitas
- Definisi: Proses hukum dan tindakan aparat harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Ternyata ada pertentangan mendasar antara tugas Intelkam Polri dalam RUU Polri dengan pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UUD 1945 menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum, sedangkan RUU Polri memberikan kewenangan sangat luas kepada Intelkam.
Dengan adanya pertentangan ini maka disarankan agar kedua pasal ini tidak perlu dimasukan, karena kalaupun sampai dimasukan akan sangat mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar