16 Juni 2024

Pertentangan antara Pasal 6 RUU Polri dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang dan Institusi Lain

Pertentangan antara Pasal 6 RUU Polri dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang dan Institusi Lain

Jakarta 16 Juni 2024

Oleh : Laksda TNI (PURN) Adv Soleman B. Ponto ST, SH, MH CPM, CParb

Dipenghujung masa tugasnya, DPR RI telah mengambil inisiatif untuk merefisi UU 2/2002 tentang Polri. Akibat dari revisi itu ada beberapa pasal yang bertentangan dgn UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Instansi dan UU lainnya.

Analisa tentang pertentangan itu adalah sebagai berikut :


Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945

Pasal ini menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.


Pasal 6 RUU Polri

"Polri dalam melaksanakan fungsi dan peran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorial: a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik; d. kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional; e. pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan f. Ruang Siber."


Analisis Pertentangan


Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • RUU Polri: Menetapkan kewenangan Polri di seluruh wilayah NKRI.
  • UUD 1945: Menekankan pada tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Tidak ada pertentangan langsung, namun penting untuk menegaskan batasan kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan TNI yang juga memiliki peran dalam menjaga keamanan wilayah.


Wilayah Yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • RUU Polri: Memperluas kewenangan Polri ke wilayah yurisdiksi NKRI, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontinen.
  • UUD 1945: Tidak mengatur secara spesifik kewenangan Polri di luar wilayah daratan NKRI, sehingga memperluas kewenangan ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan TNI AL yang bertugas menjaga keamanan perairan dan yurisdiksi maritim Indonesia.


Wilayah Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang Memiliki Kekebalan Diplomatik

  • RUU Polri: Memberikan kewenangan kepada Polri di wilayah perwakilan RI di luar negeri.
  • UUD 1945: Tidak mengatur kewenangan Polri di luar negeri. Fungsi ini biasanya diemban oleh Kementerian Luar Negeri dan aparatur diplomatik.
  • Pertentangan: Kewenangan ini bisa bertentangan dengan tugas diplomat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.


Kapal Laut Berbendera Indonesia di Wilayah Laut Internasional

  • RUU Polri: Menetapkan kewenangan Polri di kapal laut berbendera Indonesia di laut internasional.
  • UUD 1945: Tidak mencakup secara spesifik kewenangan Polri di luar perairan teritorial Indonesia, yang biasanya menjadi ranah TNI AL.
  • Pertentangan dengan TNI AL: Tugas menjaga keamanan laut dan yurisdiksi maritim adalah tugas utama TNI AL sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.


Pesawat Udara Teregistrasi dan Berbendera Indonesia

  • RUU Polri: Memberikan kewenangan kepada Polri atas pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia.
  • UUD 1945: Tidak secara spesifik menyebutkan kewenangan Polri di udara, yang biasanya juga menjadi ranah TNI AU.
  • Pertentangan dengan TNI AU: Keamanan wilayah udara merupakan tanggung jawab TNI AU sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.


Ruang Siber

  • RUU Polri: Memperluas kewenangan Polri ke ruang siber.
  • UUD 1945: Tidak mengatur secara spesifik tentang ruang siber, tetapi penegakan hukum di ruang siber diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016.
  • Pertentangan dengan Kominfo: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan ruang siber. Polri harus bekerja sama dengan Kominfo dalam penegakan hukum siber sesuai dengan UU ITE.


Analisis Pertentangan dengan Undang-Undang Lain

UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

  • Wilayah Yurisdiksi: UU ini mengatur tentang perbatasan negara, termasuk perairan, daratan, dan udara.
  • Pertentangan: Memperluas kewenangan Polri di wilayah yurisdiksi negara dapat bertentangan dengan penugasan TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan yurisdiksi.


UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016

  • Ruang Siber: UU ini mengatur penggunaan teknologi informasi dan penegakan hukum di ruang siber.
  • Pertentangan: Polri harus berkoordinasi dengan Kominfo yang memiliki tanggung jawab pengaturan dan pengawasan di ruang siber. Kewenangan penuh Polri di ruang siber dapat menimbulkan tumpang tindih dengan peran Kominfo.


Dampak Potensial

Penyalahgunaan Kekuasaan

  • Risiko: Kewenangan luas tanpa pengawasan ketat dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
  • Dampak: Penahanan sewenang-wenang, pelanggaran privasi, dan pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas.


Pengurangan Kepercayaan Publik

  • Risiko: Operasi di luar wilayah yang jelas dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri.
  • Dampak: Masyarakat mungkin merasa tidak aman dan skeptis terhadap tindakan Polri.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia

  • Risiko: Tindakan tanpa proses hukum yang adil dapat melanggar hak asasi manusia.
  • Dampak: Pelanggaran privasi dan hak atas kebebasan serta proses hukum yang adil.


Kesimpulan

Pasal 6 RUU Polri yang memperluas kewenangan Polri ke berbagai wilayah termasuk yurisdiksi internasional dan ruang siber berpotensi bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menekankan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Pertentangan juga muncul dengan berbagai undang-undang lainnya seperti UU Wilayah Negara dan UU ITE, serta dengan institusi lain seperti TNI dan Kominfo. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap perluasan kewenangan Polri diatur dengan jelas, tidak melanggar prinsip-prinsip dasar UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar