CEROBOH MENGAMBIL SAMPEL AIR LAUT, TERANCAM TUNTUTAN GANTI RUGI IRAN DIPENGADILAN INTERNASIONAL HUKUM LAUT, ITLOS. (INTERNATIONAL TRIBUNAL LAW OF THE SEA)
Jakarta 22 Juni 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)
Sudah hampir sekitar 10 bulan perkara MT Arman 114 belum juga selesai. MT Arman 114 diajukan ke pengadilan dengan dakwaan telah melakukan pencemaran laut.
Sudah pasti untuk kepentingan pembuktian bahwa telah terjadi pencemaran laut adalah dengan mengambil sampel dari air laut itu. Tatacara pengambilan sampel air laut ini sangat penting untuk membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran air laut atau tidak.
Itulah sebabnya MARPOL, MEPC, ISO, atau manual IMO lainnya telah membuat pedoman tentang tatacara pengambilan sampel air laut ini.
Dalam hal perkara MT Arman 114, bila terbukti bahwa pengambilan sampel air laut tidak sesuai dengan pedoman standard yang ditetapkan oleh MARPOL, MEPC, ISO, atau manual IMO lainnya, maka Iran dapat menuntut ganti rugi dengan mengklaim bahwa pengambilan sampel air laut tidak dilakukan sesuai dengan standar internasional.
Salah satu pedoman yang sering digunakan adalah MEPC.182 (59) yang diadopsi oleh Komite Perlindungan Lingkungan Laut (Marine Environment Protection Committee - MEPC) dari Organisasi Maritim Internasional (IMO). Pedoman ini memberikan panduan untuk pengambilan sampel dan analisis air laut guna mendeteksi pencemaran yang terjadi dilaut.
Berikut ini adalah beberapa aspek utama yang diatur dalam pedoman ini:
MEPC.182(59) merupakan standar prosedur yang harus dilakukan untuk pengambilan sampel dan analisis air laut. Pedoman ini dirancang untuk membantu negara-negara anggota IMO dalam memantau dan mengendalikan pencemaran laut, khususnya dari kapal.
Prosedur Pengambilan Sampel
- Perencanaan Pengambilan Sampel:
- Menentukan tujuan pengambilan sampel dan parameter yang akan dianalisis.
- Memilih lokasi pengambilan sampel yang representatif untuk area yang sedang dipantau.
- Menentukan frekuensi pengambilan sampel berdasarkan potensi sumber pencemaran dan kondisi lingkungan.
- Peralatan Pengambilan Sampel:
- Menggunakan peralatan yang sesuai dan terkalibrasi untuk memastikan integritas sampel.
- Alat yang umum digunakan termasuk botol Niskin untuk sampel kolom air, alat pengambil sampel permukaan, dan perangkat lain yang sesuai untuk jenis analisis yang diperlukan.
- Metode Pengambilan Sampel:
- Permukaan Air: Mengambil sampel dari lapisan permukaan air laut dengan hati-hati agar tidak mengganggu lapisan air.
- Kolom Air: Menggunakan alat seperti botol Niskin yang dapat diaktifkan pada kedalaman tertentu untuk mengambil sampel dari berbagai lapisan kolom air.
- Sedimen: Mengambil sampel dari dasar laut jika diperlukan, menggunakan alat khusus yang dirancang untuk mengumpulkan sedimen tanpa kontaminasi.
- Penanganan dan Pengawetan Sampel:
- Segera menyimpan sampel dalam wadah yang sesuai setelah pengambilan untuk menghindari kontaminasi.
- Menggunakan bahan pengawet jika diperlukan untuk analisis tertentu, seperti penambahan asam untuk analisis logam berat.
- Menyimpan sampel pada suhu rendah (biasanya 4°C) dan dalam kondisi gelap hingga siap untuk dianalisis.
Prosedur Analisis
- Laboratorium yang Diakreditasi:
- Analisis sampel harus dilakukan di laboratorium yang diakreditasi untuk memastikan keakuratan dan ketepatan hasil.
- Laboratorium harus menggunakan metode analisis yang diakui secara internasional dan sesuai dengan standar ISO yang relevan.
- Metode Analisis:
- Metode analisis harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan untuk parameter spesifik yang dianalisis, seperti analisis kimia untuk polutan organik atau logam berat.
- Penggunaan teknologi dan peralatan yang tepat untuk mengidentifikasi dan mengukur konsentrasi polutan dalam sampel air laut.
Pelaporan dan Dokumentasi
- Catatan Pengambilan Sampel:
- Dokumentasi lengkap tentang kondisi dan prosedur pengambilan sampel, termasuk tanggal, waktu, lokasi, kedalaman, dan kondisi cuaca saat pengambilan sampel.
- Detail tentang peralatan yang digunakan dan metode pengawetan sampel.
- Pelaporan Hasil:
- Hasil analisis harus dilaporkan dengan jelas, termasuk konsentrasi polutan yang terdeteksi dan interpretasi data terkait dengan standar lingkungan yang berlaku.
- Laporan harus mencakup rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut jika polutan terdeteksi pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Hubungannya dengan perkara Kapal MT Arman
Dalam kasus penahanan kapal MT Arman 114, sangat penting untuk dipastikan apakah semua prosedur pengambilan sampel dan analisis air laut telah dilakukan sesuai dengan pedoman MEPC.182(59). Jika prosedur ini tidak diikuti, maka validitas bukti yang digunakan dalam pengadilan dapat dipertanyakan. Akibatnya akan sangat berpengaruh terhadap hasil persidangan, yang dapat membuka peluang Iran untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional, ITLOS (International Tribunal Law of the Sea).
*)Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar