16 Juni 2024

Pertentangan Pasal 30 ayat (4 ) UUD 1945 dan Pasal 1 Angka 17 RUU Polri

 Pertentangan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 1 Angka 17 RUU Polri

Jakarta 16 Juni 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH*

 DPR RI telah berinisiatif unutk melakukan revisi UU 2/2002 tentang Polri. Salah satu yang dialukan untuk revisi itu adalah menambahkan 

Pasal 1 angka 17 RUU Polri selengkapnya berbunyi : 

17. Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Intelkam Polri adalah intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri.

 Dengan adanya penambahan pasal itu, maka perlu dianalisa apakah peynambahan itu berakibat dapat mengakibatkan RUU itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Untuk itulah perlu dianalis kata demi kata untuk mendapatkan manna yang jelas.

Analisis Kata Demi Kata.

Intelijen Keamanan Polri

  • RUU Polri: Merujuk pada unit khusus di Polri yang bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan informasi intelijen untuk keamanan.
  • UUD 1945Tidak secara spesifik menyebutkan fungsi intelijen dalam tugas Polri. Penekanan lebih kepada fungsi pelindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang Selanjutnya Disebut Intelkam Polri

  • RUU Polri: Penamaan resmi untuk unit ini.
  • UUD 1945: Tidak ada pengaturan spesifik mengenai istilah ini. UUD 1945 menekankan bahwa semua fungsi Polri harus dilakukan secara transparan, sedangkan "Intelkam Polri" cenderung bekerja secara rahasia.

adalah Intelijen yang Diimplementasikan

  • RUU Polri: Menyatakan bahwa Intelkam Polri berfungsi melalui metode dan praktik intelijen.
  • UUD 1945: Menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam semua tindakan Polri, yang bertentangan dengan sifat rahasia dari operasi intelijen.

dalam Penyelenggaraan Fungsi Kepolisian

  • RUU Polri: Intelkam Polri beroperasi dalam kerangka tugas Polri.
  • UUD 1945: Menekankan bahwa fungsi Polri harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara terbuka dan transparan.

sebagai Salah Satu Fungsi Pemerintahan Negara

  • RUU Polri: Menyatakan bahwa Intelkam Polri adalah bagian dari tugas pemerintahan.
  • UUD 1945: Memang mengakui Polri sebagai bagian dari pemerintahan, tetapi menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri

  • RUU Polri: Tujuan akhir dari Intelkam Polri adalah memastikan keamanan dalam negeri.
  • UUD 1945: menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat melalui metode yang transparan dan akuntabel, menghormati hak asasi manusia.

Pertentangan antara  Tugas Polri dengan Intelkam Polri

1. Melindungi

  • UUD 1945: Melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan bahaya.
  • RUU Polri: Intelkam Polri juga berupaya melindungi masyarakat, tetapi melalui operasi rahasia yang bisa tidak diketahui oleh publik dan tanpa proses hukum yang jelas.

2. Mengayomi

  • UUD 1945: Menjaga dan memelihara ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
  • RUU Polri: Intelkam Polri bekerja untuk menjaga ketertiban, tetapi cara kerjanya yang rahasia bisa menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

3. Melayani

  • UUD 1945: Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
  • RUU Polri: Fungsi intelijen tidak secara langsung terlibat dalam pelayanan publik yang transparan, sehingga bisa bertentangan dengan prinsip pelayanan yang terbuka.

4. Menegakkan Hukum

  • UUD 1945: Menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
  • RUU Polri: Intelkam Polri mengumpulkan informasi dan melakukan operasi rahasia yang sering kali tidak melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Teori dan Asas Hukum yang Mendukung

1. Asas Hukum

Asas Legalitas (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)

  • Penegakan Hukum: Setiap tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak ada tindak pidana tanpa aturan hukum yang mengaturnya.
  • Operasi Intelijen: Tindakan intelijen sering kali dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis, yang mungkin tidak selalu tercakup secara eksplisit dalam undang-undang. Misalnya, tindakan preventif yang diambil tanpa adanya tindakan pidana yang jelas.

Asas Keterbukaan

  • Penegakan Hukum: Harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • Operasi Intelijen: Harus bersifat rahasia untuk menjaga efektivitas dan keamanan operasi.

2. Prinsip Hukum

Prinsip Due Process of Law

  • Penegakan Hukum: Menjamin bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.
  • Operasi Intelijen: Sering kali beroperasi di luar prosedur standar untuk alasan keamanan dan efektivitas, yang bisa mengorbankan prinsip due process.

Prinsip Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah)

  • Penegakan Hukum: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum.
  • Operasi Intelijen: Bisa menganggap seseorang sebagai ancaman atau bahkan bersalah berdasarkan informasi yang belum diuji di pengadilan, yang dapat melanggar prinsip ini.

3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Penahanan dan Penangkapan

  • Penegakan Hukum: Harus melalui prosedur yang ketat, dengan bukti permulaan yang cukup dan surat perintah yang sah. Contoh: Pasal 17 KUHAP.
  • Operasi Intelijen: Bisa melakukan penahanan preventif atau intervensi tanpa prosedur standar KUHAP untuk mencegah ancaman potensial.

Pengumpulan Bukti

  • Penegakan Hukum: Bukti harus diperoleh dan diajukan di pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat.
  • Operasi Intelijen: Mengumpulkan informasi dengan cara-cara yang mungkin tidak dapat diterima di pengadilan, seperti penyadapan tanpa izin pengadilan.

4. Teori Hukum

Teori Keadilan

  • Penegakan Hukum: Berorientasi pada keadilan retributif, di mana pelaku tindak pidana dihukum sesuai dengan perbuatannya.
  • Operasi Intelijen: Berorientasi pada keadilan distributif dan preventif, berusaha mencegah ancaman sebelum terjadi, yang bisa mengakibatkan tindakan yang tidak adil terhadap individu yang dicurigai.

Teori Utilitarianisme

  • Penegakan Hukum: Berusaha mencapai keadilan untuk semua pihak yang terlibat dengan menghukum pelaku kejahatan.
  • Operasi Intelijen: Fokus pada hasil akhir (keamanan nasional) yang lebih besar, meskipun harus mengorbankan hak individu tertentu.

Kesimpulan

Ada pertentangan mendasar antara Pasal 4 UUD 1945 tentang tugas Polri yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan Pasal 1 Angka 17 RUU Polri tentang Intelkam Polri yang memberikan kewenangan luas untuk melakukan operasi rahasia. Dengan adanya pertentangan disarankan ada baiknya pasal ini tidak perlu dimuat dal RUU Polri, karena kalau sampai dimuatpun akan sangat mudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45. 

*)Kabais TNI 2011-2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar