POTENSI PERTENTANGAN REVISI KE 3 RUU POLRI DENGAN TNI DAN TNI AL, SERTA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Jakarta 05 Juli 2024
Oleh :
Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, Mh, CPM, CParb*)
DPR RI telah berinisiatif melakukan revisi ke 3 UU 2/2002 tentang Polri. Salah satu yang dilakukan dalam revisi itu adalah menambahkan "Pasal 14 huruf g RUU Polri yang selengkapnya berbunyi :
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang"
Penyidik POM TNI dan Penyidik TNI AL adalah Penyidik yang ditetapkan oleh Undang-undang. Dengan demikian adanya penambahan ini maka dapat bertentangan dengan pelaksanaan tugas Penyidik POM TNI dan Penyidik TNI AL.
- Peran dan Wewenang Penyidik POM TNI dan Penyidik TNI AL:
- Penyidik POM TNI memiiki peran utama dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota TNI dan Penyidik TNI AL memiliki peran utama dalam penegakan hukum dalam beberapa Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada perwira TNI AL untuk melakukan penyidikan. Hal ini diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Jika pasal 14 huruf g RUU tersebut memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap POM TNI dan TNI AL, maka bisa terjadi tumpang tindih kewenangan. TNI dan TNI AL yang biasanya bertindak secara mandiri berdasarkan aturan internal dan hierarki militer, mungkin tidak menerima pengawasan atau koordinasi dari pihak eksternal yang dianggap tidak memiliki wewenang atas mereka.
- Hierarki Komando Militer:
- POM TNI dan TNI AL memiliki struktur komando yang kaku dan tersentralisasi. Pengawasan dan pembinaan teknis dari pihak luar bisa dianggap sebagai intervensi dalam urusan militer yang dapat mengganggu operasi militer dan efektivitas komando.
- Potensi pertentangan bisa muncul jika POM TNI dan TNI AL merasa bahwa pengawasan dari badan lain menghambat tugas dan fungsi utama mereka.
Potensi Pertentangan dengan KUHAP:
- Pengaturan Proses Penyidikan:
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur secara rinci proses penyidikan, yang melibatkan penyidik dari kepolisian, jaksa, dan pengadilan.
- Pasal 14 huruf g RUU Polri memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik lain. Ini bisa menyebabkan konflik jika pengaturan dalam RUU Polri ini bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP mengenai independensi dan wewenang penyidik.
- Independensi Penyidik:
- KUHAP menekankan pentingnya independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya untuk menjamin obyektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum.
- Pengawasan dan pembinaan teknis oleh Polri dapat dipandang sebagai bentuk intervensi yang mengurangi independensi penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik lainnya, yang bisa mempengaruhi obyektivitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.
Kesimpulan:
Pasal 14 huruf g RUU Polri yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik lain yang ditetapkan oleh undang-undang, berpotensi menimbulkan pertentangan dengan TNI dan TNI AL serta dengan KUHAP.
Potensi pertentangan dengan TNI dan TNI AL muncul karena adanya tumpang tindih wewenang, ancaman terhadap hierarki komando militer, dan potensi gangguan terhadap operasi militer. Sementara itu, pertentangan dengan KUHAP terjadi karena kemungkinan intervensi terhadap independensi penyidik dan konflik dengan ketentuan KUHAP yang mengatur proses penyidikan secara rinci. Penjelasan dan penyelarasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU Polri ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi institusi yang ada.
*) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar