BUKTI DARI LABORATORIUM BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI LEMIGAS, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL GAGAL MEMBUTIKAN TERJADINYA PERUBAHAN BAKU MUTU AIR LAUT.
Jakarta 25 Juni
Oleh :
Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb
Kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla. Setelah menunggu sekitar 4 bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian LIngkungan Hidup dan kehutanan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.
Nahkoda kapal MT Arman 114, Bapak Machmud didakwa atas pelanggaran pasal Pasal 98 UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup. Selengkapnya bunyi pasal itu adalah sebagai beriktu :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menurut pasal 98 ini bahwa : perbuatan yang tidak mengakibatkan terlampauinya "baku mutu air laut"boleh saja dilakukan. Atau boleh saja limbah kapal dibuang kelaut asal saja "baku mutu air laut" tidak terlampaui.
1. Bukti di perngadilan.
Untuk membuktikan kesalahan Bapak Machmud, Penyidik KLHK dan Jaksa penuntut umum mengajukan Hasil uji laboratorium Atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang di sahkan oleh Muh Kurniawan, Ph.D (Ketua Tim Kelompok Analitik) dengan Kesimpulan :
Secara Visual teramati adanya Lapisan Minyak pada sampel yang terkontaminasi.
Hasil Pengujian terhadap sampel air laut yang terkontaminasi menunjukkan adanya nilai di atas mutu lain :
Sampel air laut dengan Kode ARM terbukti tercemar oleh parameter oil and grease, TPH dan kadungan fenol. (Artinya terbukti ada oil dan grease, tph dan kandungan feno)
Bahwa sampel Air Laut tersebut telah dilakukan Analisa fingerprint dengan Kode sampel tier-1 sampai Tier-4 untuk mencocokkan minyak tumpahan yang diekstrak dari sampel air laut terkontaminasi dengan 5 (lima) jenis sampel pembanding yang diambil dari dalam Kapal MT Arman 114. Di antara lima jenis sampel tersebut, terdapat satu sampel yang dinyatakan COCOK dengan sampel minyak kontaminan/tumpahan, yaitu sampel dengan kode MT-ARM-4 yang merupakan Oil Sludge yang diambil dari slope tank. Hal itu sesuai dengan Laporan Identifikasi Sidikjari Biomarka sampel Tumpahan Minyak di Laut Natuna Utara Nomor 023/DPMR.4.1/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Geokimia LEMIGAS, dengan Kesimpulan:
Rasio Biomarker mengindikasikan bahwa sampel tumpahan minyak ARM mempunyai Karakteristik yang sama dengan sampel MT-ARM-4.
Hasil pengamatan terhadap 15 data Rasio Diagnostik Biomarka “Kunci” antara sampel tumpahan minyak ARM dengan sampel pembanding MT-ARM-4, menunjukkan semua rasio diagnostik memiliki perbedaan yang kecil (CD<14>)
2. Tanggapan atas Bukti yang diajukan di pengadilan.
a. Tanggapan pertama ditinjau dari Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup
Ternyata hasil uji laboratorium Atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang di sahkan oleh Muh Kurniawan, Ph.D (Ketua Tim Kelompok Analitik), TIDAK BISA MEMBUKTIKAN BAHWA AKIBAT DARI PEMBUANGAN LIMBAH MINYAK OLEH BAPAK MACHMUD ATAU MT ARMAN TELAH MENGAKIBATKAN TERJADINYA PERUBAHAN BAKU MUTU AIR LAUT
Hasil pengujian sampel air laut ini membuktikan bahwa limbah minyak yang ditemukan disampel air laut identik dengan limbah minyak ada di slope dikapal MT Arman. Dengan demikian terbukti bahwa Kapal MT Arman Membuang limbah minyak dilaut.
Dengan perkataan lain bahwa bukti yang diajukan kepengadilan ini hanya membuktikan bahwa bpk Machmud membuang limbah minyak dilaut. Tapi tidak dibuktikan adanya perubahan baku mutu air laut.
Pertanyaannya adalah apakah bapak Machmud atau Kapal MT Arman itu salah ketika membuang limbah minyak dilaut ?
Saya pastikan perbuatan Bapak Machmud atau kapal MT Arman TIDAK SALAH.
Ayat (3) Pasal 20 UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan, mengatur bahwa (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Artinya Bapak Machmud atau Kapal MT Arman boleh membuang limbah kelaut menurut ayat 3 Pasal 20 UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan,
Bapak Machmud atau Kapal MT arman hanya bisa disalahkan apa bila dapat dibuktikan bahwa akibat pembuangan limbah minyak kelaut itu mengakibatkan perubahan baku mutu air laut atau tidak memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
Karena uji sampel ini tidak bisa membuktikan telah terjadi perubahan baku mutu air laut, maka bapak Machmud atau Kapal MT Arman demi hukum harus dibebaskan tanpa syarat.
b. Tanggapan kedua dari sisi Analisis Hukum pada Penangkapan Kapal MT Arman 114.
1. Unsur dari pasal. Unsur penting dari pasal ini adalah setiap orang dan dilampauinya baku mutu air laut.
Dalam kontek MT Arman maka disitu ada dua hal :
Pertama : Bapak Machmud didakwa membuang limbah kapal berupa minyak kelaut
Kedua : Akibat dari pembuangan limbah minyak itu berdasarkan pasal 98 UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup ini akan terjadi 2 (dua) hal, yaitu baku mutu air laut itu berubahatau baku mutu air laut itu tidak berubah.
Untuk menjawab hal pertama saya merujuk pada Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup selengkapnya berbunyi :
(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah: c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
1. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
2. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian perbuatan bapak Machmud Membuang limbah dilaut itu tidak salah, sepanjang baku mutu air laut masih memenuhi standard mutu lingkungan hidup.
Dengan kata lain bahwa bpk Machmud hanya dapat dihukum apabila dapat dibuktikan bahwa akibat dari limbah minya yang dibuang kelaut oleh bapak Machmud telah mengakibatkan perubahan baku mutu air laut.
c. Tanggapan ketiga dari sisi Tata cara Pengambilan sampel air laut.
Tata cara Pengambilan sampel air laut diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup selengkapnya berbunyi :
Pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan.
Sampel dipengadilan diterima dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI. Artinya sampel air laut diambil oleh anak buah Kapal Pulau Marore.
Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS, artinya yang mengambil sampel adalah petugas dari Lembaga Minyak dan Gas.
Perlu diperiksa apakah petugas yang mengambil sampel air laut itu bersertifikat atau tidak. Saya sangat yakin kalau ABK Pulau Marore tidak memilik sertifikat kompetensi pengambilan sampel air laut. Demikian juga petugas dari lemigas dapat dipastikan bahwa mereka tidak memiliki kompetensi, karena kompetensi mereka pada pengamblian sampel minyak dan gas.
Bila petugas terbukti tidak memiliki sertifikat pengambil sampel air laut maka Bpk Machmud harus dibebaskan karena sampel yang diajukan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti dipengadilan.
d. Tanggapan dari sisi Metode dan Prosedur pengambilan sampel air laut yang dijadikan bukti dipengadilan.
Hasil uji laboratorium ini yang digunakan sebagai bukti dipengadilan dapat dipastikan menggunakan metoda yang dikeluarkan oleh kementrian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, padahal untuk Metoda untuk menguji sampel air laut itu diatur oleh KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 115 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENENTUAN STATUS MUTU AIR.
Pada pasal 2 Keputusan Menteri Negara lingkungan hidup nomor : 115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air diatur dgn jelas bahwa metoda yang harus digunakan dalam menentukan Status Mutu air adalah Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran
Pasal 2 Keputusan Menteri Negara lingkungan hidup nomor : 115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air selengkapnya berbunyi :
(1) Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.
(2) Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda STORET dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran I Keputusan ini.
(3) Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda Indeks Pencemaran dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran II Keputusan ini.
Dengan demikian pengambilan sampel air laut yang dilakukan tanpa menggunakan metoda ini secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
Selanjutnya diatur pula prosedur penggunaan metoda itu. Salah satu yang harus dilaksanakan ada air yang akan diukur itu harus dilakukan secara periodik dari waktu -waktu.
II. Prosedur Penggunaan
Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Lakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).
Jadi sangat jelas bahwa Pengukuran "baku mutu air laut" tidak bisa hanya dilakukan dengan mengambil sampel sesaat saja. Tapi harus beberapa kali. Artinya tidak bisa sembarangan dalam melakukan pengukuran 'baku mutu air laut".
Pengukuran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 115 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENENTUAN STATUS MUTU AIR, secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
e. Tanggapan dari sisi Laboratorium yang memenuhi standar kompetensi untuk mengukur baku mutu air laut.
Di Indonesia, terdapat beberapa laboratorium yang terakreditasi dan berwenang melakukan pemeriksaan kualitas air laut. Berikut adalah beberapa laboratorium tersebut:
1. PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories)
o Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
o Mereka menyediakan layanan pengujian air laut selain pengujian air limbah, air bersih, dan air permukaan).
2. CDULab - PT Cito Diagnostika Utama
o Terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 oleh KAN dan teregistrasi di KLHK.
o CDULab menyediakan layanan pengujian untuk berbagai jenis air, termasuk air laut, air sungai, dan air limbah.
3. PT Greenlab Indo Global
o Terakreditasi KAN dan teregistrasi di KLHK, serta mengimplementasikan berbagai sistem manajemen mutu dan lingkungan seperti SNI ISO 14001:2015 dan SNI ISO 9001:2015.
o Greenlab memiliki ruang lingkup untuk pengujian air permukaan, air bersih, air laut, air limbah, dan udara ambien.
4. PT AdhikariLab Indonesia
o Terakreditasi oleh KAN dengan ISO/SNI 17025:2017 dan teregistrasi di KLHK.
o Menyediakan layanan pengujian air laut serta parameter lingkungan lainnya.
Laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral tidak termasuk dalam laoratorium yang memiliki kompetensi untuk mengukur baku mutu air laut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hasil uji laboratorium Atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang di sahkan oleh Muh Kurniawan, Ph.D (Ketua Tim Kelompok Analitik), secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
f. Tanggapan dari sisi Landasan hukum yang harus digunakan terkait tata cara pengambilan sampel air laut untuk kepentingan pembuktian perubahan baku mutu ari laut di pengadilan di Indonesia.
Pengambilan sampel air laut untuk kepentingan pembuktian perubahan baku mutu air laut dipengadilan di Indonesia harus memenuhi aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang lingkungan hidup dan prosedur pembuktian baku mutu air laut.
Berikut adalah beberapa peraturan yang merupakan landasan hukumnya untuk pembuktian perubahan baku mutu air laut di pengadilan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
o Mengatur tentang pengelolaan kualitas air, termasuk prosedur pengambilan sampel air untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang telah ditetapkan.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Baku Mutu Air Laut:
o Menetapkan baku mutu air laut untuk berbagai keperluan, termasuk perikanan, rekreasi, dan perlindungan ekosistem laut.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI):
o SNI 6989.59:2008 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut: Mengatur secara teknis prosedur pengambilan sampel air laut yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan validitas sampel.
o SNI 06-2412-1991 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air: Memberikan panduan umum mengenai pengambilan sampel air, termasuk air laut.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengendalian Pencemaran Laut:
o Mengatur tentang tata cara pengendalian pencemaran laut, termasuk prosedur pengambilan sampel untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Pengambilan Sampel dan Pengukuran Kualitas Air:
o Mengatur tata laksana pengambilan sampel air dan pengukuran kualitas air yang harus dilakukan oleh instansi terkait.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Baku Mutu Air Laut
o Mengatur standar kualitas air laut yang harus dipatuhi untuk menjaga dan melindungi ekosistem laut serta memastikan bahwa kegiatan manusia tidak mengakibatkan pencemaran yang merusa.
Semua aturan itu diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi bukti yang digunakan dipengadilan menggunakan aturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Dengan demikian hasil uji laboratorium Atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang di sahkan oleh Muh Kurniawan, Ph.D (Ketua Tim Kelompok Analitik) secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
g. Tanggapan dari sisi parameter air laut yang harus diukur untuk membuktikan perubahan mutu air laut.
Parameter air laut yang harus diukur untuk membuktikan perubahan mutu air laut diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Peraturan ini menetapkan standar baku mutu air laut yang harus dipatuhi untuk berbagai tujuan seperti perlindungan ekosistem laut, perikanan, dan rekreasi. Unsur-unsur yang diatur dalam peraturan ini mencakup berbagai parameter fisika, kimia, dan biologi yang harus dipantau untuk memastikan kualitas air laut. Berikut adalah beberapa unsur utama yang diatur:
1. Parameter Fisika:
o Suhu: Suhu air laut harus berada dalam kisaran yang mendukung kehidupan biota laut.
o Kekeruhan: Tingkat kekeruhan air laut harus dijaga agar tidak menghalangi penetrasi cahaya yang diperlukan oleh organisme fotosintetik.
o Padatan tersuspensi total (TSS): Konsentrasi padatan tersuspensi harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk mencegah efek negatif pada biota laut dan habitat.
2. Parameter Kimia:
o pH: Nilai pH harus berada dalam kisaran yang aman untuk biota laut (biasanya antara 7.5 hingga 8.5).
o Salinitas: Salinitas harus sesuai dengan kondisi alamiah ekosistem laut di wilayah tersebut.
o Oksigen Terlarut (DO): Konsentrasi oksigen terlarut harus cukup untuk mendukung kehidupan akuatik (biasanya lebih dari 5 mg/L).
o BOD (Biochemical Oxygen Demand): BOD harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk menghindari pengurangan oksigen yang signifikan.
o COD (Chemical Oxygen Demand): COD harus dalam batas yang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
o Logam Berat: Kandungan logam berat seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), kadmium (Cd), dan arsen (As) harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk mencegah toksisitas.
o Nutrien (Nitrat dan Fosfat): Konsentrasi nutrien harus dikontrol untuk mencegah eutrofikasi yang dapat menyebabkan ledakan alga dan merusak ekosistem laut.
3. Parameter Biologi:
o Mikroorganisme Patogen: Kandungan mikroorganisme patogen seperti E. coli dan total koliform harus dijaga agar tidak melebihi ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan biota laut.
o Fitoplankton dan Zooplankton: Keberadaan dan jenis fitoplankton dan zooplankton dipantau untuk mengetahui kondisi ekosistem Prosedur Pengambilan dan Analisis Sampel
o
Uji laboratorium Atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi Lemigas, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang di sahkan oleh Muh Kurniawan, Ph.D (Ketua Tim Kelompok Analitik), sangat jelas tidak mengukur parameter yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, sehingga secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
h. Tanggapan dari sisi Standart Konpetensi Pengambilan sampel dan standard Kompetensi Laboratorium.
1. Pengambilan Sampel: Pengambilan sampel harus dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan, seperti SNI 6989.59:2008 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut, untuk memastikan keakuratan dan keandalan data.
2. Analisis Laboratorium: Sampel air laut harus dianalisis di laboratorium yang bersertifikat untuk memastikan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Laboratorium tersebut harus terakreditasi sesuai dengan standar internasional seperti ISO/IEC 17025.
Dalam kontek Kapal MT Arman, sampel air laut yang digunakan sebagai bukti di pengadilan diambil oleh anakbuah kapal Marore yang diperkirakan tidak bersertifikat, dan juga diukur atau diperiksa oleh Laboratorium yang tidak terakreditasi sebagai aboratorium yang terakreditasi dan berwenang melakukan pemeriksaan kualitas air laut. Sehingga secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.
Kesimpulan
Mengalir dari tanggapan diatas maka terlihat bahwa Penyidik LHKH dan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya perubahan baku mutu air laut “ , sehingga Bpak Machmud dan Kapal harus dilepaskan demi hukum.