Benarkah PP Akan Menyelesaikan Masalah Perpol 10?
Jakarta 21 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Pendahuluan: Masalah yang Salah Didiagnosis.
Gagasan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk menyelesaikan polemik Perpol 10 adalah kesalahan diagnosis konstitusional. Masalah Perpol 10 bukan terletak pada ketiadaan aturan pelaksana, melainkan pada substansinya yang sejak awal bertentangan dengan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika penyakitnya adalah pelanggaran konstitusi, maka obatnya bukan PP, melainkan ketaatan pada UUD 1945.
Erga Omnes: Mengikat Semua, Tanpa Kecuali
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (erga omnes). Artinya, mengikat semua orang dan semua organ negara, termasuk:
- Presiden,
- para menteri,
- komisi percepatan reformasi Polri,
- dan institusi Polri sendiri.
Dalam kerangka ini, tidak ada ruang diskresi untuk “mengakali” putusan MK melalui PP. Jika Perpol 10 membuka ruang Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur tanpa alih status, sementara MK telah melarang praktik tersebut, maka Perpol 10 sudah inkonstitusional. PP tidak dapat dan tidak boleh dipakai untuk menyelamatkannya.
PP Tidak Menyelesaikan Masalah, Tapi Memindahkannya
Alih-alih menyelesaikan masalah Perpol 10, PP justru memindahkan masalah ke tingkat yang lebih berbahaya. Mengapa?
- Perpol adalah produk internal Polri.
- PP adalah produk Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).
Ketika PP digunakan untuk mengakomodasi Perpol 10 yang bertentangan dengan Putusan MK, maka:
- masalah tidak lagi berhenti di Polri atau komisi reformasi,
- tanggung jawab pelanggaran konstitusi berpindah langsung ke Presiden.
Di sinilah Presiden dijadikan tumbal konstitusional oleh menteri dan komisi yang seharusnya melindungi Presiden dari kesalahan kebijakan.
Presiden Dikorbankan untuk Perpol 10
Fakta yang pahit harus diakui:
dorongan penerbitan PP untuk menyelamatkan Perpol 10 berarti mengorbankan Presiden.
Para menteri dan komisi percepatan reformasi Polri:
- mengetahui adanya Putusan MK yang melarang,
- memahami asas erga omnes,
- namun tetap mendorong PP sebagai jalan keluar.
Ini bukan sekadar kekeliruan kebijakan, tetapi tindakan yang menempatkan Presiden secara sadar dalam posisi melanggar UUD 1945. Kesalahan yang semula berada di level regulasi internal diangkat menjadi pelanggaran konstitusi oleh Kepala Negara.
Akumulasi Krisis: Ketika Rakyat yang Menanggung Beban
Situasi ini menjadi sangat berbahaya bagi rakyat ketika krisis konstitusional tersebut bertumpuk dengan persoalan konstitusional lain yang belum selesai, termasuk residu kegaduhan yang menyeret Wakil Presiden.
Akibatnya:
- kegaduhan politik meningkat,
- kepercayaan publik terhadap negara hukum menurun,
- stabilitas pemerintahan terganggu.
Dan pada akhirnya, rakyatlah yang menderita:
- harga kebutuhan pokok tidak turun karena energi negara habis untuk konflik elite,
- kebijakan publik tersandera kegaduhan hukum,
- dan fokus pemerintahan bergeser dari pelayanan rakyat ke pembelaan kekuasaan.
Kesimpulan Tegas
PP tidak akan menyelesaikan masalah Perpol 10.
Sebaliknya, PP akan:
- memperbesar skala pelanggaran dari internal Polri menjadi pelanggaran Presiden,
- menciptakan krisis konstitusional berlapis,
- dan menambah penderitaan rakyat akibat kegaduhan politik yang tak perlu.
Jika negara ini sungguh ingin menyelesaikan masalah, jalannya sederhana dan konstitusional:
- Akui bahwa Perpol 10 bertentangan dengan Putusan MK.
- Cabut atau revisi Perpol 10 agar tunduk pada UUD 1945.
- Hentikan upaya menjadikan PP sebagai alat pengakalan hukum.
Negara hukum tidak diselamatkan dengan siasat.
Negara hukum diselamatkan dengan kepatuhan.
Dan rakyat hanya bisa sejahtera jika konstitusi dihormati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar