15 Desember 2025

Perkap 10/2025: Membungkus Pembangkangan Konstitusi dengan Bahasa Administrasi

Perkap 10/2025: Membungkus Pembangkangan Konstitusi dengan Bahasa Administrasi

Jakarta 15 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH.

Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath bahwa Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 “sejalan dengan Putusan MK” bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan publik dan berbahaya bagi negara hukum.

Mari kita hadapi satu per satu.

1. “Putusan MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara…”

Tanggapan keras:
Benar. Tapi justru karena Polri adalah alat negara, maka Polri tidak boleh diperlakukan sebagai tenaga serba guna lintas kementerian.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bukan pasal fleksibel, melainkan pasal pembatas.

Kalau Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, maka menempatkan Polri aktif di lembaga regulator, intelijen sipil, keuangan, atau administrasi pertanahan adalah penyimpangan langsung dari konstitusi.

Mengutip pasal tapi mengkhianati maknanya adalah penyalahgunaan konstitusi.

2. “Norma penugasan perlu dirumuskan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih”

Tanggapan keras:
Ini pengalihan isu.

Masalahnya bukan norma tidak jelas, tetapi norma itu sendiri tidak boleh ada jika melanggar konstitusi.

Perbudakan tidak bisa dibenarkan hanya karena diatur “lebih rapi”.
Begitu juga penugasan Polri aktif di luar institusi: kalau bertentangan dengan UUD, maka sejelas apa pun redaksinya tetap inkonstitusional.

3. “MK ingin memastikan rantai komando tidak bercabang”

Tanggapan keras:
Justru Perkap 10/2025 secara terang-terangan menciptakan cabang komando.

Anggota Polri aktif:

  • tunduk pada disiplin Polri,
  • berpangkat Polri,
  • memegang kewenangan represif,

tetapi bekerja di lembaga lain yang punya kepentingan sendiri.

Itu bukan mencegah cabang komando, itu melegalkan cabang komando.

4. “Ini korektif dan preventif, bukan larangan absolut”

Tanggapan keras:
Ini kalimat paling berbahaya.

Konstitusi tidak bekerja dengan bahasa ‘absolut atau tidak absolut’.
Konstitusi bekerja dengan boleh atau tidak boleh.

Jika suatu tindakan:

  • melanggar desain Pasal 30 UUD 1945,
  • mencampur fungsi penegakan hukum dengan fungsi sipil,

maka itu dilarang secara konstitusional, meskipun Anda tidak menyukai kata “absolut”.

Mengaburkan larangan konstitusi dengan istilah “korektif” adalah tipu daya bahasa.

5. “Perkap 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK”

Tanggapan keras:
Ini klaim sepihak, bukan kebenaran hukum.

Perkap tidak punya kewenangan menafsirkan, apalagi mengoreksi Putusan MK.
Kalau Perkap berbeda makna dengan Putusan MK, maka Perkap-lah yang salah, bukan MK.

Negara hukum akan runtuh jika:

  • Putusan MK ditaati hanya jika disukai,
  • lalu “disesuaikan” lewat peraturan internal aparat bersenjata.

Itu bukan negara hukum. Itu negara administrasi yang tunduk pada kekuasaan.

6. “Perkap adalah instrumen penataan administratif”

Tanggapan keras:
Ini pengerdilan masalah konstitusi.

Putusan MK bukan masalah administrasi, melainkan masalah struktur kekuasaan negara.

Menyelesaikan persoalan konstitusional dengan Perkap sama saja seperti:

memperbaiki bangunan runtuh dengan mengecat tembok.

Kelihatannya rapi, tapi bangunannya tetap roboh.

7. “Anggota Polri wajib melepas jabatan struktural”

Tanggapan keras:
Ini argumen palsu.

Yang dipersoalkan MK bukan jabatan struktural, tetapi:

  • status Polri aktif,
  • kewenangan represif,
  • legitimasi kekerasan negara,
  • dan ikatan komando.

Melepas jabatan struktural tidak menghapus status sebagai aparat bersenjata.

Kalau logika ini diterima, maka:

  • tentara cukup “melepas jabatan” untuk masuk jabatan sipil,
  • lalu kita kembali ke dwifungsi versi baru.

8. “Perbantuan Polri bersifat kontekstual”

Tanggapan keras:
Konstitusi tidak mengenal ‘kontekstual’ untuk pelanggaran prinsip.

Justru konstitusi dibuat untuk mengunci kekuasaan agar tidak fleksibel seenaknya.

Kalau alasan “kontekstual” dipakai, maka:

  • setiap rezim bisa menyesuaikan konstitusi sesuai kebutuhan politik,
  • dan hukum kehilangan makna pembatas.

9. “Negara hukum tidak menutup pemanfaatan keahlian aparat”

Tanggapan keras:
Benar. Tapi keahlian tidak boleh dipisahkan dari status kekuasaan.

Masalahnya bukan keahlian polisi,
tetapi kekuasaan represif yang melekat pada Polri aktif.

Kalau hanya butuh keahlian:

  • gunakan pensiunan,
  • gunakan sipil,
  • gunakan mekanisme rekrutmen terbuka.

Menempatkan Polri aktif adalah pilihan politik kekuasaan, bukan kebutuhan teknis.

10. Daftar 17 Kementerian/Lembaga

Tanggapan keras:
Daftar ini adalah bukti telanjang pembangkangan konstitusi.

OJK, PPATK, BIN, BSSN, KPK, ATR/BPN, ESDM, dan lain-lain
bukan lembaga kamtibmas.

Menempatkan Polri aktif di sana berarti:

  • mengubah Polri jadi aparat lintas sektor,
  • membubarkan batas sipil–penegak hukum,
  • dan mengkhianati reformasi 1998.

PENUTUP (KERAS)

Perkap 10/2025 bukan sejalan dengan Putusan MK,
melainkan upaya mempertahankan praktik lama dengan bahasa baru.

Ini bukan reformasi.
Ini kamuflase konstitusional.

Jika ini dibenarkan:

  • Putusan MK menjadi hiasan,
  • UUD 1945 menjadi slogan,
  • dan aparat bersenjata merasa boleh menafsirkan hukum tertinggi sendiri.

Dan saat itu terjadi,
yang runtuh bukan Polri—tetapi negara hukum Indonesia.

 

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. polri 👮‍♀️ harus d bawah pemda, d hapus jabatan kapolri 👮‍♀️ tidak ada pangkat2an jenderal seperti tentara (TNI), penggolongan pangkat d polisi 👮 jgn d samakan spt tentara krn polisi 👮 adl sipil, hanya saja mempunyai tugas d bidang kepolisian, tpi bkn berarti bisa msk k semua sektor/instansi, n tugas polisi 👮 bidang penanganan pidana umum n tidur, pidana khusus d tagani oleh lembaga yg d bentuk spt kpk, bnn, bnpt, dll. dgn perpol tsb jelas2 kapolri/polri membangkang keputusan mk = melawan negara.

    BalasHapus
  3. #pidana umum n tibum

    BalasHapus