13 Desember 2025

PELANGGARAN KEDAULATAN HUKUM OLEH KAPOLRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TUGAS KONSTITUSIONAL TNI

PELANGGARAN KEDAULATAN HUKUM OLEH KAPOLRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TUGAS KONSTITUSIONAL TNI

Jakarta 13 Desenber 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CP, CPARB.

I. Kedaulatan dalam Negara Hukum Indonesia

Kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya kedaulatan teritorial, melainkan juga kedaulatan hukum dan konstitusi. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dengan demikian, kedaulatan negara tidak dapat dilepaskan dari supremasi hukum dan konstitusi. Pelanggaran terhadap undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi—sebagai penjaga konstitusi—pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara itu sendiri.

II. Posisi Kapolri dan Batas Kewenangan Konstitusional

Kapolri adalah pejabat negara yang memimpin institusi penegak hukum sipil bersenjata. Seluruh kewenangannya bersumber dari undang-undang, bukan dari diskresi pribadi atau kehendak institusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat:

  • final
  • mengikat
  • erga omnes

Artinya, mengikat semua orang dan semua lembaga negara tanpa kecuali, termasuk Kapolri dan seluruh jajaran Polri.

Apabila Kapolri menerbitkan surat, perintah, atau kebijakan yang secara nyata bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, maka tindakan tersebut bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum negara.

III. Pelanggaran Kedaulatan Hukum sebagai Ancaman Sistemik

Kedaulatan hukum mensyaratkan bahwa tidak ada satu pun alat negara yang boleh berdiri di atas hukum. Ketika pimpinan tertinggi kepolisian:

  • mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,
  • atau menciptakan norma internal yang menegasikan undang-undang,

maka secara substantif terjadi pergeseran locus kedaulatan:
dari konstitusi → ke kehendak institusi.

Ini adalah bentuk usurpasi kedaulatan, karena kewenangan tertinggi dalam menentukan hukum diambil alih secara sepihak oleh institusi yang seharusnya tunduk pada hukum.

IV. Implikasi Serius terhadap Tugas Konstitusional TNI

TNI berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memiliki tugas utama menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Namun, penting ditegaskan:

Kedaulatan yang ditegakkan TNI bukan hanya kedaulatan teritorial, tetapi juga kedaulatan negara secara menyeluruh, termasuk kedaulatan hukum.

Apabila kedaulatan hukum dilanggar dari dalam oleh aparat penegak hukum sipil, maka TNI berada dalam situasi anomali konstitusional yang sangat serius, karena:

  • di satu sisi TNI diwajibkan menjaga kedaulatan negara,
  • di sisi lain, kedaulatan hukum dirusak oleh institusi negara sendiri.

Kondisi ini menciptakan ketegangan laten dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, karena fondasi normatif yang menjadi pijakan TNI ikut tergerus.

V. Risiko Distorsi Hubungan Sipil–Militer

Dalam teori hubungan sipil–militer, ketaatan militer kepada otoritas sipil hanya sah apabila otoritas sipil bertindak sesuai hukum dan konstitusi. Ketika aparat sipil bersenjata (Polri) justru:

  • melanggar hukum,
  • mengabaikan putusan pengadilan konstitusi,

maka pesan berbahaya yang muncul adalah bahwa ketaatan terhadap hukum bersifat relatif dan selektif.

Ini bukan berarti TNI akan bertindak di luar konstitusi, tetapi secara objektif keteladanan hukum yang rusak di sektor kepolisian melemahkan prinsip supremasi sipil itu sendiri.

Dalam sejarah berbagai negara, krisis kedaulatan hukum sering menjadi pemicu krisis kedaulatan negara secara menyeluruh.

VI. Kesimpulan.

Oleh karena itu, secara tegas dapat dinyatakan bahwa:

Tindakan Kapolri yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum negara, yang berdampak serius terhadap stabilitas sistem pertahanan dan keamanan nasional, termasuk pelaksanaan tugas konstitusional TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Penegakan koreksi konstitusional terhadap tindakan tersebut bukanlah pelemahan Polri, melainkan langkah mendesak untuk menjaga kedaulatan hukum, mencegah distorsi hubungan sipil–militer, dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari krisis konstitusional yang lebih besar.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar