19 Desember 2025

Asas Erga Omnes dan Akibat Hukumnya terhadap Pelayanan Publik serta Keabsahan Tanda Tangan Pejabat Polri Aktif di Lingkungan Kementerian/Lembaga

Asas Erga Omnes dan Akibat Hukumnya terhadap Pelayanan Publik serta Keabsahan Tanda Tangan Pejabat Polri Aktif di Lingkungan Kementerian/Lembaga

 

Jakarta 19 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) soleman B Ponto, ST, SH, MH.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar menyelesaikan sengketa norma undang-undang. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki sifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua orang (erga omnes) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir.

Sifat erga omnes berarti bahwa sejak putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, seluruh lembaga negara, pejabat publik, dan warga negara wajib menyesuaikan diri, tanpa menunggu peraturan lanjutan atau tindakan administratif apa pun.

Putusan MK Berlaku Seketika dan Mengikat Semua.

Karena bersifat erga omnes, maka putusan MK:

1.         Berlaku seketika sejak diucapkan;

2.         Mengikat seluruh lembaga negara, termasuk kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum;

3.         Menjadi parameter konstitusional bagi seluruh kebijakan dan tindakan administrasi negara.

Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mensyaratkan bahwa seluruh tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan konstitusi.

Jabatan Polri Aktif di Kementerian/Lembaga dan Gugurnya Kewenangan.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Norma konstitusional ini menempatkan Polri dalam struktur kepolisian, bukan sebagai pejabat sipil di luar struktur tersebut.

Ketika Mahkamah Konstitusi menegaskan norma ini melalui putusannya, maka setiap penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian menjadi bertentangan dengan konstitusi.

 

Prinsip umum hukum administrasi negara menyatakan:

kewenangan hanya sah apabila bersumber dari jabatan yang sah secara hukum.

Prinsip ini tercermin dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas legalitas.

Kehilangan Dasar Hukum Tanda Tangan Pejabat.

Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014, kewenangan adalah kekuasaan pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Apabila jabatan yang menjadi sumber kewenangan tersebut bertentangan dengan norma konstitusional, maka kewenangan itu gugur demi hukum.

Dengan demikian, sejak putusan MK diucapkan:

•           tanda tangan pejabat Polri aktif yang bertindak dalam kapasitas jabatan di luar struktur kepolisian kehilangan dasar hukum;

•           tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan atau ketiadaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014;

•           akibat hukumnya, keputusan atau tindakan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.

 

Dampak terhadap Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang didasarkan pada tindakan pejabat tanpa kewenangan yang sah berpotensi melanggar:

•           asas kepastian hukum,

•           asas perlindungan hukum bagi warga negara,

sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sah, pasti, dan tidak cacat hukum.

Ancaman Hukum dan Jalur Pengaduan Apabila Tetap Menandatangani :

1. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Berdasarkan:

•           Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986),

•           Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU PTUN,

setiap keputusan tata usaha negara yang:

•           dikeluarkan oleh pejabat tanpa kewenangan, atau

•           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

dapat digugat dan dimintakan pembatalan di PTUN.

 

2. Pengaduan Administratif dan Pengawasan

Tindakan pejabat yang bertentangan dengan asas legalitas dan putusan MK dapat diadukan kepada:

•           Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga (berdasarkan Pasal 48 UU No. 30 Tahun 2014);

•           Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri (pengawasan internal);

•           Kementerian PAN-RB, terkait penerapan asas pemerintahan yang baik;

•           Ombudsman Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008, apabila terdapat maladministrasi dalam pelayanan publik.

 

3. Risiko Audit dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Apabila keputusan tersebut berdampak pada keuangan negara, maka berlaku mekanisme pengawasan berdasarkan:

•           Pasal 23E ayat (1) UUD 1945,

•           UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,

yang membuka kemungkinan:

•           temuan kerugian negara,

•           pembebanan tanggung jawab kepada pejabat yang menandatangani.

 

Kesimpulan.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, UU Administrasi Pemerintahan, UU PTUN, dan UU Pelayanan Publik, dapat ditegaskan bahwa:

Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dan berlaku erga omnes, seluruh tanda tangan pejabat Polri aktif yang menjalankan jabatan di luar struktur kepolisian kehilangan dasar hukum, dan surat pengangkatan jabatannya tidak lagi dapat menjadi sumber kewenangan yang sah, meskipun secara administratif pejabat tersebut belum ditarik atau diberhentikan.

Pencabutan administratif hanyalah penertiban formal, bukan penentu sah atau tidaknya kewenangan.

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar