Bang Ruli, Pakar Hukum Spesialis Pemutihan Konstitusi
Cikarang 15 Desember 2025
Oleh : Penyair tua penjaga negeri, SBP.
Di negeri ini, ternyata ada profesi baru selain pakar hukum tata negara.
Namanya: Pakar Pembela Regulasi Bermasalah.
Ciri-cirinya mudah dikenali:
- Selalu muncul setelah Perkap terbit
- Selalu berkata “ini sejalan”
- Selalu lupa bahwa Putusan MK itu final dan mengikat
Dan ikon profesi ini—maaf—tampaknya bernama Bang Ruli.
**Putusan MK Menurut Bang Ruli:
Rekomendasi Opsional, Bukan Hukum**
Di dunia hukum normal, Putusan MK adalah hukum tertinggi setelah UUD.
Di dunia Bang Ruli, Putusan MK adalah draft kasar yang masih bisa diedit.
MK bilang:
“Polri aktif tidak boleh menjabat di luar struktur Polri.”
Bang Ruli menjawab:
“Eits, jangan keras-keras. Itu kan cuma frasa.”
Luar biasa.
Kalau begini caranya, ke depan:
- Putusan MK cukup dibaca judulnya saja
- Amar putusan boleh dilewati
- Yang penting: niat baik institusi
Ini bukan penafsiran hukum.
Ini akrobat intelektual tanpa jaring pengaman.
**Ilmu Baru Bang Ruli:
Hukum Berdasarkan Kepentingan yang Sedang Dibela**
Bang Ruli mengajarkan bahwa hukum itu kontekstual—
konteksnya: Perkap harus selamat.
Maka lahirlah tafsir sakti:
“Selama ada sangkut paut dengan tugas Polri, boleh.”
Apa itu sangkut paut?
Jawabannya: apa pun yang ingin dibenarkan.
Dengan logika ini:
- Kepala lembaga? Bisa
- Deputi? Bisa
- Komisaris? Bisa
- Bahkan kalau perlu, wakil ketua RT bisa—asal ada kata “keamanan lingkungan”.
Ini bukan negara hukum.
Ini negara cocokologi berseragam.
Perkap Lebih Sakti dari Konstitusi.
Menurut Bang Ruli, Perkap 10/2025:
- Melaksanakan UU Polri
- Melaksanakan PP ASN
- Melaksanakan Putusan MK
Artinya apa?
Artinya Perkap bisa menafsirkan semuanya.
Kapolri bukan cuma kepala kepolisian,
tapi editor konstitusi tidak resmi.
MK pakai palu.
Kapolri pakai Perkap.
Dan menurut Bang Ruli, yang palu kalah sama map dinas.
Kalau ini diterima, jangan kaget kalau besok:
- Surat edaran membatalkan undang-undang
- Nota dinas mengoreksi UUD
- WhatsApp grup pejabat mengalahkan putusan pengadilan.
ASN Dijadikan Alat Cuci Piring Konstitusi.
Ketika argumen konstitusi mulai rapuh, Bang Ruli mengeluarkan jurus pamungkas:
“Ini kan sesuai PP Manajemen ASN.”
Padahal:
- Polri bukan ASN sipil
- Polri adalah alat negara bersenjata
- Diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
Tapi tidak apa-apa.
Dalam hukum ala Bang Ruli, semua bisa dicampur:
- ASN
- Polri
- PP
- Perkap
- Putusan MK
Semua masuk blender, lalu diberi label:
“Sejalan secara normatif.”
Pakar Hukum atau Brosur Hidup Perkap?
Di titik ini, publik wajar bertanya:
Ini analisis hukum,
atau iklan layanan regulasi bermasalah?
Karena:
- Tidak ada kritik
- Tidak ada jarak akademik
- Tidak ada kehati-hatian konstitusional
Yang ada hanya satu nada:
“Perkap ini benar, dan kalau terasa salah, berarti Anda salah baca MK.”
Ini bukan keberanian intelektual.
Ini keberanian menjual akal sehat di muka umum.
Penutup: Lelucon Paling Kejam Adalah Kenyataan
Tulisan ini kejam,
karena realitasnya lebih kejam.
Jika pakar hukum:
- Membela Perkap dengan mengorbankan konstitusi
- Mengerdilkan Putusan MK
- Mengajari publik bahwa hukum bisa “disiasati”
Maka masalahnya bukan lagi Perkap.
Masalahnya adalah rusaknya etika keilmuan.
Dan saat pakar hukum sudah siap membengkokkan logika demi kekuasaan,
jangan salahkan rakyat kalau mereka berhenti percaya pada hukum.
Karena yang membunuh negara hukum bukan tentara di jalanan,
tapi pakar di ruang diskusi yang menjual legitimasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar