Tanggapan atas Klaim Polri: Perpol Disebut Sesuai UU Polri, UU ASN, dan PP 11/2017 : Pembohongan publik.
Jakarta 15 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH.
Pernyataan bahwa Perpol/Perkap telah sesuai dengan UU Polri, UU ASN, dan PP 11 Tahun 2017 adalah klaim yang keliru secara normatif dan menyesatkan secara hukum. Kekeliruan ini muncul karena pembacaan parsial, terpotong, dan bertentangan dengan sistem hukum itu sendiri.
1. UU Polri Pasal 28 ayat (3) Justru Menutup, Bukan Membuka.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma ini tegas dan limitatif.
Maknanya jelas:
- Selama masih berstatus anggota aktif, jabatan Polri hanya berada di dalam struktur Polri.
- Tidak ada satu frasa pun dalam pasal ini yang memberi kewenangan kepada Kapolri untuk menugaskan anggota Polri aktif ke jabatan sipil/ASN.
- Karena itu, Perpol/Perkap yang justru mengatur penempatan Polri aktif di luar struktur Polri bertentangan langsung dengan Pasal 28 ayat (3).
Dengan demikian, UU Polri tidak dapat dijadikan dasar legitimasi Perpol, melainkan menjadi dasar pembatalannya.
2. UU ASN Pasal 19 ayat (2) dan (3) Tidak Menempatkan Jabatan untuk Polri.
Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU ASN sering dikutip untuk membenarkan Perpol, tetapi substansinya justru berlawanandengan klaim tersebut.
- Ayat (2) hanya menyebut kemungkinan pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri, bukan penempatan otomatis.
- Ayat (3) menegaskan bahwa pengisian tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
Artinya:
- UU ASN tidak menciptakan satu pun jabatan ASN untuk Polri.
- UU ASN tidak memberi kewenangan normatif kepada Kapolri untuk mengatur atau menentukan jabatan tersebut.
- Untuk Polri, rujukannya kembali ke UU Polri, yang justru melarang penempatan jabatan di luar Polri selama masih aktif.
Maka, UU ASN tidak dapat dipakai sebagai pintu masuk, apalagi pembenaran, bagi Perpol.
3. PP 11 Tahun 2017 Mengatur PNS, Bukan Polri.
PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah peraturan pelaksana UU ASN yang secara eksplisit dan konsisten hanya mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fakta normatifnya:
- Seluruh jabatan dalam PP 11/2017 (JPT, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional) hanya dapat diisi oleh PNS.
- Tidak terdapat satu pun ketentuan yang:
- menyebut Polri sebagai subjek jabatan,
- membuka pengecualian bagi Polri aktif,
- atau mendelegasikan pengaturan jabatan ASN kepada Kapolri.
Bahkan, PP 11/2017 secara tegas menutup akses PNS bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang masih aktif. Oleh karena itu, menyebut PP 11/2017 sebagai dasar Perpol adalah pembalikan makna norma.
4. Perpol Tidak Boleh Mengalahkan Undang-Undang dan PP
Secara hierarki peraturan perundang-undangan:
- Perpol berada jauh di bawah UU dan PP.
- Perpol tidak boleh menciptakan norma baru, apalagi norma yang menabrak larangan eksplisit dalam UU Polri dan sistem ASN.
Ketika Perpol:
- mengatur jabatan di luar Polri,
- menentukan instansi sipil yang dapat diisi Polri aktif,
- atau memodifikasi syarat keaktifan anggota,
maka Perpol tersebut bersifat ultra vires (melampaui kewenangan) dan batal demi hukum.
5. Kesimpulan.
UU Polri Pasal 28 ayat (3) → melarang Polri aktif menduduki jabatan di luar Polri.
- UU ASN Pasal 19 ayat (2) dan (3) → tidak menempatkan jabatan untuk Polri dan tunduk pada UU Polri.
- PP 11 Tahun 2017 → hanya mengatur PNS dan menutup jabatan ASN bagi Polri aktif.
- Perpol/Perkap tidak memiliki dasar hukum sah untuk menempatkan Polri aktif di jabatan ASN atau jabatan sipil lain.
Dengan demikian, klaim bahwa Perpol sudah sesuai dengan UU Polri, UU ASN, dan PP 11/2017 adalah tidak benar secara hukum dan bertentangan dengan sistem norma yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar