13 Desember 2025

MENGAPA PUTUSAN MK 114 BERARTI POLRI AKTIF TIDAK BOLEH LAGI BERADA DI LUAR STRUKTUR POLRI

MENGAPA PUTUSAN MK 114 BERARTI POLRI AKTIF TIDAK BOLEH LAGI BERADA DI LUAR STRUKTUR POLRI

Jakarta 13 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPARB, CPM

1. Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Surat

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Artinya, semua pejabat dan lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi, bukan pada surat, perintah internal, atau kebijakan sepihak.

Karena itu, jika Mahkamah Konstitusi sudah memutus, maka tidak ada satu pun lembaga yang boleh mengabaikannya, termasuk kepolisian.

2. Apa Isi Penting Putusan MK Nomor 114?

Putusan MK Nomor 114 menegaskan satu hal yang sangat jelas:

Anggota Polri yang masih aktif hanya boleh bertugas di dalam struktur Polri.

Putusan ini bukan sekadar tafsir undang-undang, tetapi penegasan langsung atas UUD 1945, khususnya Pasal 30 yang mengatur posisi Polri sebagai alat negara penegak hukum sipil.

Artinya:

  • Polri bukan tenaga umum,
  • bukan aparatur yang bisa “dipinjamkan” ke mana saja,
  • dan bukan sumber daya yang bisa ditempatkan di lembaga lain sesuka kebijakan.

3. Berlaku untuk Semua (Erga Omnes)

Putusan MK berlaku erga omnes, artinya:

Mengikat semua orang dan semua lembaga negara, tanpa kecuali.

Bukan hanya Polri yang wajib patuh, tetapi juga:

  • kementerian,
  • lembaga negara,
  • badan pemerintah,
  • dan komisi independen.

Itulah sebabnya  Semua lembaga di luar Polri DILARANG menerima anggota Polri aktif.

4. Mengapa Lembaga Negara Wajib Menolak Polri Aktif?

Karena:

  • lembaga sipil tidak punya dasar konstitusional untuk menampung aparat penegak hukum bersenjata,
  • penerimaan Polri aktif akan menciptakan kekacauan kewenangan,
  • dan merusak prinsip kepastian hukum.

Jika sebuah kementerian atau lembaga tetap menerima Polri aktif, maka lembaga itu ikut melanggar UUD 1945, bukan sekadar “ikut kebijakan”.

5. Lalu Bagaimana dengan Surat atau Kebijakan Kapolri?

Jika ada surat atau kebijakan Kapolri yang masih membuka ruang penempatan Polri aktif di luar struktur, maka secara hukum:

  • surat itu tidak punya kekuatan mengalahkan UUD 1945,
  • tidak bisa mengalahkan Putusan MK,
  • dan tidak menciptakan hak atau kewenangan apa pun.

Dengan kata lain:

Surat tersebut sia-sia secara hukum, tetapi berbahaya secara konstitusi.

Berbahaya karena memberi kesan seolah-olah penegak hukum boleh memilih mana konstitusi yang ingin dipatuhi.

6. Mengapa Ini Berbahaya bagi Negara?

Karena jika penegak hukum sendiri:

  • berani mengabaikan UUD 1945,
  • dan menganggap putusan MK bisa dinegosiasikan,

maka negara hukum runtuh dari dalam.

Negara tidak runtuh karena perang, tetapi karena konstitusi tidak lagi dihormati oleh aparatnya sendiri.

7. Kesimpulan .

Pesan ini intinya jelas dan sederhana:

Putusan MK 114 berarti Polri aktif tidak boleh lagi berada di luar struktur Polri. Semua kementerian dan lembaga negara wajib menolak Polri aktif. Setiap kebijakan yang bertentangan dengan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi melanggar UUD 1945 dan membahayakan negara hukum Indonesia.

Menegakkan putusan MK bukan melemahkan Polri, tetapi menjaga marwah Polri, menjaga konstitusi, dan menjaga masa depan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar