Ketika Presiden Membuat PP: Dari Ketaatan UU ke Neraka Konstitusi.
Jakarta 21 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Solema B Ponto, ST, SH, MH
Pendahuluan.
Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan keputusan politik-administratif yang, menurut informasi yang beredar, dibahas dan disepakati dalam rapat tingkat menteri pada 20 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, para menteri menyepakati perlunya PP untuk mengakomodasi isi Peraturan Kepolisian (Perpol), yang pada pokoknya membuka ruang penempatan Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian/lembaga (L/K).
Sejak titik ini, arah kebijakan sudah bermasalah. PP tidak diposisikan sebagai pelaksana Undang-Undang, melainkan sebagai instrumen penyelamat norma bawahan (Perpol) yang dipersoalkan. Artinya, logika hukum dibalik: bukan Perpol yang menyesuaikan diri dengan Undang-Undang dan konstitusi, melainkan PP dipaksa menyesuaikan diri dengan Perpol. Inilah awal pergeseran dari ketaatan hukum menuju pelanggaran konstitusi.
Dalam negara hukum, PP hanya boleh lahir untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. PP bukan alat kompromi politik, bukan pula jalan pintas untuk mengakali larangan hukum yang lebih tinggi. Ketika PP dirancang untuk membenarkan Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur tanpa pensiun atau alih status menjadi ASN, maka sejak awal PP tersebut telah membawa muatan konflik dengan Undang-Undang dan konstitusi.
Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar konflik regulasi teknis, melainkan menyentuh inti ketaatan konstitusional Presiden. Sebab, PP adalah produk Presiden. Ketika PP bertentangan dengan UU Polri, UU ASN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, maka tanggung jawab konstitusional tidak lagi berada pada Polri atau kementerian pengusul, melainkan langsung melekat pada Presiden sebagai pembentuk PP.
Hal ini penting untuk menegaskan kerangka besar tulisan: bagaimana sebuah PP yang secara formal tampak “sah” dapat berubah menjadi alat pelanggaran konstitusi, dan bagaimana niat untuk menyelesaikan persoalan Perpol justru berujung pada pemindahan risiko hukum dan politik ke tingkat tertinggi kekuasaan eksekutif. Dari sinilah analisis harus dimulai—bukan dari pembenaran administratif, melainkan dari prinsip dasar negara hukum dan supremasi konstitusi.
1. Presiden Membuat PP Berdasarkan UUD 1945.
Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Artinya, sejak awal, PP bukan norma bebas, melainkan alat pelaksana UU. Presiden tidak diberi kewenangan untuk:
- mengubah makna UU,
- menyimpangi larangan UU,
- apalagi menabrak konstitusi.
Dengan kata lain, PP hidup dari kepatuhan pada UU dan UUD, bukan dari kreativitas kebijakan.
2. Dua UU yang Berlaku: UU Polri dan UU ASN.
Dalam hukum positif yang masih sah dan berlaku, terdapat dua Undang-Undang kunci:
- UU Kepolisian Negara RI, dan
- UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya seirama dan konsisten pada satu prinsip:
Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib pensiun atau alih status menjadi ASN.
Tidak ada satu pasal pun yang membolehkan Polri aktif tetap berstatus polisi lalu menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga. Jadi, dari sisi UU saja, larangan itu sudah tegas.
3. Diperkuat Putusan MK: Larangan Menjadi Final.
Larangan tersebut kemudian diperkokoh secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK bersifat:
- final,
- mengikat,
- berlaku erga omnes.
Maknanya jelas:
Polri aktif tidak boleh berada di luar struktur kepolisian.
Jika ingin ke luar, harus alih status atau pensiun.
Sejak putusan itu diucapkan, ruang tafsir tertutup rapat. Tidak ada lagi “jalan administratif”, “permintaan lembaga”, atau “penyesuaian PP”.
4. PP yang Bertentangan dengan UU dan UUD.
Jika Presiden kemudian menerbitkan PP yang membolehkan Polri aktif berada di luar struktur tanpa alih status, maka PP tersebut:
- bertentangan dengan UU Polri,
- bertentangan dengan UU ASN,
- bertentangan dengan UUD 1945,
- dan melawan Putusan MK.
Secara yuridis, PP itu inkonstitusional sejak lahir.
5. Tanggung Jawab Bergeser Langsung ke Presiden.
Inilah titik krusial.
PP bukan produk Kapolri, bukan produk kementerian, bukan produk tim reformasi.
PP adalah produk Presiden.
Karena Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, maka:
Ketika PP bertentangan dengan UU dan UUD, tanggung jawab konstitusional tidak lagi berada di Polri, tetapi langsung melekat pada Presiden.
Tidak bisa berlindung di balik:
- permintaan kementerian,
- rekomendasi ahli,
- atau dalih kebutuhan organisasi.
Tanda tangan Presiden = tanggung jawab konstitusional Presiden.
6. Akumulasi Krisis: Presiden dan Wakil Presiden.
Situasi ini menjadi sangat berbahaya ketika pelanggaran konstitusi baru ditambahkan di atas kontroversi konstitusional yang masih dianggap belum selesai, khususnya yang menyeret Gibran Rakabuming Raka.
Jika:
- Wakil Presiden bermasalah secara konstitusional, dan
- Presiden menerbitkan PP yang melanggar UUD 1945,
maka lengkaplah krisis konstitusional di pucuk kekuasaan eksekutif.
Ini bukan lagi soal Polri.
Ini soal kepatuhan negara terhadap konstitusinya sendiri.
7. Kesimpulan : Indonesia di Persimpangan.
- PP yang melanggar UU dan Putusan MK menjadikan Presiden pelanggar UUD 1945.
- Akumulasi dengan persoalan Wakil Presiden menciptakan krisis legitimasi eksekutif.
- Negara hukum berubah menjadi negara siasat.
Pada titik inilah kesimpulan pahit harus diucapkan secara jujur:
Ketika Presiden dan Wakil Presiden sama-sama berada dalam bayang-bayang pelanggaran konstitusi, dan PP dijadikan alat melawan UUD, maka Indonesia tidak sedang menuju reformasi Polri, tapi Indonesia sedang berjalan menuju neraka konstitusi.
Untuk mencegah agar Indonesia tidak terjerumus keneraka konstitusi, satu satunya jalan yang dapat dilaksanakan adalah PP yang akan dibuat oleh Presiden nanti hendaknya untuk melaksanakan pasal 30 ayat 4 UUD 45 dan pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar