Soal Ijazah Gibran: Membaca Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu
Oleh: Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto. ST., SH., MH
10 Oktober 2026
Intinya dulu
Gibran sebenarnya memenuhi syarat pendidikan karena ia lulusan S1 yang sudah diakui negara. Yang bermasalah hanya dokumen yang dipakai waktu mendaftar, yaitu surat penyetaraan SMK. Jadi ini soal “salah pakai dokumen”, bukan soal “pendidikannya kurang”.
Apa yang terjadi?
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya.
Hasilnya:
• Gugatan tidak diterima. Alasannya, para penggugat bukan peserta pilpres, jadi tidak berhak menggugat lewat jalur ini.
• Tapi MK mencatat satu temuan. MK tidak menemukan ijazah atau sertifikat kelulusan dari sekolah menengah Gibran di luar negeri. Yang ada hanya surat keterangan pernah bersekolah (certificate of attendance).
• Gibran tetap wakil presiden. Putusan ini tidak mencopot jabatannya.
Bunyi pasal dan unsur-unsurnya
Ada dua pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jadi pusat perdebatan. Pasal 169 huruf r adalah syaratnya. Pasal 227 huruf l adalah buktinya.
Bayangkan seperti lowongan kerja “minimal lulusan SMA”. Syaratnya adalah pendidikan minimal. Ijazah yang dilampirkan hanyalah buktinya. Kalau berkas yang dilampirkan keliru, bukan berarti orangnya tidak berpendidikan.
Pasal 169 huruf r
Bunyi pasalnya:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Unsur-unsurnya:
Unsur | Artinya | Penerapan pada Gibran |
“Berpendidikan” | Yang dinilai adalah pendidikan yang benar-benar dicapai orangnya | Gibran menempuh pendidikan sampai S1 |
“Paling rendah” | Batas minimal. Di bawah SMA tidak boleh, di atasnya pasti boleh | S1 berada di atas batas minimal |
“Tamat” | Harus selesai atau lulus, bukan sekadar pernah ikut | Gibran lulus S1, dan ijazahnya sudah disetarakan negara |
“SMA, MA, SMK, MAK” | Daftar sekolah menengah di Indonesia | Tidak berlaku langsung, karena Gibran bersekolah di luar negeri |
“Atau sekolah lain yang sederajat” | Membuka jalan untuk pendidikan lain, termasuk dari luar negeri | Dipakai untuk menyetarakan pendidikan Gibran |
Kesimpulan unsur: Semua unsur Pasal 169 huruf r terpenuhi. Kuncinya ada di unsur “paling rendah”. Undang-undang tidak mewajibkan orang punya ijazah SMA. Yang dilarang hanya pendidikan di bawah SMA. Seorang lulusan S1 yang sah jelas memenuhi syarat ini.
Pasal 227 huruf l
Bunyi pasalnya:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: … l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
Penjelasan pasal ini menambahkan, intinya: untuk pendidikan yang diakui setara dengan sekolah menengah, legalisasinya dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yang mengurus pendidikan.
Unsur-unsurnya:
Unsur | Artinya | Penerapan pada Gibran |
“Pendaftaran … dilengkapi persyaratan” | Ini aturan berkas pendaftaran, bukan syarat pokok | Gibran menyerahkan berkas ke KPU pada 2023 |
“Bukti kelulusan” | Dokumennya harus menunjukkan bahwa orangnya lulus | Surat penyetaraan SMK dinilai MK tidak bersandar pada kelulusan. Ijazah S1 jelas bukti kelulusan |
“Fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain” | Ada tiga bentuk dokumen yang boleh dipakai | Surat penyetaraan SMK dan surat penyetaraan S1 sama-sama masuk “surat keterangan lain” |
“Yang dilegalisasi” | Dokumen harus disahkan oleh pihak yang berwenang | Kedua surat penyetaraan diterbitkan kementerian, jadi sah secara bentuk |
“Oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” | Pihak yang mengesahkan. Untuk pendidikan luar negeri, menurut penjelasannya, oleh kementerian | Kementerian yang mengesahkan, sesuai penjelasan pasal |
Kesimpulan unsur: Unsur yang dipersoalkan MK hanya satu, yaitu “bukti kelulusan”, dan itu hanya untuk surat penyetaraan SMK. Ijazah S1 yang sudah disetarakan memenuhi unsur ini, karena jelas membuktikan kelulusan. Pasal 227 huruf l memang menyebut “pendidikan menengah”, tetapi pasal ini hanya alat bukti untuk Pasal 169 huruf r. Kalau syarat pokoknya “paling rendah SMA”, maka bukti kelulusan dari jenjang yang lebih tinggi pasti cukup.
Ringkasnya
Pasal | Fungsi | Terpenuhi? | Alasannya |
169 huruf r | Syarat pendidikan | Ya | S1 di atas batas minimal SMA |
227 huruf l | Bukti di berkas pendaftaran | Ya, lewat ijazah S1 | Surat SMK dinilai lemah, tetapi ijazah S1 juga ada di berkas dan membuktikan kelulusan |
Membahas putusan MK
Apa yang diputuskan?
Putusan MK punya dua bagian yang perlu dibedakan.
Bagian | Isinya | Kekuatannya |
Amar (putusan akhir) | Permohonan para pemohon tidak dapat diterima | Mengikat. Inilah yang berlaku secara hukum |
Pertimbangan (alasan) | MK tidak menemukan ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah Gibran dari luar negeri. Menurut MK, “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan “tamat SMA” | Hanya catatan dan alasan. Tidak mengubah status siapa pun |
Pertimbangan itu dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa surat penyetaraan SMA atau SMK yang dimiliki Gibran tidak bisa disamakan dengan ijazah, karena bukti utama seseorang lulus adalah ijazah atau sertifikat.
Kenapa gugatannya tidak diterima?
Alasannya soal siapa yang berhak menggugat. Gugatan ini diajukan lewat jalur sengketa hasil pemilu. Jalur itu hanya untuk peserta pilpres. Denny Indrayana dan kawan-kawan bukan peserta pilpres, jadi mereka tidak berhak memakai jalur ini.
Selain itu, gugatan diajukan pada September 2026, hampir dua tahun setelah pilpres selesai dan Gibran dilantik. Karena itu, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Apa yang tidak dibahas MK?
Ini bagian yang paling penting. MK hanya menilai surat penyetaraan SMK. MK tidak menilai apakah ijazah S1 Gibran sudah cukup memenuhi syarat “paling rendah tamat SMA”.
Padahal, seperti dijelaskan dalam pembahasan unsur pasal di atas, S1 sudah melampaui syarat minimal. Jadi temuan MK hanya menjawab pertanyaan “apakah surat SMK itu bukti kelulusan?” MK tidak menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu “apakah pendidikan Gibran memenuhi syarat?”
Bagaimana membaca putusan ini dengan tepat?
1. Gibran tidak dinyatakan melanggar. Amar putusan tidak menyebut Gibran melanggar Pasal 169 huruf r atau Pasal 227 huruf l.
2. Temuan MK hanya soal satu dokumen. Yang dinilai lemah adalah surat penyetaraan SMK, bukan pendidikan Gibran secara keseluruhan.
3. “Tidak ditemukan” berbeda dengan “tidak memenuhi syarat”. Tidak adanya ijazah SMA tidak berarti syarat pendidikan tidak terpenuhi, karena ada ijazah S1 yang lebih tinggi.
4. MK menyerahkan tindak lanjut ke lembaga lain. Tapi lembaga mana pun yang menindaklanjuti tetap harus menimbang ijazah S1, yang tidak dibahas MK.
Jadi, orang yang membaca putusan ini sebagai “Gibran terbukti tidak memenuhi syarat” sudah melompat terlalu jauh. Putusan MK tidak mengatakan itu.
Kenapa tidak ada ijazah SMA?
Gibran bersekolah di luar negeri, dan sistemnya berbeda dengan Indonesia.
• Di Singapura, sekolah menengah umumnya selesai di tingkat yang setara kelas 10.
• Sesudah itu, banyak siswa masuk program persiapan kuliah, lalu lanjut ke universitas.
Jadi wajar kalau tidak ada dokumen yang tulisannya persis “lulus SMA” seperti di Indonesia. Undang-undang kita memang tidak memikirkan jalur pendidikan seperti ini.
Apa maksudnya “salah pakai dokumen”?
Ceritanya bisa dijelaskan dalam tiga langkah.
1. Gibran berusaha memenuhi syarat minimal tamat SMA. Karena tidak punya ijazah SMA versi Indonesia, Gibran mengurus surat penyetaraan dari kementerian pendidikan. Surat itu menyatakan pendidikannya setara lulusan SMK. Tujuannya jelas: menunjukkan bahwa syarat minimal tamat SMA sudah terpenuhi.
2. Surat itu dianggap keliru oleh MK. Menurut MK, surat penyetaraan seharusnya dibuat berdasarkan ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah. Masalahnya, dokumen kelulusan setingkat SMA itu memang tidak pernah ada, karena jalur sekolah Gibran di luar negeri berbeda dengan sistem Indonesia. Yang ada hanya surat keterangan pernah bersekolah. Karena tidak ada dasar kelulusannya, MK menilai surat penyetaraan itu tidak bisa membuktikan “tamat SMA”.
3. Tapi syaratnya tetap terpenuhi, karena ada ijazah S1. Saat mendaftar, Gibran tidak hanya menyerahkan surat penyetaraan SMK. Ia juga menyerahkan surat penyetaraan ijazah S1 dari luar negeri. Jadi, kalaupun surat SMK itu dianggap tidak memenuhi syarat, ijazah S1 tetap ada di berkas pendaftaran. Karena S1 berada di atas SMA, syarat “paling rendah tamat SMA” tetap terpenuhi.
Gampangnya begini. Ada dua dokumen di berkas pendaftaran. Satu dianggap keliru, satu lagi sah. Yang sah itu, yaitu ijazah S1, sudah cukup untuk membuktikan syarat pendidikan minimal.
Langkah | Yang terjadi | Akibatnya |
Berusaha memenuhi syarat | Gibran menyerahkan surat penyetaraan SMK | Terlihat memenuhi syarat minimal tamat SMA |
Surat dinilai keliru | Tidak ada ijazah atau sertifikat kelulusan SMA sebagai dasarnya | Surat SMK tidak bisa jadi bukti “tamat” |
Ada bukti lain | Ijazah S1 yang sudah disetarakan juga diserahkan saat mendaftar | Syarat pendidikan tetap terpenuhi |
Jadi, “salah pakai dokumen” artinya KPU dan kementerian berpegang pada dokumen yang lemah, yaitu surat penyetaraan SMK. Padahal di berkas yang sama sudah ada dokumen yang kuat, yaitu ijazah S1. Kesalahannya ada pada pilihan dokumen, bukan pada pendidikan Gibran.
Surat penyetaraan SMK sebenarnya tidak perlu
Surat penyetaraan SMK muncul karena ada anggapan bahwa harus ada dokumen setingkat SMA. Padahal syaratnya hanya batas minimal. Kalau sudah S1, syarat itu otomatis terpenuhi.
Artinya:
• Surat penyetaraan SMK itu dokumen tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan.
• Kalaupun surat itu dianggap bermasalah, syaratnya tetap terpenuhi oleh S1.
• Bukti S1-nya juga sudah ada sejak awal. Menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, surat penyetaraan ijazah S1 Gibran ikut diserahkan saat pendaftaran.
Dalam hukum, ada prinsip bahwa isi lebih penting daripada bentuk. Kesalahan administrasi tidak membatalkan apa pun selama hasil akhirnya tetap sama. Di sini hasilnya tetap sama: pendidikan Gibran di atas SMA.
Dokumen-dokumen Gibran
Dokumen | Fungsinya | Apakah membuktikan syarat pendidikan? |
Surat penyetaraan SMK dari kementerian | Dipakai KPU sebagai bukti utama | Lemah, karena hanya menyatakan “dianggap setara”, bukan “lulus” |
Certificate of attendance sekolah di luar negeri | Dasar terbitnya surat penyetaraan SMK | Tidak, karena hanya bukti pernah sekolah |
Surat penyetaraan ijazah S1 luar negeri | Ikut diserahkan saat pendaftaran | Ya, pasti memenuhi, karena S1 di atas SMA |
Tanggapan atas argumen Refly Harun
Apa kata Refly Harun?
Refly Harun adalah kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan. Menurutnya, Gibran hanya punya surat keterangan pernah sekolah, bukan ijazah setara SMA. Ia juga menilai cara penyetaraannya keliru, karena mata kuliah universitas Gibran dicocokkan dengan pelajaran SMK keuangan dan akuntansi (iNews). Setelah putusan, ia menilai temuan MK membuka jalan untuk pemakzulan (Gebrak).
Semua argumennya berfokus pada tidak adanya ijazah SMA. Ia tidak membahas S1 Gibran sama sekali.
Kenapa argumen itu tidak kuat?
1. Syaratnya minimal, bukan wajib punya ijazah SMA. Undang-undang hanya melarang pendidikan di bawah SMA. Orang yang sudah S1 tidak perlu lagi menunjukkan ijazah SMA.
2. Kalau surat SMK-nya dianggap kurang, S1 sudah cukup menggantikannya. Syaratnya tetap terpenuhi.
3. Kritik Refly justru menguatkan soal S1. Ia sendiri bilang penyetaraan dilakukan dengan mencocokkan mata kuliah universitas. Artinya, yang dijadikan bahan adalah pendidikan tinggi Gibran. Yang dipersoalkan hanya cara mencocokkannya ke SMK, bukan apakah Gibran pernah kuliah.
4. Bukti S1 sudah ada di berkas KPU sejak awal, bukan dokumen yang baru dicari belakangan (Sindonews).
5. Logikanya sederhana. Gibran sendiri mengatakan ia kuliah sampai S1 (iNews). Universitas yang diakui tidak akan menerima mahasiswa yang belum memenuhi syarat masuk setingkat sekolah menengah.
Satu catatan
Argumen ini kuat selama surat penyetaraan S1 Gibran sah dan tidak pernah dibatalkan. Kalau keabsahan S1 itu sendiri digugat, perdebatannya pindah ke soal lain.
Lalu bagaimana sekarang?
• Gibran tetap sah menjabat. Yang mengikat dari putusan MK adalah hasil akhirnya, yaitu gugatan tidak diterima.
• Pemakzulan hanya bisa dimulai dari DPR. Prosesnya: DPR mengajukan pendapat, MK memeriksa paling lama 90 hari, lalu MPR memutuskan.
• Alasan pemakzulan harus “tidak memenuhi syarat”. Karena pendidikan Gibran sudah di atas syarat minimal, alasan ini lemah. Kesalahan dokumen tidak sama dengan tidak memenuhi syarat.
• Yang perlu dievaluasi justru lembaganya. Kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan SMK dan KPU yang memeriksanya.
Kesimpulan
1. “Paling rendah tamat SMA” artinya minimal. Di bawah SMA tidak boleh, di atasnya pasti boleh.
2. Gibran lulusan S1 yang diakui negara, jadi syarat pendidikannya terpenuhi.
3. Surat penyetaraan SMK sebenarnya tidak perlu. Kalaupun bermasalah, itu hanya soal administrasi.
4. Argumen “tidak ada ijazah SMA, jadi tidak memenuhi syarat” tidak beralasan.
Sumber
• MKRI: bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu
• Sozai: transkrip sidang yang membacakan Pasal 227 huruf l dan penjelasannya
• Justisio: MK tak temukan bukti ijazah SMA Gibran
• Justisio: MK putuskan gugatan tidak dapat diterima
• iNews: MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima
• iNews: Refly Harun pede gugatan dikabulkan MK
• Gebrak: Refly Harun soal putusan MK
• iNews: Respons Gibran, kuliah sampai S1
• Sindonews: keterangan mantan Ketua KPU
• Katadata: pernyataan Hakim Adies Kadir dan respons DPR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar