Ketika MK Melangkah ke Wilayah Politik
Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.
Opini — 10 Oktober 2026
Pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar putusannya pendek: permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Namun di balik amar yang pendek itu, ada pertimbangan yang jauh lebih panjang. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA. Dokumen yang ada hanya sertifikat kehadiran, catatan akademik, keterangan pernah belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah tahun 2019 — yang menurut MK tidak bisa dijadikan dasar penyetaraan kelulusan.
Di sinilah persoalannya. Jika sejak awal pemohon dianggap tidak berhak menggugat, mengapa MK perlu bersusah payah membuktikan ada atau tidaknya ijazah?
Kodrat MK: Pintu Diperiksa Sebelum Rumah Dimasuki
Dalam hukum acara, legal standing adalah pintu masuk. Siapa yang tidak memiliki kedudukan hukum, permohonannya tidak perlu diperiksa pokoknya. Logikanya sederhana: pengadilan tidak menjawab pertanyaan dari pihak yang tidak berhak bertanya.
Dalam sengketa hasil Pilpres, siapa yang berhak sudah jelas. Berdasarkan peraturan MK, hanya pasangan calon presiden-wakil presiden dan penyelenggara pemilu yang dapat mengajukan PHPU. Para pemohon dalam perkara ini — KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga — bukan peserta Pilpres 2024.
Artinya, status hukum para pemohon dapat diketahui sejak berkas didaftarkan pada 10 September 2026. Tidak perlu saksi, tidak perlu ahli, tidak perlu sidang pembuktian maraton. Di banyak perkara lain, MK menutup pintu lebih awal karena alasan yang sama.
Anomali: Masuk Rumah, Mencari Ijazah, Lalu Keluar Lagi
Yang terjadi dalam perkara ini justru terbalik. MK membuka sidang perdana pada 21 September, lalu menggelar pembuktian dengan menghadirkan saksi dan keterangan, termasuk dari mantan Ketua KPU. Fokusnya satu: apakah ijazah setara SMA itu ada.
Setelah ijazah itu tidak ditemukan, MK berhenti di dua kesimpulan:
1. Ijazah setara SMA tidak ditemukan, dan dokumen pengganti dinilai tidak sah sebagai dasar penyetaraan.
2. Meski begitu, MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran, dan pemohon tidak memiliki legal standing.
Urutan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika kesimpulan nomor dua sudah pasti sejak awal, untuk apa kesimpulan nomor satu dicari? Temuan itu tidak mengubah amar putusan. Tidak ada akibat hukum yang dijatuhkan. Persoalannya hanya diserahkan kepada “lembaga lain yang berwenang” tanpa menyebut lembaga mana.
Pertanyaan lain juga menggantung. Sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diputus dua tahun lalu, dan tenggat pengajuan PHPU sudah lama lewat. Mengapa perkara yang secara waktu dan subjek sudah tertutup tetap dibuka sampai ke pembuktian?
Dengan kata lain, MK menghasilkan sebuah fakta politik — “ijazah Wapres tidak ditemukan” — tanpa menghasilkan putusan hukum yang menuntaskannya. Fakta itu kini berada di ruang publik, bebas dipakai siapa pun.
Membaca dengan Kacamata Intelijen: Cui Bono?
Dalam analisis intelijen, pertanyaan pertama atas setiap peristiwa yang tidak lazim adalah cui bono — siapa yang diuntungkan. Ketika sebuah lembaga menyimpang dari pola yang selama ini ia jaga, penyimpangan itu jarang terjadi tanpa sebab.
Ada beberapa hipotesis yang layak diuji, bukan disimpulkan:
• Hipotesis tekanan publik. MK, yang reputasinya terpukul sejak Putusan 90/2023, mungkin ingin menunjukkan diri independen dengan “membuka” fakta tanpa menanggung risiko membatalkan jabatan Wapres.
• Hipotesis pesan politik. Temuan “ijazah tidak ditemukan” bisa menjadi alat tawar menjelang Pemilu 2029, melemahkan posisi Gibran tanpa pernah menjatuhkan putusan terhadapnya.
• Hipotesis pergeseran poros kekuasaan. Jika ada kekuatan politik yang berkepentingan agar Gibran tidak menjadi figur dominan berikutnya, putusan yang “menyerahkan ke lembaga lain” membuka jalan bagi proses lanjutan di DPR atau ranah pidana.
• Hipotesis internal MK. Perbedaan pandangan di antara hakim bisa menghasilkan kompromi: satu kubu memperoleh temuan faktual, kubu lain memperoleh amar yang aman.
Tidak satu pun hipotesis ini terbukti. Namun pola yang terlihat jelas: putusan ini menghasilkan amunisi politik, bukan kepastian hukum. Ketika pengadilan memproduksi amunisi tanpa menembakkannya, wajar publik bertanya siapa yang akan memegang senjatanya.
Bantahan yang Patut Didengar
Argumen di atas tidak luput dari bantahan, dan pembaca berhak menimbangnya.
• Praktik hukum acara PHPU. Dalam sengketa hasil pemilu, MK kerap memutus eksepsi bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir, bukan di awal. Pada sengketa Pilpres 2024, misalnya, eksepsi juga diputus di akhir. Dari sudut ini, memeriksa bukti sebelum memutus legal standing bukan penyimpangan, melainkan prosedur biasa.
• Transparansi, bukan politik. Sebagian kalangan menilai temuan faktual justru bentuk keterbukaan: MK menyampaikan apa yang terungkap di persidangan, lalu menahan diri dari kewenangan yang tidak dimilikinya.
• Bukan berarti tidak punya ijazah. Pihak Istana menegaskan MK menyatakan ijazah belum ditemukan, bukan menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. KPU pada 2023 juga telah menerima berkas penyetaraan sebagai sah.
• Spekulasi bukan bukti. Hipotesis kekuatan tersembunyi tetap spekulasi selama tidak didukung data. Menuduh MK tunduk pada kekuatan tertentu tanpa bukti juga berisiko merusak kepercayaan pada lembaga.
Para relawan pendukung Prabowo-Gibran sejak awal meminta MK tidak menerima perkara ini karena MK bukan forum untuk mengoreksi ijazah. Di titik ini, kedua pihak justru sepakat pada satu hal: perkara ini seharusnya tidak masuk MK.
Penutup: MK Penjaga Konstitusi atau Pemain Politik?
MK lahir untuk memberi kepastian, bukan menambah keraguan. Putusan 6 Oktober justru meninggalkan keduanya: Gibran tetap Wapres, tetapi bayang-bayang ijazah kini dilegitimasi oleh lembaga peradilan tertinggi.
Jika MK konsisten pada kodratnya, perkara ini cukup diputus dengan satu kalimat tentang legal standing. Karena MK memilih jalan lain, MK berutang penjelasan kepada publik: mengapa pintu dibuka untuk perkara yang ia sendiri nyatakan tidak berhak masuk?
Selama penjelasan itu tidak ada, pertanyaan tentang kekuatan apa yang bekerja di balik putusan ini akan terus hidup. Dan pertanyaan seperti itu, dalam politik, sering lebih berbahaya daripada jawabannya.
Sumber
• Katadata — Fakta Hukum Putusan MK atas Perkara Ijazah Gibran
• Justisio — MK Putuskan Tak Diskualifikasi Gibran
• Justisio — Istana Tanggapi Putusan MK
• Gebrak.id — Persoalan Ijazah Diserahkan ke Lembaga Berwenang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar