11 Oktober 2026

Gibran, Ibarat tiada rotan akarpun berguna. Tiada Ijazah SMA, ada Ijazah S1

 


Gibran, Ibarat tiada rotan akarpun berguna. Tiada Ijazah SMA, ada  Ijazah S1

Oct 11, 2026 · 
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST.,SH., MH*)

Artikel opini

Berbulan-bulan publik sibuk memburu satu lembar kertas: ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Ada yang menggelar sayembara berhadiah miliaran, ada yang menggugat ke Komisi Informasi, pengadilan negeri, hingga Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK akhirnya menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA milik Gibran; yang ada hanya certificate of attendance dari pendidikan di luar negeri.

Bagi sebagian orang, temuan itu dianggap "bukti" bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Padahal pertanyaan yang lebih penting justru jarang diajukan: apakah undang-undang memang mewajibkan seseorang memegang ijazah SMA, atau mewajibkan seseorang berpendidikan paling rendah setingkat SMA?

Jalur yang memang tidak melewati "SMA"

Ijazah SMA Gibran tidak pernah ditemukan karena jalur pendidikannya memang tidak melewati SMA dalam pengertian sistem pendidikan Indonesia. Setelah pendidikan menengah di Singapura, ia menempuh program di UTS Insearch, Sydney, sebuah lembaga persiapan masuk perguruan tinggi. Dari sana ia melanjutkan ke MDIS Singapura dan meraih gelar Bachelor of Science (S1) dari University of Bradford, Inggris. Ijazah S1 itu sudah pernah ia tunjukkan ke publik saat menjabat Wali Kota Solo.

Dengan kata lain, mencari ijazah SMA Gibran ibarat mencari karcis kereta dari orang yang datang naik pesawat. Karcisnya memang tidak ada, tetapi orangnya sudah tiba di tujuan.

Membaca Pasal 169 huruf r dengan teliti

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."

Ada tiga hal yang sering luput dari perhatian:

1.     Frasa "paling rendah" adalah batas bawah, bukan jalur wajib. Pasal ini menetapkan lantai minimum tingkat pendidikan. Ia tidak berkata "wajib memiliki ijazah SMA". Seseorang yang pendidikannya melampaui lantai itu, misalnya lulusan S1, secara logika sudah berada di atas batas minimum.

2.     Ada pintu "sekolah lain yang sederajat". Pembentuk undang-undang sadar bahwa tidak semua warga negara menempuh SMA di dalam negeri. Pendidikan luar negeri, program persiapan universitas, dan jalur lain diakomodasi lewat frasa ini.

3.     Perguruan tinggi sudah "menguji" jenjang sebelumnya. Universitas menerima mahasiswa karena dinilai telah menuntaskan pendidikan prasyarat. Ketika University of Bradford meluluskan Gibran sebagai sarjana, jenjang di bawahnya secara substansial sudah terlewati.

Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur dokumen bukti pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran. Namun pasal tentang dokumen ini melayani syarat substansinya di Pasal 169 huruf r, yaitu tingkat pendidikan minimal, bukan sebaliknya.

Aturan KPU pun memberi jalan

Menurut Denny Indrayana sendiri, salah satu penggugat, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mengecualikan calon yang lulus pendidikan menengah di luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA, dan cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengungkap bahwa persoalan serupa kerap dialami calon legislatif bergelar S1 yang kehilangan ijazah SMA-nya.

Artinya, sejak awal penyelenggara pemilu memahami logika yang sama: ijazah perguruan tinggi adalah bukti pendidikan yang lebih tinggi dan mencakup jenjang di bawahnya.

Lalu mengapa MK berpendapat lain?

MK dalam pertimbangannya menilai surat keterangan penyetaraan Gibran hanya menyatakan ia "dinilai memiliki pengetahuan setara", dan itu berbeda dengan "tamat" SMA. Bagi MK, bukti utama menamatkan suatu jenjang adalah ijazah atau sertifikat.

Namun perlu dicatat, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. MK justru menilai KPU lalai dalam memverifikasi dokumen, dan menyerahkan substansi persoalan ke lembaga lain yang berwenang. Bahkan mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha, yang dihadirkan pihak pemohon, menyatakan pendidikan Gibran "clear" dan sesuai tahapan di Singapura; masalahnya terletak pada dokumen, bukan pada pendidikannya.

Di sinilah titik pentingnya. Yang dipersoalkan sesungguhnya adalah format bukti dan ketelitian administrasi, bukan apakah Gibran berpendidikan setara SMA atau lebih. Seorang sarjana yang tidak memegang ijazah SMA tetaplah sarjana.

Tanpa ijazah SMA pun, Gibran tetap sah sebagai Wapres

Tanpa ijazah SMA sekalipun, Gibran tetap sah menjabat Wakil Presiden, karena ia memegang ijazah S1 yang sah. Ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford tidak pernah dinyatakan palsu atau tidak sah oleh lembaga mana pun, termasuk MK.

Ijazah S1 itu adalah bukti pendidikan yang jauh melampaui batas "paling rendah" dalam Pasal 169 huruf r. Mustahil seseorang diwisuda sebagai sarjana tanpa lebih dulu dinilai layak menempuh pendidikan tinggi. Maka syarat substansinya, yaitu berpendidikan minimal setingkat SMA, sudah terpenuhi dengan sendirinya.

Secara hukum pun kedudukannya tidak berubah. Gibran ditetapkan KPU, dilantik pada 20 Oktober 2024, dan putusan MK 6 Oktober 2026 tidak membatalkan pencalonan maupun jabatannya. Hingga hari ini, ia tetap Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah.

Yang tidak ada hanyalah selembar ijazah SMA. Yang ada adalah ijazah S1 yang sah, dan itulah bukti pendidikan tertinggi yang ia miliki.

Penutup

Polemik ini semestinya menjadi pelajaran bagi DPR dan KPU: aturan syarat pendidikan perlu memuat ketentuan yang jelas bagi lulusan luar negeri yang jalurnya tidak sama dengan sistem SD–SMP–SMA–S1 di Indonesia. Tanpa kejelasan itu, perdebatan akan terus berputar pada selembar kertas, sementara substansinya, yakni tingkat pendidikan seseorang, terabaikan.

Gibran memang tidak punya ijazah SMA. Tetapi ia punya ijazah S1 yang sah, dan karena itu ia tetap sah sebagai Wakil Presiden. Pasal 169 huruf r berbicara tentang pendidikan paling rendah, bukan tentang satu-satunya jalan untuk sampai ke sana.

Pandangan yang berbeda

Agar pembaca dapat menimbang sendiri, berikut argumen pihak yang tidak sependapat:

•      Putusan MK. MK menegaskan "memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan "tamat" SMA, dan bukti tamat adalah ijazah atau sertifikat. Menurut tafsir ini, gelar S1 tidak otomatis menggantikan bukti kelulusan jenjang menengah.

•      Kemendikdasmen tidak menerima ijazah. Dalam persidangan, pihak kementerian mengakui hanya menerima sertifikat kehadiran saat menerbitkan surat penyetaraan, padahal ijazah adalah salah satu dokumen persyaratan.

•      PKPU tidak boleh mengesampingkan UU. Para penggugat berpendapat aturan KPU tidak dapat melonggarkan syarat yang ditetapkan undang-undang.

•      Konsekuensi ke depan. Denny Indrayana menilai Gibran tidak dapat maju lagi pada jabatan yang mensyaratkan ijazah SMA, kecuali menempuh Paket C, dan sebagian pihak mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK.

Tanggapan atas pandangan yang berbeda

Keempat keberatan itu tidak menggoyahkan kesimpulan bahwa Gibran sah, karena semuanya mempersoalkan bentuk dokumen, bukan tingkat pendidikannya.

1. Soal tafsir MK "pengetahuan setara" bukan "tamat". Tafsir itu ada dalam pertimbangan, sedangkan amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran. MK sendiri menilai surat keterangan penyetaraan itu secara prosedural memenuhi ketentuan Permendikbud, dan tidak menyatakannya ilegal. Lagi pula, tafsir itu hanya menilai surat penyetaraan. Ijazah S1 Gibran adalah bukti tersendiri yang tidak disentuh MK, dan bukti itu menunjukkan tingkat pendidikan jauh di atas SMA.

2. Soal Kemendikdasmen yang hanya menerima sertifikat kehadiran. Penyetaraan adalah mekanisme resmi negara, dan Gibran menempuhnya lewat kanal resmi kementerian. Jika ada dokumen yang kurang, itu kelalaian verifikasi pejabat yang memproses, bukan kesalahan pemohon. MK pun menunjuk KPU yang lalai, bukan Gibran. Sistem pendidikan luar negeri, termasuk program persiapan universitas seperti UTS Insearch, memang tidak selalu menerbitkan dokumen berbentuk "ijazah SMA" seperti di Indonesia.

3. Soal PKPU yang dianggap mengesampingkan UU. PKPU tidak menurunkan syarat substansi. UU tetap mensyaratkan pendidikan paling rendah setingkat SMA; PKPU hanya mengatur bentuk bukti untuk lulusan luar negeri. Ijazah perguruan tinggi justru membuktikan syarat itu terpenuhi, bahkan terlampaui. Selama tidak dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung, PKPU berlaku dan mengikat, sehingga KPU dan peserta pemilu yang mematuhinya bertindak sah.

4. Soal Pilpres 2029 dan dorongan pemakzulan. Klaim bahwa Gibran tidak bisa maju lagi tanpa Paket C adalah tafsir pribadi, bukan bunyi putusan. Persyaratan pemilu berikutnya bergantung pada aturan yang berlaku nanti, dan DPR justru didorong memperjelas ketentuan bagi lulusan luar negeri. Pemakzulan pun bukan perkara wacana: Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menuntut usul DPR dengan dukungan dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna, pemeriksaan MK, lalu keputusan MPR. Seorang sarjana yang menjabat berdasarkan penetapan sah KPU dan pelantikan MPR tidak dapat disebut "tidak memenuhi syarat" hanya karena satu jenjang di bawahnya tidak tercatat dalam format ijazah Indonesia.

Pada akhirnya, hukum menilai substansi, bukan sekadar format. Substansinya jelas: Gibran berpendidikan sarjana, dan jabatannya tidak pernah dibatalkan.

 *)Kabais TNI 2011-2013

Sumber: pemberitaan iNews, Okezone, Katadata, Justisio, Sindonews, Warta Ekonomi, dan Metro TV, 2025–Oktober 2026.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar