Sindrom Ijazah SMA: Dari Lowongan Kerja Sampai Kursi Wakil Presiden
Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH
Ada wabah yang sedang menyebar di negeri ini, tapi tak pernah diumumkan oleh kementerian mana pun. Penderitanya bukan rakyat kecil, melainkan pejabat, pengacara, pengamat, dan profesor bergelar guru besar. Gejalanya seragam: mereka percaya bahwa tanpa selembar ijazah SMA, seseorang tak layak bermimpi, tak layak bekerja, dan tak layak dihormati. Inilah Sindrom Ijazah SMA. Dan kini, wabah itu sudah sampai ke kursi wakil presiden.
Gejala yang Makin Parah
Penderita sindrom ini mudah dikenali. Bicara soal pengangguran, jawabannya "pendidikannya rendah". Bicara soal kemiskinan, jawabannya "tidak tamat sekolah". Bicara soal kualitas tenaga kerja, jawabannya lagi-lagi "ijazah". Seolah semua masalah bangsa bisa disembuhkan dengan mencetak lebih banyak lembar kertas bercap kepala sekolah.
Mereka lupa bahwa ijazah hanyalah tanda pernah duduk di bangku sekolah, bukan tanda pernah belajar. Bagi penderita sindrom, itu tak penting. Yang penting kertasnya ada.
Rakyat yang Jadi Korban
Korban paling nyata adalah jutaan orang yang cakap tapi tak punya selembar kertas itu. Tukang bangunan yang membaca gambar teknik lebih baik daripada sarjana. Ibu-ibu yang mengelola warung dengan hitungan untung-rugi yang rapi. Anak muda yang belajar desain atau berjualan daring dari ponsel bututnya. Mereka punya keterampilan nyata, tapi pintu lowongan ditutup dengan satu kalimat sakti: "Minimal lulusan SMA/sederajat." Ini bukan seleksi, ini pengusiran yang dibungkus administrasi.
Ketika Negeri Sibuk Mencari Selembar Kertas
Lihatlah betapa besar energi bangsa ini tercurah untuk satu pertanyaan: apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka punya ijazah SMA? Seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan menggugatnya secara perdata sebesar Rp125 triliun, dengan alasan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan diri.
Belum cukup. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain membawa perkara syarat pendidikan Gibran ke MK. Kemendikdasmen mengakui tidak menerima ijazah Gibran saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan lulus SMA, dan yang mereka terima adalah sertifikat kehadiran.
Hasilnya? MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum, meski dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang bisa disetarakan dengan SMA. Kertasnya diperdebatkan, tapi orangnya tetap duduk di kursi wakil presiden.
Para Profesor dan Ahli yang Terjangkit
Prof Uceng. Gejala sindrom ini paling terang terlihat di kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Prof Uceng, dikukuhkan sebagai profesor Fakultas Hukum UGM pada Januari 2026 dan menempuh S2 di Northwestern University, Chicago. Dalam perkara ini, ia menyebut sidang ijazah Gibran harus menjadi momen MK membayar "utang" atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024. Menjelang putusan, ia juga memetakan tiga skenario, termasuk kemungkinan pembatalan pencalonan Gibran yang berdampak langsung pada jabatannya.
Seorang guru besar lulusan UGM dan Amerika semestinya paham pepatah lama: banyak jalan menuju Roma. Tapi dalam perkara ini, jalan menuju kursi wakil presiden seolah hanya boleh satu, yaitu lewat pintu sekolah menengah dengan selembar ijazah di tangan.
Refly Harun. Gejala serupa diidap pakar hukum tata negara Refly Harun, kuasa hukum Denny Indrayana dkk. Ia menyimpulkan Gibran tidak punya dokumen apa pun, entah diploma, sertifikat, ijazah, atau STTB, yang bisa disetarakan dengan ijazah SLTA di Indonesia. Ia bahkan menuding ada dugaan kongkalikong penyelenggara pemilu di balik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya membolehkan lulusan luar negeri yang tak bisa menunjukkan ijazah SMA cukup memakai ijazah S1.
Usai putusan, Refly berkata: "Penggugat bahagia karena MK menyatakan Gibran terbukti tidak punya ijazah." Ia lalu meminta Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatannya. Padahal amar putusan MK sama sekali tidak menyatakan Gibran bersalah atau tidak sah sebagai Wakil Presiden. Seorang pengamat bahkan mengingatkan bahwa kalimat "MK tidak menemukan bukti dalam persidangan" tidak bisa diubah menjadi "MK menemukan Gibran tidak punya ijazah". Sindrom ijazah rupanya sanggup membuat pakar hukum membaca pertimbangan seolah-olah amar.
Denny Indrayana. Sang pemohon utama pun tak kalah bersemangat. Sehari sebelum putusan, ia menulis di media sosial bahwa esoknya mereka akan bersyukuran karena Gibran dimundurkan. Putusannya tak demikian. Tapi semangat memburu selembar kertas tak juga padam.
Banyak Jalan Menuju Roma, dan Semuanya Diatur Hukum Indonesia
Para profesor dan pakar itu seharusnya paling tahu bahwa untuk memenuhi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, jalannya tidak hanya satu. Dan jalan-jalan itu bukan dibuat oleh hukum antah berantah, melainkan oleh hukum Indonesia sendiri.
Jalan pertama, sekolah formal: SMA, madrasah aliyah, SMK, atau madrasah aliyah kejuruan, sebagaimana disebut dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Jalan kedua, "sekolah lain yang sederajat". Pembuat undang-undang sengaja membuka pintu ini, karena sadar tidak semua warga menempuh jalur yang sama.
Jalan ketiga, pendidikan kesetaraan. UU Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa hasil pendidikan nonformal, seperti Paket C, dapat dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui penilaian penyetaraan. Ribuan warga yang putus sekolah menempuh jalan ini, dan hukum mengakuinya.
Jalan keempat, penyetaraan pendidikan luar negeri. Negara menyediakan mekanisme agar warga yang bersekolah di luar negeri bisa diakui setara. Itulah sebabnya ada surat keterangan penyetaraan dari kementerian pendidikan.
Jalan kelima, ijazah pendidikan tinggi. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang dipersoalkan Refly itu, menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, justru lahir dari usulan Kemendikbud, karena kementerian kerap kesulitan menerbitkan penyetaraan bagi pemilik ijazah S1 yang kehilangan ijazah SMA-nya. Klausul itu juga dimunculkan Komisi II DPR, dengan argumen bahwa ijazah adalah dokumen statis yang tak perlu ditunjukkan berulang kali. Jadi ini bukan akal-akalan, melainkan jawaban atas masalah nyata warga negara.
Lima jalan, semuanya sah, semuanya diatur hukum Indonesia. Tapi penderita sindrom ijazah hanya mau melihat satu: selembar ijazah SMA.
Salah Baca Pasal 169 Huruf r: "Berpendidikan Paling Rendah"
Puncak sindrom ijazah terlihat dari cara membaca undang-undang. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Perhatikan frasa paling rendah. Itu adalah lantai, bukan pintu sempit. Siapa pun yang pendidikannya setara SMA atau lebih tinggi sudah melewatinya. Lulusan S1 berdiri jauh di atas lantai tersebut, karena tak ada orang yang bisa lulus sarjana tanpa lebih dulu melewati jenjang setara sekolah menengah.
Lalu perhatikan kata pertamanya: berpendidikan. Pasal itu tidak berbunyi "memiliki ijazah SMA". Bahkan ketika ada pemohon yang ingin menaikkan syarat menjadi sarjana, mereka tetap memakai rumusan "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat". MK pun menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kata "berpendidikan" menunjuk pada jenjang pendidikan yang sudah ditempuh seseorang. Yang diukur adalah orangnya, bukan dokumennya. Ijazah hanyalah salah satu alat bukti. Pembuat undang-undang bisa saja menulis "memiliki ijazah", tetapi mereka memilih kata "berpendidikan". Pilihan kata itu bukan kebetulan.
Di sinilah sindrom ijazah bekerja paling licik. "Berpendidikan" diam-diam diganti menjadi "berijazah", lalu dipersempit lagi menjadi "berijazah SMA". Ironisnya, para profesor dan pakar hukum yang setiap hari mengajarkan pentingnya membaca teks undang-undang secara cermat, justru melompati kata pertama dari pasal yang mereka perdebatkan.
Bukti Paling Telak Bahwa Kertas Tak Menentukan Segalanya
Lihat perjalanan Gibran: pengusaha, wali kota Solo, lalu wakil presiden. Ia menegaskan telah menempuh pendidikan hingga S1 di Singapura dan tak mungkin bisa kuliah jika tak lulus SMA. Pihak MDIS Singapura juga mengonfirmasi bahwa ia alumni yang menyelesaikan studinya dan memperoleh kualifikasi setara jenjang atas sebelum melanjutkan ke tingkat lebih tinggi. Hasyim Asy'ari pun menyebut KPU sudah pernah memverifikasi ijazah SMA Gibran saat Pilwalkot Solo 2020.
Lalu mengapa rakyat kecil terus ditakut-takuti bahwa tanpa ijazah SMA hidup mereka tamat?
Standar Ganda yang Menyakitkan
Bagi tukang parkir, penjaga toko, dan pelamar pabrik, syarat "minimal SMA" adalah tembok mati. Tak ada sidang berbulan-bulan, tak ada guru besar yang memetakan tiga skenario untuk nasib mereka, tak ada pakar yang membela mereka di televisi. Kertas tak ada, pintu ditutup.
Sementara di level elite, perdebatan ijazah bisa bergulir bertahun-tahun, dibedah ahli, ditimbang hakim, dianalisis profesor, lalu berakhir tanpa mengubah apa pun.
Waktunya Berhenti Menyembah Kertas
Kasus Gibran seharusnya menjadi cermin bagi para penderita sindrom ijazah, termasuk Prof Uceng, Refly Harun, dan Denny Indrayana. Bangsa ini menghabiskan waktu, biaya sidang, dan energi intelektual terbaiknya untuk memperdebatkan selembar kertas sekolah menengah, sambil melupakan kata "berpendidikan" yang tertulis jelas di undang-undang dan lima jalan sah yang disediakan hukum Indonesia sendiri.
Banyak jalan menuju Roma. Banyak jalan pula menuju kursi presiden dan wakil presiden. Yang tak boleh terjadi adalah para profesor menutup semua jalan itu, lalu menyisakan satu lorong sempit bernama ijazah SMA.
Karena yang sakit bukan rakyat yang tak bersekolah. Yang sakit adalah cara berpikir yang menganggap selembar kertas lebih berharga daripada manusia yang memegangnya.
Penulis adalah mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan pemerhati hukum.
Pak, satu catatan teknis: bagian Paket C saya rujuk dari UU Sisdiknas (Pasal 26 ayat 6) berdasarkan pengetahuan saya, bukan dari berita yang saya telusuri tadi, jadi mohon dicek bunyi pasalnya sebelum terbit. Selain itu, PKPU adalah peraturan KPU, bukan undang-undang, sehingga di artikel saya tulis "hukum Indonesia" agar tetap tepat.
Sources:
- iNews – Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan
- Okezone – Refly Harun Minta Hakim MK Putus Berdasarkan Fakta
- Gebrak – Refly Harun: Penggugat dan Tergugat Sama-Sama Bahagia
- Sindonews – Refly Harun soal Putusan MK
- RM.id – Pengamat: MK Tak Pernah Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah
- Sindonews – Denny Indrayana Menduga Putusan Besok
- Katadata – MK Cecar soal Pengecualian Ijazah Cawapres
- iNews – Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU
- Sindonews/RCTI+ – PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90
- MerahPutih – MK Putus Perkara Ijazah Gibran, 5 Skenario
- Literasi Hukum – Pengukuhan Zainal Arifin Mochtar
- FH UGM – Profil Zainal Arifin Mochtar
- CNN Indonesia – Alasan Subhan Gugat Gibran
- Katadata – Serba-serbi Gugatan Ijazah Gibran
- iNews – Gibran Respons Putusan MK
- iNews – Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA
- Katadata – Gibran: Tak Mungkin Kuliah S1 jika Tak Lulus SMA
- MKRI – Ikhtisar Putusan 87/PUU-XXIII/2025
- MKRI – Ikhtisar Putusan 154/2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar