Bau Makar di Ujung Alat Sadap
Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST., SH., MH, CPM, CPARB, Kepala BAIS TNI 2011–2013
Ancaman Tercium Sebelum Terlihat
Dalam dunia intelijen, ancaman jarang datang dengan wajah yang terang. Ia lebih dulu tercium: dari pola yang janggal, dari waktu yang kebetulan terlalu pas, dari jejak yang sengaja dihapus. Tugas orang intelijen adalah mengenali bau itu sebelum ancamannya menjadi kenyataan.
Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo, yang kini menjerat tiga jenderal polisi sebagai tersangka, mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Bagi saya, sebagai orang yang pernah memimpin intelijen strategis, ini bukan bau pelanggaran prosedur. Ini bau makar.
Saya tidak menyimpulkan siapa yang bersalah. Itu tugas penyidik dan pengadilan, dan para tersangka berhak atas proses hukum yang adil. Tetapi bau ini terlalu kuat untuk diabaikan, dan negara wajib menelusurinya sampai ke sumbernya.
Lima Bau yang Menyengat
Pertama, bau dari sasarannya. Yang disadap bukan satu orang dalam satu perkara. Menurut penyidik, sasarannya adalah Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Daftar seperti itu bukan daftar penyelidikan kriminal. Itu peta kekuasaan nasional: siapa pemimpinnya, siapa kawannya, siapa lawannya, siapa penyandang dananya, dan siapa pembentuk opininya.
Kedua, bau dari tujuannya. Penyidik menyebut penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Jika tidak untuk penegakan hukum, lalu untuk apa? Informasi tentang isi kepala Kepala Negara tidak dikumpulkan tanpa tujuan.
Ketiga, bau dari waktunya. Penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Jejaknya dihapus pada Oktober 2026, bersamaan dengan pergantian pucuk pimpinan Polri. Dalam intelijen, waktu yang terlalu pas bukan kebetulan. Pertanyaannya: rencana apa yang terganggu oleh pergantian itu, sehingga jejaknya harus segera dihilangkan?
Keempat, bau dari jejak yang dihapus. Orang yang menjalankan tugas yang sah tidak perlu menghapus log. Penghapusan jejak adalah pengakuan diam-diam bahwa ada sesuatu yang tidak boleh diketahui. Dan yang paling berbahaya bukan yang dihapus, tetapi yang mungkin sudah disalin dan dibawa keluar sebelum penghapusan itu.
Kelima, bau dari pola penempatan. Pada periode yang sama, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka jalan penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, PPATK, KPK, BIN, dan BSSN, meskipun Mahkamah Konstitusi telah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Penyadapan terhadap simpul kekuasaan dan penempatan personel di simpul data negara adalah dua sisi dari pola yang sama: menguasai informasi untuk menguasai keadaan.
Makar Hari Ini Tidak Datang dengan Tank
Banyak orang membayangkan makar sebagai pasukan yang mengepung istana. Itu gambaran abad lalu. Makar hari ini bekerja jauh lebih senyap.
Untuk melumpuhkan seorang Presiden, orang tidak perlu menculiknya. Cukup kuasai informasinya. Ketahui setiap rencananya lebih dulu daripada orang lain. Pegang kompromat atas para menteri, politisi, dan pengusaha di sekelilingnya. Arahkan opini lewat media dan ormas yang sudah dipetakan. Lalu kendalikan keputusan negara dari balik layar. Presiden tetap duduk di kursinya, tetapi negara sudah tidak sepenuhnya di tangannya.
Itulah sebabnya Pasal 191 KUHP tidak hanya bicara tentang membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden. Pasal itu juga mengancam makar dengan maksud menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pembuat undang-undang sudah memahami bahwa pemimpin bisa dilumpuhkan tanpa disentuh secara fisik.
Dan pintu masuk menuju semua itu adalah alat sadap. Bukan dengan tank, tetapi dengan data.
Hukum Sudah Menyediakan Jeratnya
Negara tidak perlu menunggu makar terlaksana untuk bertindak. KUHP sudah menyediakan jeratnya.
Pasal 191 mengancam makar terhadap Presiden, termasuk makar yang bermaksud menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Pasal 193 mengancam makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dengan penjara paling lama 12 tahun, dan 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur makar.
Yang terpenting, Pasal 196 KUHP, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, menyatakan bahwa permufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana dimaksud Pasal 191 sampai Pasal 193 sudah dapat dipidana. Artinya, bila penyidik menemukan adanya kesepakatan untuk memanfaatkan hasil sadapan guna melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan, hukum dapat bekerja sebelum rencana itu dijalankan.
Saat ini para tersangka baru dijerat pasal penyadapan ilegal, akses ilegal, dan UU ITE. Itu langkah awal yang benar. Tetapi penyidikan tidak boleh berhenti di situ. Pertanyaan yang menentukan adalah satu: untuk apa dan untuk siapa hasil sadapan itu dikumpulkan? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan memastikan apakah bau ini memang bau makar.
Yang Harus Dilakukan Negara
1. Perlakukan kasus ini sebagai perkara keamanan negara, bukan sekadar kejahatan siber atau pelanggaran disiplin.
2. Libatkan BIN, BAIS, dan BSSN. BSSN memulihkan data yang dihapus dan mengamankan seluruh barang bukti digital, termasuk data pembanding dari operator telekomunikasi. BIN menjalankan kontra-intelijen untuk melacak ke mana hasil sadapan mengalir. BAIS menilai kerusakan atas informasi pertahanan, karena yang disadap adalah Panglima Tertinggi TNI.
3. Ikuti aliran hasil sadapan sampai ke ujungnya. Siapa penerimanya, berapa salinannya, untuk keputusan apa dipakai, dan siapa yang membiayai.
4. Uji unsur makar dan permufakatan jahat berdasarkan Pasal 191, 193, dan 196 KUHP, berdasarkan bukti, bukan tekanan politik.
5. Telusuri keterkaitan dengan penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga, untuk memastikan tidak ada data negara lain yang ikut mengalir.
6. Lindungi pelapor internal melalui LPSK. Merekalah yang pertama mencium bau ini dan berani melaporkannya.
Penutup
Bau tidak selalu berarti api. Tetapi orang yang mencium bau asap di rumahnya dan memilih tidur kembali adalah orang yang lalai. Negara pun demikian.
Bau makar di alat sadap ini sudah tercium. Tugas negara sekarang adalah memastikan dari mana bau itu berasal, siapa yang menyalakan apinya, dan seberapa jauh api itu sudah menjalar. Jika ternyata tidak ada makar, negara tetap telah menjalankan kewajibannya. Tetapi jika ada, dan negara memilih menutup hidung, maka yang dipertaruhkan bukan lagi nama baik institusi, melainkan keselamatan republik.
Dalam intelijen, ancaman yang sudah terlihat berarti kita sudah terlambat. Jangan sampai kali ini kita terlambat.
