Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable
Tinjauan Yuridis atas Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CParb.
Jakarta, 3 Juni 2026
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Andrie Yunus, yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, perlu dicermati secara jernih. Dari sudut pandang hukum acara, putusan tersebut menyimpan persoalan logis dan yuridis yang mendasar. Secara praktik, putusan itu sulit—untuk tidak mengatakan mustahil—dieksekusi (non-executable), dan dikhawatirkan hanya menjadi “pelipur lara” prosedural bagi pemohon, dengan alasan-alasan berikut.
1. Terbentur Kompetensi Absolut Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif TNI merupakan kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Peradilan Militer.
Seluruh terdakwa dalam perkara ini—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—berstatus prajurit aktif. Dengan demikian, demi hukum, Polda Metro Jaya kehilangan kewenangan untuk menyidik perbuatan para terdakwa, karena subjek hukumnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan diadili melalui mekanisme Peradilan Militer. Polri tidak memiliki legalitas untuk mengintervensi subjek hukum militer di luar koridor peradilan koneksitas.
2. Nihilnya Unsur Sipil dalam Fakta Persidangan
Argumen bahwa penyidikan harus dilanjutkan demi mencari “aktor intelektual” atau “pelaku dari unsur sipil” gugur ketika diuji dengan fakta persidangan yang tengah berjalan.
Perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga tahap pembuktian saat ini, tidak ditemukan indikasi, alat bukti, maupun petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil—baik sebagai pelaku penyertaan (deelneming) maupun sebagai aktor intelektual. Karena seluruh pelaku materiil di lapangan beserta penggeraknya berasal dari lingkungan militer, tidak tersisa objek maupun subjek hukum sipil yang dapat menjadi sasaran penyidikan Polri. Tanpa unsur sipil, syarat lahirnya perkara koneksitas tidak terpenuhi.
3. Putusan Praperadilan yang Tidak Memiliki Daya Eksekusi
Perkara pokok telah beralih ke ranah peradilan—bahkan Peradilan Militer—dan tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, karena berkas dilimpahkan ke Puspom TNI, bukan dihentikan. Dalam kondisi ini, perintah agar Polri “melanjutkan proses hukum” menjadi buntu secara praktik.
Polri tidak dapat menerbitkan laporan model baru atau memaksakan penyidikan tanpa subjek hukum sipil yang dituju. Memaksakannya justru berisiko menimbulkan penyidikan fiktif, atau menyentuh kembali subjek yang perkaranya sedang diadili di Peradilan Militer. Karena itu, putusan praperadilan ini sejatinya tidak memiliki daya eksekusi nyata. Ia lebih merupakan pemenuhan prosedural—“pelipur lara”—bagi pihak yang secara psikologis belum puas, tetapi secara hukum acara tidak mengubah status penanganan perkara yang telah berada di bawah Peradilan Militer.
Kesimpulan
Sepanjang tidak terdapat unsur sipil, perkara ini berada di bawah kompetensi absolut Peradilan Militer dan tidak memenuhi syarat koneksitas. Upaya menghidupkan kembali penyidikan di Polri melalui putusan praperadilan adalah langkah yang, secara hukum acara pidana, sukar menemukan pijakan eksekusinya. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum, bukan dualisme penanganan perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar