RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI
Setiap undang-undang di laut sudah memiliki penyidiknya sendiri. Laut sudah penuh — dan tidak menyisakan satu jengkal pun tempat bagi undang-undang, atau lembaga, yang baru.
Jakarta 5 Juni 2026
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CPARB
Ada satu pola yang berulang setiap kali negara ini menghadapi persoalan rumit: kita merindukan undang-undang baru seolah ia mantra. Persoalan apa pun dianggap bisa diselesaikan dengan satu beleid tambahan, satu lembaga tambahan, satu lembar pasal tambahan. Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang kini digadang-gadang sebagai jalan menuju penguatan sistem keamanan laut nasional adalah contoh paling mutakhir dari kebiasaan itu. Dan seperti kebanyakan mantra, ia indah diucapkan, tetapi tidak menyembuhkan apa-apa. RUU ini adalah mimpi di siang hari: terdengar visioner, padahal sedang mencari-cari tempat yang sebenarnya sudah tidak tersisa.
Eksekusi Sudah Diserahkan kepada Penyidiknya Masing-Masing.
Inilah inti yang kerap dikaburkan. Penegakan hukum di laut — eksekusi yang sesungguhnya — tidak pernah menggantung tanpa tuan. Ia sudah diserahkan secara tegas kepada penyidik masing-masing sektor. Setiap undang-undang di laut tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga menunjuk siapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menanganinya sampai berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Penangkapan ikan ilegal: penyidiknya PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Pelanggaran kepabeanan dan cukai: penyidiknya PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelayaran dan keselamatan di laut: penyidiknya PPNS di lingkungan Perhubungan Laut. Tindak pidana umum: ditangani Polair. Pertahanan dan penegakan di wilayah yurisdiksi: pada TNI Angkatan Laut. Setiap pintu sudah ada penjaganya, dan setiap penjaga sudah memegang kuncinya sendiri. Ruang penegakan hukum di laut, dengan kata lain, sudah terbagi habis.
Maka pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur oleh para pengusul RUU Keamanan Laut sangat sederhana: jika setiap pelanggaran sudah ada undang-undangnya, sudah ada penyidiknya, dan sudah ada institusinya — undang-undang baru ini akan mengisi kekosongan yang mana? Tidak ada kekosongan. Yang ada hanyalah keinginan mencari tempat.
Mengapa Bakamla Tidak Pernah Bisa Menyidik
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Ketika Undang-Undang Kelautan tahun 2014 melahirkan Badan Keamanan Laut, undang-undang itu tidak dapat — dan memang tidak — memberikan status penyidik kepada Bakamla. Bakamla diberi fungsi patroli dan koordinasi, tetapi tidak pernah memegang kewenangan penyidikan mandiri sebagaimana dimiliki PPNS sektoral.
Akibatnya jelas: sebuah lembaga yang boleh hadir di laut tetapi tidak boleh menuntaskan perkara akan selalu berada dalam posisi canggung. Ia bisa menghentikan, tetapi tidak bisa menyidik. Ia bisa mengejar, tetapi harus menyerahkan kepada penyidik lain untuk diproses. Inilah akar dari segala upaya berikutnya: bukan untuk menambal kekosongan hukum bangsa, melainkan untuk mencarikan kewenangan yang sah bagi sebuah lembaga yang sejak awal tidak diberi kunci.
UU 66/2024 Menggembok Pintu Terakhir
Kalau masih ada yang ragu bahwa laut sudah penuh, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menutup perdebatan itu. Undang-undang ini menghapus pasal-pasal yang dahulu menjadi payung pembentukan Sea and Coast Guard, dan menggantinya dengan rezim yang menamai fungsi penjagaan laut dan pantai sebagai Pengawasan Pelayaran di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Lebih dari itu, undang-undang ini menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan peraturan di bidang pelayaran, dalam rangka penyidikan, dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil — yakni PPNS Perhubungan Laut, atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Dengan rumusan itu, KPLP menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghentikan, memeriksa, mengawasi, dan menyidik kapal di ranah pelayaran. Pintu bagi lembaga mana pun di luar kementerian teknis untuk masuk ke ruang itu telah digembok rapat.
Perhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di sini. Negara baru saja, melalui undang-undang termutakhir, menegaskan kembali bahwa kewenangan di laut diberikan kepada penyidik sektoral yang spesifik — bukan dikumpulkan ke satu lembaga payung. Arah legislasi nasional justru bergerak berlawanan dengan semangat RUU Keamanan Laut. Bagaimana mungkin satu undang-undang baru hendak menyatukan kewenangan, sementara undang-undang yang baru saja disahkan justru mempertegas pembagiannya?
Siasat Ganti Nama yang Sia-Sia
Maka inilah yang sebenarnya sedang berlangsung. Setelah Undang-Undang Kelautan tidak bisa memberi Bakamla status penyidik, kini muncul siasat baru: mengganti baju persoalan itu menjadi Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Tujuannya bukan rahasia — mencarikan tempat dan kewenangan bagi sebuah lembaga di tengah laut yang sudah penuh sesak oleh penjaga yang masing-masing telah memegang kuncinya.
Namun ganti nama tidak menciptakan ruang yang tidak ada. Anda tidak bisa menempatkan pemain baru di lapangan yang setiap posisinya sudah terisi, hanya dengan memberinya seragam baru. Selama setiap undang-undang sektoral masih hidup dan setiap PPNS masih memegang kewenangannya, undang-undang keamanan laut yang baru tidak akan menemukan tempat untuk berdiri — kecuali dengan merampas kewenangan yang sudah sah dimiliki lembaga lain, yang justru akan melahirkan tumpang tindih baru, bukan menghapusnya.
Laut Sudah Penuh
Kesimpulannya tegas dan tidak perlu diperhalus. Laut Indonesia tidak kekurangan undang-undang, tidak kekurangan lembaga, dan tidak kekurangan penyidik. Eksekusi sudah diserahkan kepada penyidiknya masing-masing, dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah menutup celah terakhir yang mungkin dipakai sebagai pintu masuk. Tidak diperlukan banyak siasat untuk mencari tempat bagi sebuah lembaga di laut yang sudah penuh.
Jika tujuan kita sungguh memperkuat keamanan laut nasional, jalankan undang-undang yang sudah ada secara konsisten, tegakkan koordinasi antarpenyidik yang sudah punya kewenangan, tambah kapal dan personel di lapangan, serta bangun pusat data bersama — semuanya bisa dimulai tanpa satu pasal baru pun. RUU Keamanan Laut bukan langkah maju. Ia adalah upaya mencari tempat yang tidak tersisa, dibungkus dengan jargon yang mentereng. Dengan kata lain, ia adalah mimpi di siang hari: indah saat dibayangkan, dan menguap begitu kita membuka mata pada laut yang sebenarnya — laut yang sudah penuh, dan tidak lagi memerlukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar