Ketika Dana Desa Dipakai Menambal Utang Koperasi Desa Merah Putih
Siapa yang Sebenarnya Dirugikan?
Sebuah catatan untuk pemerintah, dari warga desa yang ikut menanggung.
Jakarta 22 Juni 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KEPALA PUSAT KOPERASI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ABRI (PUSKOPPABRI) JAKARTA
Bayangkan sebuah desa kecil. Tahun ini ia menerima dana desa untuk memperbaiki jalan yang rusak, menambah gizi anak di posyandu, dan membantu warga miskin lewat bantuan langsung. Tahun depan, sebagian besar dana itu tidak lagi bisa dipakai untuk hal-hal tersebut. Ia sudah “dipesan” untuk satu tujuan: mencicil pembangunan sebuah koperasi yang belum tentu menguntungkan, dan belum tentu dibutuhkan warganya.
Inilah yang sedang terjadi di puluhan ribu desa di Indonesia hari ini.
Program besar, beban yang dialihkan ke bawah
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah salah satu program andalan pemerintah, dengan target 80.000 koperasi di seluruh negeri. Niatnya mulia: memperkuat ekonomi desa. Tidak ada yang menolak cita-cita itu.
Persoalannya bukan pada cita-cita, melainkan pada siapa yang membayar dan siapa yang menanggung risikonya.
Setiap koperasi dibiayai pinjaman bank hingga Rp3 miliar, dengan tenor enam tahun. Yang mengejutkan, bukan koperasi yang melunasi utang itu, melainkan dana desa. Pemerintah merancang skema di mana lebih dari separuh dana desa — sekitar Rp40 triliun dari total Rp60,6 triliun setiap tahun — dialihkan untuk mencicil dan menjamin utang koperasi.
Artinya, uang yang seharusnya menjadi hak seluruh warga desa kini dikunci untuk satu program yang sumber manfaatnya jauh lebih sempit.
Untungnya untuk anggota, ruginya untuk semua
Di sinilah letak ketidakadilan yang paling mendasar.
Keuntungan koperasi — yang disebut Sisa Hasil Usaha — hanya dibagikan kepada anggota yang terdaftar, sesuai besarnya simpanan dan transaksi mereka. Itu wajar dalam logika koperasi. Tapi dana yang membiayai koperasi itu berasal dari dana desa, yang menurut undang-undang adalah milik seluruh warga desa dan harus diputuskan penggunaannya lewat Musyawarah Desa.
Maka muncul ketimpangan yang sulit dibantah: bila koperasi untung, yang menikmati adalah anggotanya. Bila koperasi rugi atau gagal, yang menanggung adalah semua warga — termasuk mereka yang tidak pernah menjadi anggota, lewat dana pembangunan yang menyusut. Risiko disebar ke seluruh desa, sementara manfaat dipusatkan pada sebagian kecil.
Angka-angka yang harus dibaca pemerintah
Ini bukan sekadar kekhawatiran. Lembaga riset ekonomi independen sudah menghitungnya.
Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan risiko gagal bayar koperasi mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman — dan risiko itu ditanggung langsung oleh pemerintah desa. Pemerintah sendiri bahkan telah menyiapkan skema untuk memotong hingga separuh dana desa sebagai kompensasi bila koperasi macet.
Dampaknya tidak berhenti di desa. Celios memperkirakan program ini berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto sekitar Rp9,85 triliun, mengurangi pendapatan masyarakat Rp10,21 triliun, dan mengurangi penyerapan tenaga kerja hingga lebih dari 800.000 orang. Belum lagi biaya peluang sekitar Rp76 triliun yang ditanggung bank negara — uang yang seharusnya bisa mengalir ke sektor-sektor yang benar-benar produktif.
“Crowding out”: pembangunan desa yang tersedot
Para ekonom menyebut gejala ini crowding out — anggaran pembangunan tersedot untuk menambal risiko usaha. Ketika ruang fiskal desa sudah sempit, lalu sebagian besarnya dikunci untuk mencicil utang koperasi, maka jalan tetap berlubang, layanan kesehatan tetap minim, dan bantuan untuk warga miskin tetap seret.
Logikanya sederhana dan mengkhawatirkan. Koperasi dituntut beromzet besar setiap bulan agar bisa mencicil. Tapi di banyak desa, pertanyaannya tak terjawab: koperasi ini akan menjual apa, kepada siapa, di tengah daya beli warga yang terbatas? Bila koperasi tak menghasilkan laba, lubang keuangan tetap menganga setiap tahun, bunga terus berjalan, dan dana desa terus terpotong untuk menutupinya.
Dibangun dari atas, bukan dari kebutuhan warga
Sejarah perkoperasian kita memberi pelajaran pahit. Koperasi yang dibentuk secara paksa dari atas — bukan tumbuh dari kebutuhan nyata warga — cenderung sepi, mangkrak, dan akhirnya gagal. Sejumlah pengamat menilai program ini mengulang pola lama yang bersifat top-down: dibentuk serentak melalui instruksi lintas kementerian, bukan dari musyawarah warga yang benar-benar membutuhkannya.
Koperasi yang sepi transaksi adalah koperasi yang gagal bayar. Dan koperasi yang gagal bayar berarti dana desa yang terus tergerus.
Bukan hanya soal uang, tapi soal kedaulatan desa
Ada kerugian yang lebih dalam dari sekadar rupiah: hilangnya hak desa untuk menentukan nasibnya sendiri.
Undang-undang menjamin otonomi desa — bahwa warga, lewat Musyawarah Desa, berhak menentukan ke mana dana pembangunannya diarahkan. Ketika lebih dari separuh dana itu dikunci dari pusat untuk satu program tertentu, otonomi itu menjadi semu. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah maupun Undang-Undang Desa, dan merupakan gejala sentralisasi fiskal yang mengikis otonomi daerah.
Desa berubah dari subjek pembangunan menjadi sekadar pelaksana perintah — dan penanggung utang.
Yang kami minta dari pemerintah
Kritik ini bukan untuk menolak koperasi. Koperasi yang sehat, yang tumbuh dari kebutuhan warga, adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Justru karena itu, program ini perlu diselamatkan dari desain yang berisiko menghancurkannya. Kami mengusulkan empat hal:
1. Hentikan penguncian dana desa secara paksa. Kembalikan kewenangan penggunaan dana desa kepada Musyawarah Desa. Desa yang ingin dan mampu boleh ikut; desa yang belum siap jangan dipaksa menanggung utang.
2. Putus rantai “gagal bayar ditanggung dana desa.” Risiko bisnis koperasi tidak boleh dibebankan pada anggaran pembangunan warga. Cari skema pembiayaan yang risikonya ditanggung secara proporsional, bukan dilimpahkan ke bawah.
3. Dahulukan kelayakan, bukan kecepatan. Setiap koperasi harus melewati kajian kelayakan: ada pasarnya, ada pengelolanya, ada kebutuhannya. Membangun 80.000 koperasi dengan tergesa hanya akan melahirkan 80.000 gerai mangkrak yang menjadi beban.
4. Buka transparansi dan pengawasan. Publik berhak tahu ke mana dana mengalir, berapa yang sudah tersalur, dan berapa koperasi yang benar-benar beroperasi sehat.
Penutup
Dana desa lahir dari sebuah janji: bahwa pembangunan harus dimulai dari yang paling bawah, dari warga yang paling sering terlupakan. Ketika dana itu dialihkan untuk menambal utang program yang dipaksakan dari atas, janji itu sedang diingkari.
Pemerintah masih punya waktu untuk mengoreksi arah. Memperkuat ekonomi desa tidak boleh dilakukan dengan memiskinkan desa lebih dulu. Karena pada akhirnya, bila program ini gagal, yang menanggung bukan para perancangnya di Jakarta — melainkan warga desa, satu jalan berlubang dan satu posyandu kosong pada satu waktu.
Tulisan ini disusun berdasarkan data dan kajian dari lembaga riset ekonomi independen serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebarkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal kebijakan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar