Ketika Inpres Mengalahkan Undang-Undang
Koperasi Merah Putih yang Berpijak Inpres Menggerus BUMDes yang Diamanatkan Undang-Undang Desa — dengan Uang Desa Sendiri
Jakarta 23 Juni 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPSRB
Ketua Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI (PUSKOPPABRI) Jakarta.
Dalam negara hukum, ada tatanan yang menjaga agar segala sesuatu berdiri pada tempatnya. Undang-Undang berada di atas; Instruksi Presiden jauh di bawahnya. Inpres bahkan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Maka lembaga yang lahir dari Undang-Undang seharusnya lebih tinggi kedudukannya daripada program yang lahir dari Instruksi Presiden, dan yang lebih rendah semestinya tunduk serta mendukung yang lebih tinggi, bukan menyainginya.
Tetapi dalam program Koperasi Desa Merah Putih, tatanan itu sedang dijungkirbalikkan. Dan ironisnya, yang menjungkirbalikkan bukan pihak luar, melainkan negara sendiri.
Dua lembaga, dua tingkat kelahiran yang berbeda
Di desa kini berdiri dua lembaga ekonomi yang fungsinya bertumpang tindih. Yang pertama adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Ia bukan sekadar program, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur tegas dalam Pasal 87 hingga Pasal 90, bahkan definisinya dikunci dalam Pasal 1 undang-undang itu. BUMDes adalah anak kandung undang-undang.
Yang kedua adalah Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai program, ia berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025, beserta peraturan menteri di bawahnya. Pijakannya jauh lebih rendah daripada undang-undang.
Maka semestinya jelas mana yang lebih dahulu dihormati dan didahulukan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Menaikkan yang rendah sederajat dengan yang tinggi adalah pengalahan
Koperasi yang berpijak Instruksi Presiden itu disuntik pembiayaan hingga tiga miliar rupiah per unit, didahulukan, dan diberi kuasa menyedot lebih dari separuh dana desa. Dengan itu, ia dinaikkan hingga sederajat, bahkan melampaui, BUMDes yang diamanatkan undang-undang.
Sebagian orang akan berkata Inpres tidak mungkin mengalahkan undang-undang, sebab dalam hierarki undang-undang selalu lebih tinggi. Secara formal, itu benar. Inpres memang tidak membatalkan teks undang-undang. Tetapi pengalahan tidak selalu berbentuk pembatalan. Ketika sesuatu yang lahir dari Instruksi Presiden dinaikkan hingga sederajat dengan yang lahir dari Undang-Undang, itu sendiri sudah merupakan pengalahan, sebab sederajat berarti melawan tingkatan.
Inpres tidak perlu membatalkan undang-undang untuk mengalahkannya. Cukup dengan diberi kuasa setara, ia sudah meruntuhkan tatanan yang menempatkan undang-undang di atasnya. Yang dikalahkan bukan teks undang-undangnya, melainkan tatanan hierarki yang seharusnya menjaga undang-undang tetap di atas.
Lembaga undang-undang seharusnya dihormati, bukan disaingi
Lebih dalam dari soal tingkatan adalah soal penghormatan. BUMDes adalah perintah Undang-Undang Desa. Ketika negara, melalui Instruksi Presiden dan peraturan menteri, membangun lembaga tandingan yang menyaingi BUMDes dengan uang desa, maka negara sedang tidak menghormati undang-undangnya sendiri. Negara menabrak amanat yang ia buat sendiri.
Inilah ironi terdalamnya. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelaksana dan penjaga Undang-Undang Desa justru membangun pesaing bagi lembaga yang diperintahkan undang-undang itu. Tangan kanan negara membesarkan koperasi bentukan Inpres; tangan kirinya membiarkan BUMDes bentukan undang-undang layu.
Digerus dari dua arah, dengan uang desa sendiri
Penggerusan itu berjalan lewat dua jalur sekaligus. Dari sisi modal, dana desa yang dulu dapat dipakai menambah penyertaan modal BUMDes kini terkunci untuk mencicil utang koperasi. Dana desa reguler yang dikelola langsung desa anjlok dari rata-rata sekitar Rp970 juta menjadi sekitar Rp300 juta per desa, sehingga BUMDes yang bermodal ratusan juta makin kehausan dana.
Dari sisi pasar, BUMDes kini harus bersaing dengan koperasi yang disuntik miliaran di pasar desa yang sama dan sekecil itu. Para ekonom kelembagaan memperingatkan bahwa ketika dua lembaga memikul fungsi ekonomi yang sama tanpa pembagian yang jelas, yang muncul bukan sinergi melainkan persaingan antarlembaga. Di pasar desa yang permintaannya rendah dan daya belinya terbatas, lembaga bermodal ratusan juta akan kalah oleh lembaga bermodal miliaran.
Pemerintah memang menyatakan keduanya tidak akan saling mematikan, dan BUMDes akan dijadikan mitra. Namun klaim itu tidak diiringi instrumen hukum yang jelas. Para ahli menunjuk absennya aturan yang memetakan pembagian fungsi keduanya. Tanpa pembagian yang tegas, mitra hanya menjadi kata, sementara di lapangan keduanya berebut sumber dan pasar yang sama.
Penutup
Maka yang terjadi bukan sekadar duplikasi yang tidak efisien, melainkan pembalikan tatanan. Lembaga yang lahir dari Undang-Undang digerus oleh lembaga yang lahir dari Instruksi Presiden, dengan uang desa sebagai pelurunya.
Ketika negara membangun lembaga yang menyaingi amanat undang-undangnya sendiri, ia tidak sedang membangun ekonomi desa. Ia sedang meruntuhkan kedaulatan hukumnya sendiri, dengan uang rakyat desa.
Memperkuat ekonomi desa tidak dilakukan dengan menggusur lembaga yang sudah diperintahkan undang-undang. Perkuat BUMDes. Hormati amanat Undang-Undang Desa. Dan kembalikan dana desa kepada tujuannya: membangun desa dan lembaganya yang sah, bukan membangun pesaing bagi amanat undang-undang itu sendiri.
Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (khususnya Pasal 87–90 tentang BUMDes), Inpres Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, serta data dan kajian mengenai dana desa dan potensi tumpang tindih BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih. Uraian hierarki bersifat analisis praktik kelembagaan, bukan pernyataan bahwa Inpres secara formal membatalkan undang-undang. Disebarkan sebagai partisipasi warga mengawal kebijakan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar