22 Juni 2026

Yayasan di Balik Sepiring Makan Bergizi Gratis

                                     Yayasan di Balik Sepiring Makan Bergizi Gratis

Anatomi Pelanggaran Hukum

                                                            Jakarta 22 Juni 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Ketua Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI (PUSKOPPABRI) Jakarta.

 

Pendahuluan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan niat mulia: memperbaiki gizi anak Indonesia, menekan angka tengkes, dan menggerakkan ekonomi rakyat. Namun di balik tujuan yang baik itu, tersimpan persoalan tata kelola yang serius. Salah satu simpul masalahnya adalah pemilihan skema penyaluran dana melalui yayasan. Naskah ini menelaah mengapa skema tersebut dipilih, di mana letak celah hukumnya, dan bentuk-bentuk pelanggaran yang kemudian terbukti mengemuka hingga ke meja Kejaksaan Agung.

Perlu ditegaskan sejak awal: untuk perkara pidana yang masih berjalan, status para pihak adalah tersangka dan seluruh perbuatan masih berupa dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Naskah ini disusun untuk memetakan persoalan, bukan menghakimi.

Mengapa Harus Ada Yayasan

Pemerintah tidak memasak sendiri. Pelaksanaan MBG di lapangan diserahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan SPPG dijalankan oleh mitra. Di sinilah yayasan masuk. Dana negara disalurkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa biasa, melainkan lewat skema Bantuan Pemerintah (Banper). Dalam skema ini, uang publik ditransfer ke rekening sebuah badan hukum, lalu badan hukum itulah yang membelanjakan dan mengelolanya.

Aturan keuangan negara tidak membolehkan dana semacam ini mengalir ke perorangan. Harus ada entitas berbadan hukum yang sah, memiliki akta pendirian, NPWP, rekening resmi, dan dapat diaudit. Yayasan dipilih sebagai bentuk badan hukum itu. Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG bahkan secara tegas menempatkan yayasan sebagai penanggung jawab hukum penuh atas pengelolaan dan pencairan dana, bukan sekadar pelengkap administratif.

Status nirlaba yayasan dianggap cocok dengan logika Banper. Karena penghasilannya diperlakukan sebagai bukan objek pajak, dana bantuan tidak langsung tergerus pajak badan. Di atas kertas, yayasan diposisikan sebagai jembatan antara sumber pendanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, bukan sebagai kontraktor pencari laba.

Justru di sinilah benih persoalan tertanam. Logika “lewat yayasan agar cepat dan fleksibel” membuka pintu yang lebar: siapa pun yang memiliki badan hukum yayasan dan lahan dapat mendaftar sebagai mitra, dengan verifikasi yang ternyata mudah diatur. Kecepatan dikejar, tetapi kontrol mutu dan integritas dikorbankan.

Pelanggaran Pertama: Mengkhianati Hakikat Nirlaba

Yayasan, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha, tetapi hasilnya wajib dikembalikan untuk tujuan yayasan dan dilarang dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.

Dalam praktik MBG, sejumlah yayasan menerima insentif harian yang besar. Ketika selisih atau sisa dana mengalir sebagai keuntungan kepada orang-orang di baliknya, prinsip nirlaba itu dilanggar di akarnya. Bentuk pelanggaran yang paling telanjang muncul ketika sebuah yayasan diduga memperjualbelikan hak pengelolaan titik dapur SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra. Memperdagangkan hak kelola adalah aktivitas komersial murni, sesuatu yang sama sekali berlawanan dengan watak yayasan sebagai lembaga sosial. Ketua salah satu yayasan mitra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan jual beli titik dapur ini.

Pelanggaran Kedua: Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Meskipun dibungkus sebagai bantuan sosial, secara substansi MBG tetaplah belanja negara. Karena itu etika pengadaan berlaku. Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan semua pihak menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Kenyataannya, yayasan-yayasan mitra diduga terafiliasi langsung dengan pejabat Badan Gizi Nasional sendiri. Pihak yang seharusnya menyelenggarakan dan mengawasi program justru menjadi penerima alirannya. Bahkan diakui ada penyelenggara negara, termasuk anggota lembaga perwakilan, yang ikut mengelola dapur. Ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama, fungsi pengawasan runtuh dengan sendirinya.

Pelanggaran Ketiga: Tindak Pidana Korupsi

Inilah lapisan terberat. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka diduga menunjuk yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG secara melawan hukum, dengan cara mengatur proses verifikasi agar yayasan tertentu lolos. Yayasan-yayasan itu kemudian menikmati insentif yang sangat besar setiap harinya.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relevan pula Pasal 12 huruf (i) yang menjerat penyelenggara negara atau pegawai negeri yang turut serta dalam pengadaan yang seharusnya ia urus atau awasi, serta Pasal 18 mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Pelanggaran Keempat : Penyimpangan Prosedur dan Aliran Dana

Penunjukan mitra semestinya tunduk pada Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG. Namun yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan verifikasi yang mendapat atensi para tersangka. Prosedur yang seharusnya menjadi saringan justru dijadikan alat untuk meloloskan pihak tertentu.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat, termasuk pemberian uang dalam rupiah maupun mata uang asing dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra. Pola semacam ini, ketika terbukti, membuka pintu penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagai pengembangan perkara.

Penutup: Kedok yang Akhirnya Terbuka

Status nirlaba yayasan, yang semula dirancang sebagai keunggulan, pada akhirnya berfungsi sebagai kedok. Skema Banper melalui yayasan sengaja dipilih agar tampak sebagai penyaluran bantuan, bukan pengadaan, sehingga lolos dari aturan pengadaan yang lebih ketat dan dari batasan undang-undang yayasan. Pelanggarannya baru tampak ketika dibongkar bahwa yayasan-yayasan itu dimiliki orang dalam dan dananya berubah menjadi rente.

Pelajaran terbesarnya bersifat struktural. Persoalan MBG bukan terletak pada tujuannya, melainkan pada pilihan model penyalurannya. Skema yang menumpuk verifikasi longgar, insentif harian besar, dan badan hukum swasta tanpa rekam jejak adalah desain yang sejak awal rawan disalahgunakan. Gagasan untuk menyalurkan program melalui entitas yang memang sah mengelola dana publik dan diaudit secara terbuka, seperti Badan Layanan Umum Daerah, layak dipertimbangkan secara serius. Untuk sebuah program yang menyangkut kesehatan anak dan anggaran ratusan triliun rupiah, integritas dan keamanan semestinya tidak pernah ditempatkan di bawah kecepatan.

Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang hingga pertengahan 2026. Seluruh perkara pidana yang disebut masih dalam proses hukum dan para pihak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar