TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI 2011-2013
Medan, 30 Mei 2026
Saya menanggapi pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan di Pelabuhan Belawan. Agar jelas dan terukur, saya tanggapi pernyataan tersebut satu per satu.
1. Kejaksaan menyatakan: penetapan tersangka terhadap RVL dan tiga mantan pejabat KSOP Belawan telah melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang cukup sesuai perundang-undangan.
Tanggapan saya: “Sesuai prosedur” dan “alat bukti cukup” adalah klaim, bukan bukti. Pertanyaannya bukan apakah ada prosedur, melainkan apakah prosedur itu menyasar pihak yang tepat dan didukung materi yang benar. Saya telah membaca Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini, dan saya tidak menemukan uraian yang menunjukkan KSOP sebagai pihak yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Alat bukti yang cukup untuk perbuatan yang keliru sasaran tetaplah keliru.
2. Kejaksaan menyatakan: penyidikan tidak dilakukan secara gegabah, dan penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk PT Pelindo selaku operator pelabuhan.
Tanggapan saya: justru pengakuan ini memperkuat keberatan saya. Kejaksaan sendiri menyebut PT Pelindo sebagai operator pelabuhan. Operator itulah yang menjalankan dan menerima pembayaran jasa pemanduan — sesuai PM Perhubungan No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta UU No. 17 Tahun 2008 yang memisahkan secara tegas fungsi regulator dari fungsi operator dalam penyelenggaraan pelabuhan. KSOP berada di sisi regulator pengawas keselamatan, bukan di sisi penerima uang.
3. Kejaksaan menyatakan: Pelindo dan General Manager-nya sudah diperiksa sebagai saksi.
Tanggapan saya: di sinilah letak kejanggalan yang paling terang. Pihak yang menerima dan mengelola uang jasa pemanduan, yaitu Pelindo beserta General Manager-nya, hanya didudukkan sebagai saksi. Sementara pejabat KSOP yang tidak pernah menerima maupun memegang uang itu justru ditahan sebagai tersangka. Bila aliran uang ada di tangan operator, mengapa yang dipenjarakan adalah pengawasnya? Logika ini terbalik dan patut dipertanyakan publik.
4. Kejaksaan menyatakan: telah dilakukan perhitungan kerugian negara dan memang terdapat kerugian negara di dalamnya, ditaksir hingga miliaran rupiah.
Tanggapan saya: ini pernyataan paling mendasar yang saya tolak. Di dalam BAP yang saya baca, tidak terdapat nominal kerugian keuangan negara yang hilang. Maka saya bertanya: angka miliaran rupiah itu lahir dari perhitungan siapa, dengan metode apa, dan atas dasar dokumen yang mana? Penjelasan Pasal 603 KUHP — pasal yang dipakai Kejaksaan sendiri — menegaskan bahwa “merugikan keuangan negara” dimaknai berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara, yaitu BPK. Dan unsur kerugian negara dalam KUHP baru harus dibuktikan nyata dan pasti, bukan sekadar potensi. Tanpa hasil audit BPK, angka miliaran rupiah itu bukan kerugian negara yang sah, melainkan baru sebatas taksiran penyidik.
5. Kejaksaan menyatakan: penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, dan seluruh langkah telah sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Tanggapan saya: dua alat bukti permulaan adalah syarat untuk menetapkan tersangka, bukan untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi. Penetapan tersangka tetap wajib menunjuk perbuatan pidana yang konkret pada tiap orang. Kualifikasi “korupsi” hanya sah dan final melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui pernyataan penyidik di tahap penyidikan. Menjunjung asas praduga tak bersalah, kesimpulan “terdapat kerugian negara” tidak boleh mendahului pembuktian yang sah.
6. Kejaksaan menyatakan: penyidikan berjalan profesional dan objektif, serta perkara masih terus berkembang.
Tanggapan saya: kalau memang demikian, hal itu justru mudah dibuktikan dengan keterbukaan. Saya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjawab empat hal secara terang: di bagian mana berkas perkara memuat nominal kerugian negara; siapa yang menghitung dan dengan metode apa; apakah sudah ada hasil audit resmi BPK; dan perbuatan konkret apa dari masing-masing tersangka. Selama empat hal ini belum dijawab, “profesional dan objektif” baru sebatas pernyataan.
Saya menyampaikan tanggapan ini demi marwah penegakan hukum, bukan demi kepentingan pribadi siapa pun. Apabila kejanggalan ini tidak memperoleh penjelasan yang memadai, saya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar